SuaraKaltim.id - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Balikpapan menghadirkan tim medis guna mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Minyak. Terutama pada petugas tempat pemungutan suara (TPS).
Hal itu disampaikan Kepala Diskes Balikpapan, Andi Sri Juliarty soal tim pelayanan dari puskesmas belum lama ini. Dia mengatakan, pelayanan akan bersifat statis.
"Kami dari dinas kesehatan menerjunkan tim dengan pelayanan bersifat statis. Mereka ditugaskan di tempat-tempat pemungutan suara di wilayah masing-masing," katanya, disadur dari ANTARA, Selasa (13/02/2024).
Dio, sapaan Andi Sri Juliarty, menyebut, terdapat 27 puskesmas di Kota Balikpapan. Satu puskesmas akan betanggung jawab untuk semua TPS di wilayahnya.
"Sebagai pelayanan terdekat," ujarnya.
Dengan demikian, tujuh puskesmas di Balikpapan Selatan akan menangani 458 TPS. Lima puskesmas di Balikpapan Kota akan menangani 233 TPS. Sedangkan enam puskesmas di Balikpapan Barat akan menangani 263 TPS.
Kemudian, enam puskesmas di Balikpapan Tengah akan menangani 315 TPS. Berikutnya, enam puskesmas di Balikpapan Utara melayani 490 TPS. Terakhir, empat TPS di kelurahan di Balikpapan Timur melayani 288 TPS.
Diskes Balikpapan, menurutnya, juga mengerahkan tim Public Safety Center (PSC) 119 untuk mobil ambulan keliling. Tujuannya, sebagai pelayanan medis bergerak secara dinamis.
Sebagai langkah pencegahan, Dinkes Balikpapan juga melakukan pemeriksaan kepada semua personel penyelenggara dan pengamanan Pemilu 2024 sebelum mereka bertugas.
Baca Juga: PPU Siap Gelar Pemilu 2024, Siskamling dan Pengamanan Diperkuat
Pemeriksaan kondisi itu meliputi pemeriksaan fisik, baik untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Tim KPU, badan pengawas Pemilu, hingga personel pengamanan dari TNI/Polri.
"Setelah pemeriksaan fisik, tim petugas diarahkan menjalani tes laboratorium. Tes laboratorium itu untuk mendeteksi risiko penyakit akibat hipertensi, diabetes, dan lain sebagainya," lanjutnya.
Petugas akan menerima obat dari Diskes Balikpapan. Jika ditemukan risiko penyakit setelah pemeriksaan laboratorium.
Dukungan Diskes Balikpapan demi kesuksesan Pemilu merupakan implementasi Pasal 434 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Tentang pemerintah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara untuk menjamin suksesnya pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami sebagai unsur pemerintah wajib mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Perkuat Proteksi Rekening demi Menjamin Keamanan Transaksi Nasabah