SuaraKaltim.id - Komplotan pengetap bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite berhasil diamankan Polres Kutai Timur (Kutim). Ada tiga tersangka yang diamankan di salah satu SPBU di Sangatta.
Berdasarkan informasi yang diterima, tiga orang berhasil diamankan. Yaitu, dua orang pengetap berinisal A (39) dan W (23), dan satu orang lainnya H (47) yang bertindak sebagai penadah.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra menjelaskan, A dan W melakukan pengetapan dan membeli BBM jenis pertalite dibeberapa SPBU yang berada di Kota Sangatta seharga Rp 10 ribu/liter.
Kemudian BBM jenis pertalite tersebut dijual kembali ke kios masyarakat dengan harga Rp 11.500/liter. Sehingga, mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 1.500/liter.
“H selaku pemilik kios membeli BBM jenis pertalite tersebut dari pelaku A dan W seharga Rp 11.500/liter untuk dijual kembali melalui mesin pom mini kepada masyarakat dengan harga Rp 12 ribu/liter dan mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 500/liter,” ujar AKP Dimitri, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (24/12/2023).
AKP Dimitri juga mengungkapkan pelaku A dan W melakukan aksinya menggunakan roda 4. Setelah melakukan pengisian BBM, pelaku melakukan pembongkaran BBM subsidi jenis pertalite tersebut kedalam jerigen kapasitas 20 liter.
“Saat didatangi timsus, pelaku A sedang memindahkan BBM jenis pertalite sebanyak 6 Jerigen (120 liter) kedalam gudang dan saat dilakukan pengecekan isi gudang, juga ditemukan BBM jenis Pertalite sebanyak 7 Jerigen (140 Liter),” ungkapnya.
“Beberapa saat kemudian, pelaku W datang menggunakan mobil dan bermaksud untuk memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki kedalam jerigen, sehingga kedua tsk tersebut diamankan oleh Timsus,” sambungnya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, Timsus Satreskrim Polres Kutim melakukan penyelidikan terhadap pelaku H, ditemukan fakta bahwa H menjual kembali BBM jenis Pertalite tersebut, kepada masyarakat menggunakan mesin Pom Mini dengan harga Rp. 12.000/liter.
Baca Juga: Pengetap BBM Sering Terjadi di Samarinda, Dishub ke Pertamina: Blokir di My Pertamina
“Saudara H diamankan Timsus Satreskrim Polres Kutim pada 19 Desember 2023,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan ilegal oil tersebut, ditemukan beberapa barang bukti berupa :
- 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra silver dengan nopol AD-1660-QR.
- 1 (satu) Unit Mobil Merk cayla Warna Hitam Nopol: KT-1242-DR.
- 13 (tiga belas) Jerigen isi BBM pertalite kapasitas 20 liter dengan total LK 260 liter
- 5 (lima) jerigen kosong
- 1 (Satu) unit pom mini warna merah putih bertulikan O AZKA ± 20 liter BBM jenis pertalite dari mesin Pom Mini
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquified petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebanyak 60 milar rupiah,” paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!