SuaraKaltim.id - Komplotan pengetap bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite berhasil diamankan Polres Kutai Timur (Kutim). Ada tiga tersangka yang diamankan di salah satu SPBU di Sangatta.
Berdasarkan informasi yang diterima, tiga orang berhasil diamankan. Yaitu, dua orang pengetap berinisal A (39) dan W (23), dan satu orang lainnya H (47) yang bertindak sebagai penadah.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra menjelaskan, A dan W melakukan pengetapan dan membeli BBM jenis pertalite dibeberapa SPBU yang berada di Kota Sangatta seharga Rp 10 ribu/liter.
Kemudian BBM jenis pertalite tersebut dijual kembali ke kios masyarakat dengan harga Rp 11.500/liter. Sehingga, mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 1.500/liter.
Baca Juga: Pengetap BBM Sering Terjadi di Samarinda, Dishub ke Pertamina: Blokir di My Pertamina
“H selaku pemilik kios membeli BBM jenis pertalite tersebut dari pelaku A dan W seharga Rp 11.500/liter untuk dijual kembali melalui mesin pom mini kepada masyarakat dengan harga Rp 12 ribu/liter dan mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 500/liter,” ujar AKP Dimitri, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (24/12/2023).
AKP Dimitri juga mengungkapkan pelaku A dan W melakukan aksinya menggunakan roda 4. Setelah melakukan pengisian BBM, pelaku melakukan pembongkaran BBM subsidi jenis pertalite tersebut kedalam jerigen kapasitas 20 liter.
“Saat didatangi timsus, pelaku A sedang memindahkan BBM jenis pertalite sebanyak 6 Jerigen (120 liter) kedalam gudang dan saat dilakukan pengecekan isi gudang, juga ditemukan BBM jenis Pertalite sebanyak 7 Jerigen (140 Liter),” ungkapnya.
“Beberapa saat kemudian, pelaku W datang menggunakan mobil dan bermaksud untuk memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki kedalam jerigen, sehingga kedua tsk tersebut diamankan oleh Timsus,” sambungnya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, Timsus Satreskrim Polres Kutim melakukan penyelidikan terhadap pelaku H, ditemukan fakta bahwa H menjual kembali BBM jenis Pertalite tersebut, kepada masyarakat menggunakan mesin Pom Mini dengan harga Rp. 12.000/liter.
Baca Juga: Punya Air Terjun Tinggi 8 Meter, Embung Desa Tepian Indah Disulap Jadi Destinasi Wisata
“Saudara H diamankan Timsus Satreskrim Polres Kutim pada 19 Desember 2023,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan ilegal oil tersebut, ditemukan beberapa barang bukti berupa :
- 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra silver dengan nopol AD-1660-QR.
- 1 (satu) Unit Mobil Merk cayla Warna Hitam Nopol: KT-1242-DR.
- 13 (tiga belas) Jerigen isi BBM pertalite kapasitas 20 liter dengan total LK 260 liter
- 5 (lima) jerigen kosong
- 1 (Satu) unit pom mini warna merah putih bertulikan O AZKA ± 20 liter BBM jenis pertalite dari mesin Pom Mini
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquified petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebanyak 60 milar rupiah,” paparnya.
Berita Terkait
-
Pemilik Mobil Rental Bersuka Cita, Pertamina Bagikan Kabar Baik tentang Aplikasi MyPertamina
-
Pemilik Mobil Pelat Merah Baku Hantam di SPBU, Diduga Keseringan Isi Pertalite
-
Viral Pria Ngamuk Acungkan Parang Gegara Ditolak Isi Pertalite
-
Tembus 5,5 Juta Kendaraan, Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Masyarakat Daftar QR Pertalite
-
Pertamina: Sudah 5,5 Juta Kendaraan Daftar Kode QR Pertalite
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Profil Hendry Lie: Kekayaan, Bisnis dan Kasus Hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
Terkini
-
Tim Hukum Rudy-Seno Laporkan Oknum Paslon 01 Atas Dugaan Politik Uang
-
Fokus Penanganan Stunting, PPU Lampaui Target Nasional dengan Penurunan 11,55 Persen
-
Bandara IKN Siap Sambut Penerbangan Komersial, Proyeksi 2026
-
Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas TAPPD, Pemkot Siapkan Tindak Lanjut
-
Bawaslu Bontang Tegaskan, Tuduhan Politik Uang Oknum RT Tidak Terbukti