SuaraKaltim.id - Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) Galeh Akbar Tanjung menegaskan, pihaknya berperan aktif dalam menjaga kemurnian suara peserta pemilu dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Kami memastikan bahwa suara peserta pemilu yang didapatkan dari proses hitung itu terjaga dengan baik dan seluruhnya sesuai dengan mekanisme dan aturan. Data rekapitulasi harus sinkron dengan hasil di TPS," ujarnya, disadur dari ANTARA, Senin (19/02/2024).
Ia menjelaskan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki temuan terkait rekapitulasi suara, Bawaslu Kaltim memiliki kewenangan untuk memberikan saran perbaikan atau koreksi.
"Kami biasanya melalui pengawas di tingkat kecamatan akan memberikan saran perbaikan untuk membuka pleno atau melakukan proses penghitungan ulang. Ini untuk memastikan bahwa suara yang dimiliki oleh partai politik itu terjaga dengan baik," katanya.
Baca Juga: Hak Suara Digunakan Orang Lain, Bawaslu Samarinda Usut Kasus Warga Tak Bisa Coblos
Galeh menambahkan, sampai saat ini belum ada keberatan yang signifikan dari partai politik terkait rekapitulasi suara. Namun, jika ada, maka Bawaslu Kaltim akan melakukan penghitungan ulang terhadap surat suara yang dimiliki oleh partai politik.
"Kami juga melakukan persandingan data antara salinan yang dimiliki oleh peserta pemilu, pengawas, dan KPPS. Jika ada keraguan terhadap hasil yang dituangkan, kami bisa membuka C1 atau melakukan proses penyesuaian data. Ini agar para pihak yakin bahwa jumlahnya benar," tuturnya.
Galeh berharap bahwa proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati hasil rekapitulasi suara yang sah dan konstitusional.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengunjungi salah satu Panwaslu Kecamatan terdekat dengan jumlah TPS terbanyak.
Yaitu, Kecamatan Tenggarong yang memiliki 369 TPS. Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara melalui rapat pleno terbuka oleh PPK Tenggarong yang dijadwalkan pada 17-22 Februari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Samarinda Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Hak Suara di Dua TPS
Berita Terkait
-
Ikut Terseret Kasus Seksis Suswono soal Janda Kaya, Ini Alasan Bawaslu Panggil Pejabat Pemkot Jaksel
-
Suswono Mangkir Lagi dari Panggilan Bawaslu, Buntut Ucapan Seksis Saat Kampanye
-
Polemik soal Pernyataan Janda Kaya, Bawaslu DKI Panggil Ulang Cawagub Suswono Hari Ini
-
Dilaporkan Gegara Guyon soal Janda Kaya dan Rasul, Suswono Mangkir Panggilan Baswaslu: Saya Gak Tahu
-
Satu Ada di Cikarang, Meutya Hafid Sebut Lokasi PDN Tak Boleh Diungkap ke Publik
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kritik Dinasti Politik di Pilgub Kaltim, DEEP: Kepentingan Publik Bisa Tersisih
-
Akmal Malik Dorong Pemerintah Daerah Dukung Produk UMKM Berau ke Pasar Nasional
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
OTT KPK Berujung Buron, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih dalam Pencarian
-
Netizen Kritik Debat Pilkada PPU yang Sepi Argumen, Dinilai Sekadar Formalitas