SuaraKaltim.id - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Balikpapan menghadirkan tim medis guna mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Minyak. Terutama pada petugas tempat pemungutan suara (TPS).
Hal itu disampaikan Kepala Diskes Balikpapan, Andi Sri Juliarty soal tim pelayanan dari puskesmas belum lama ini. Dia mengatakan, pelayanan akan bersifat statis.
"Kami dari dinas kesehatan menerjunkan tim dengan pelayanan bersifat statis. Mereka ditugaskan di tempat-tempat pemungutan suara di wilayah masing-masing," katanya, disadur dari ANTARA, Selasa (13/02/2024).
Dio, sapaan Andi Sri Juliarty, menyebut, terdapat 27 puskesmas di Kota Balikpapan. Satu puskesmas akan betanggung jawab untuk semua TPS di wilayahnya.
"Sebagai pelayanan terdekat," ujarnya.
Dengan demikian, tujuh puskesmas di Balikpapan Selatan akan menangani 458 TPS. Lima puskesmas di Balikpapan Kota akan menangani 233 TPS. Sedangkan enam puskesmas di Balikpapan Barat akan menangani 263 TPS.
Kemudian, enam puskesmas di Balikpapan Tengah akan menangani 315 TPS. Berikutnya, enam puskesmas di Balikpapan Utara melayani 490 TPS. Terakhir, empat TPS di kelurahan di Balikpapan Timur melayani 288 TPS.
Diskes Balikpapan, menurutnya, juga mengerahkan tim Public Safety Center (PSC) 119 untuk mobil ambulan keliling. Tujuannya, sebagai pelayanan medis bergerak secara dinamis.
Sebagai langkah pencegahan, Dinkes Balikpapan juga melakukan pemeriksaan kepada semua personel penyelenggara dan pengamanan Pemilu 2024 sebelum mereka bertugas.
Baca Juga: PPU Siap Gelar Pemilu 2024, Siskamling dan Pengamanan Diperkuat
Pemeriksaan kondisi itu meliputi pemeriksaan fisik, baik untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Tim KPU, badan pengawas Pemilu, hingga personel pengamanan dari TNI/Polri.
"Setelah pemeriksaan fisik, tim petugas diarahkan menjalani tes laboratorium. Tes laboratorium itu untuk mendeteksi risiko penyakit akibat hipertensi, diabetes, dan lain sebagainya," lanjutnya.
Petugas akan menerima obat dari Diskes Balikpapan. Jika ditemukan risiko penyakit setelah pemeriksaan laboratorium.
Dukungan Diskes Balikpapan demi kesuksesan Pemilu merupakan implementasi Pasal 434 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Tentang pemerintah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara untuk menjamin suksesnya pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami sebagai unsur pemerintah wajib mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026