SuaraKaltim.id - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Balikpapan menghadirkan tim medis guna mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Minyak. Terutama pada petugas tempat pemungutan suara (TPS).
Hal itu disampaikan Kepala Diskes Balikpapan, Andi Sri Juliarty soal tim pelayanan dari puskesmas belum lama ini. Dia mengatakan, pelayanan akan bersifat statis.
"Kami dari dinas kesehatan menerjunkan tim dengan pelayanan bersifat statis. Mereka ditugaskan di tempat-tempat pemungutan suara di wilayah masing-masing," katanya, disadur dari ANTARA, Selasa (13/02/2024).
Dio, sapaan Andi Sri Juliarty, menyebut, terdapat 27 puskesmas di Kota Balikpapan. Satu puskesmas akan betanggung jawab untuk semua TPS di wilayahnya.
"Sebagai pelayanan terdekat," ujarnya.
Dengan demikian, tujuh puskesmas di Balikpapan Selatan akan menangani 458 TPS. Lima puskesmas di Balikpapan Kota akan menangani 233 TPS. Sedangkan enam puskesmas di Balikpapan Barat akan menangani 263 TPS.
Kemudian, enam puskesmas di Balikpapan Tengah akan menangani 315 TPS. Berikutnya, enam puskesmas di Balikpapan Utara melayani 490 TPS. Terakhir, empat TPS di kelurahan di Balikpapan Timur melayani 288 TPS.
Diskes Balikpapan, menurutnya, juga mengerahkan tim Public Safety Center (PSC) 119 untuk mobil ambulan keliling. Tujuannya, sebagai pelayanan medis bergerak secara dinamis.
Sebagai langkah pencegahan, Dinkes Balikpapan juga melakukan pemeriksaan kepada semua personel penyelenggara dan pengamanan Pemilu 2024 sebelum mereka bertugas.
Baca Juga: PPU Siap Gelar Pemilu 2024, Siskamling dan Pengamanan Diperkuat
Pemeriksaan kondisi itu meliputi pemeriksaan fisik, baik untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Tim KPU, badan pengawas Pemilu, hingga personel pengamanan dari TNI/Polri.
"Setelah pemeriksaan fisik, tim petugas diarahkan menjalani tes laboratorium. Tes laboratorium itu untuk mendeteksi risiko penyakit akibat hipertensi, diabetes, dan lain sebagainya," lanjutnya.
Petugas akan menerima obat dari Diskes Balikpapan. Jika ditemukan risiko penyakit setelah pemeriksaan laboratorium.
Dukungan Diskes Balikpapan demi kesuksesan Pemilu merupakan implementasi Pasal 434 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Tentang pemerintah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara untuk menjamin suksesnya pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami sebagai unsur pemerintah wajib mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026