SuaraKaltim.id - Tari Gong merupakan salah satu jenis tarian tradisional yang berasal dari Kalimantan Timur (Kaltim). Di Desa Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Tari Gong ini merupakan tari tunggal yang ditarikan oleh seorang wanita.
Lantas bagaimana definisi dari tari Gong ini? Tari Gong adalah tari yang ditampilkan di atas Gong oleh seorang penari perempuan.
Sang penari yang menunjukkan kepandaiannya menari dengan lemah lembut, gerak tubuh dan tangannya ini selalu membuat penonton terbawa dalam suasana tenang.
Di Desa Ujoh Bilang, bentuk Tari Gong ini biasanya dikombinasikan dengan unsur-unsur gerak, kostum, musik, properti, waktu dan tempat pertunjukannya.
Baca Juga: Ini 3 Warisan Budaya Paling Ikonik dari Bumi Mulawarman
Biasanya, instrumen yang disandingkan untuk mengiringi tari Gong adalah instrumen musik Sapeq Daak Tubun Situn.
Sementara busana yang digunakan penari Gong adalah terdiri baju manik, Taah atau rok manik, bulu burung enggang, Tajog atau bulu burung Enggang yang diletakkan di atas topi, teilbeg, kalung, dan anting.
Selanjutnya, tarian ini ditampilkan di dalam ruangan seperti Rumah Adat Lamin, Gedung Kesenian atau di luar Gedung, di halaman Lamin, lapangan, atau tergantung pada kebutuhan penyelenggara acara.
Kemudian, fungsi dari tari Gong sendiri biasanya digunakan sebagai tari untuk penyambutan tamu agung, resepsi pernikahan, atau tari menyambut kelahiran bayi kepala suku.
Fungsi lain dari tari ini adalah sebagai hiburan yang dinikmati oleh penonton tanpa ada respons atau ajakan dari penari atau penonton untuk menari secara bersama.
Baca Juga: Bawaslu Kaltim Jaring 11.153 Calon Pengawas TPS untuk Awasi Pelaksanaan Pemilu
Hingga kini, fungsi dari Tari Gong masih sama yakni sebagai sarana ritual, hiburan, dan presentasi estetis untuk masyarakat.
Acara pernikahan dan acara-acara seni yang digelar biasanya selalu menampilkan tari Gong ini. Di sisi lain, tari Gong juga dikenal sebagai sarana ritual kesakralan upacara Dangai.
Kontributor: Maliana
Berita Terkait
-
DPR: Pupuk Kaltim Tidak Lagi Miliki Kewajiban dalam Kasus Polis Jiwasraya Pensiunan
-
Wakil Ketua Komisi VI DPR: Pupuk Kaltim Tidak Ada Kewajiban Hukum terkait Polis Pensiunan
-
Polemik Manfaat Pensiun Jiwasraya, DPR Dorong Kepatuhan Hukum
-
Dinilai KPI Paling Informatif, Pemprov Kaltim Kokoh Pertahankan Posisi
-
Pupuk Kaltim Pimpin Inisiatif Lingkungan dengan Serangkaian Kegiatan Keberlanjutan
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
ASN Kutim Pesta dan Saweran di Kantor, Warganet: Abis Cair dari Proyek?
-
Basuki Hadimuljono Soal Klub Malam di Nusantara: Belum Tentu Negatif
-
Sinyal Positif! NTP Kaltim Awal Tahun Menguat, Apa Penyebabnya?