SuaraKaltim.id - Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) Galeh Akbar Tanjung menegaskan, pihaknya berperan aktif dalam menjaga kemurnian suara peserta pemilu dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Kami memastikan bahwa suara peserta pemilu yang didapatkan dari proses hitung itu terjaga dengan baik dan seluruhnya sesuai dengan mekanisme dan aturan. Data rekapitulasi harus sinkron dengan hasil di TPS," ujarnya, disadur dari ANTARA, Senin (19/02/2024).
Ia menjelaskan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki temuan terkait rekapitulasi suara, Bawaslu Kaltim memiliki kewenangan untuk memberikan saran perbaikan atau koreksi.
"Kami biasanya melalui pengawas di tingkat kecamatan akan memberikan saran perbaikan untuk membuka pleno atau melakukan proses penghitungan ulang. Ini untuk memastikan bahwa suara yang dimiliki oleh partai politik itu terjaga dengan baik," katanya.
Baca Juga: Hak Suara Digunakan Orang Lain, Bawaslu Samarinda Usut Kasus Warga Tak Bisa Coblos
Galeh menambahkan, sampai saat ini belum ada keberatan yang signifikan dari partai politik terkait rekapitulasi suara. Namun, jika ada, maka Bawaslu Kaltim akan melakukan penghitungan ulang terhadap surat suara yang dimiliki oleh partai politik.
"Kami juga melakukan persandingan data antara salinan yang dimiliki oleh peserta pemilu, pengawas, dan KPPS. Jika ada keraguan terhadap hasil yang dituangkan, kami bisa membuka C1 atau melakukan proses penyesuaian data. Ini agar para pihak yakin bahwa jumlahnya benar," tuturnya.
Galeh berharap bahwa proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati hasil rekapitulasi suara yang sah dan konstitusional.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengunjungi salah satu Panwaslu Kecamatan terdekat dengan jumlah TPS terbanyak.
Yaitu, Kecamatan Tenggarong yang memiliki 369 TPS. Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara melalui rapat pleno terbuka oleh PPK Tenggarong yang dijadwalkan pada 17-22 Februari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Samarinda Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Hak Suara di Dua TPS
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
Terkini
-
Kumpulkan DANA Kaget, Ringankan Biaya Kurban Jelang Idul Adha
-
Cara Mudah Dapat Saldo DANA Kaget hingga Rp 890.000, Cuma Klik Link Ini!
-
Aturan Baru Kurban di Samarinda: Tanpa Plastik, Wajib Jaga Kebersihan
-
3 Mobil BMW Bekas Rp50 Jutaan, Solusi Budget Terbatas Tapi Ingin Berkelas
-
Desa Wisata Jadi Andalan Kaltim di Tengah Efisiensi Anggaran