Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 07 Februari 2024 | 11:45 WIB
Potret rumah satu keluarga tewas tragis di Babulu. [Ist]

Berbekal Satu Alat

Sadisnya, pelaku hanya menggunakan sebilah alat, yaitu parang atau pedang untuk membantai kelima korban. 

“Adapun alat yang digunakan oleh pelaku yaitu sebilah parang dengan panjang kurang lebih 60 centimeter tanpa gagang,” ujar Kapolres PPU.

Kepolisian juga memaparkan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri, sehingga ditetapkan sebagai pelaku tunggal. Untuk lebih lanjut, kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan demi memastikan landasan tindakan pelaku. 

Baca Juga: Pj Bupati PPU Kecewa Berat, Proyek Siring SDN 040 PPU Tak Sesuai Harapan

“Kami rencanakan untuk pemeriksaan kejiwaannya,” ucap AKBP Supriyanto.

Meski begitu, dari informasi yang dikumpulkan, pihak kepolisian belum mendapati catatan maupun laporan dari pihak RT maupun keluarga terkait dengan indikasi penyimpangan kejiwaan.

“Namun nanti ke depan, untuk memastikan yang bersangkutan ini mengalami kelainan akan kami laksanakan (pemeriksaan) kejiwaan,” tambahnya.

Hukuman

“Dalam perkara ini, pasal yang kami terapkan yaitu pasal 34 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 336 KUHP junto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf  C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, atau sekurang-kurangnya seumur hidup,” terang AKBP Supriyanto.

Baca Juga: Siaga! Pasang Laut Tinggi 2,8 Meter Melanda Perairan Balikpapan, PPU, dan Paser

AKBP Supriyanto juga mengatakan, karena pelaku yang masuk kategori anak, pihaknya akan memperlakukan pelaku sesuai UU Perlindungan Anak.

Load More