SuaraKaltim.id - Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) Galeh Akbar Tanjung menegaskan, pihaknya berperan aktif dalam menjaga kemurnian suara peserta pemilu dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Kami memastikan bahwa suara peserta pemilu yang didapatkan dari proses hitung itu terjaga dengan baik dan seluruhnya sesuai dengan mekanisme dan aturan. Data rekapitulasi harus sinkron dengan hasil di TPS," ujarnya, disadur dari ANTARA, Senin (19/02/2024).
Ia menjelaskan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki temuan terkait rekapitulasi suara, Bawaslu Kaltim memiliki kewenangan untuk memberikan saran perbaikan atau koreksi.
"Kami biasanya melalui pengawas di tingkat kecamatan akan memberikan saran perbaikan untuk membuka pleno atau melakukan proses penghitungan ulang. Ini untuk memastikan bahwa suara yang dimiliki oleh partai politik itu terjaga dengan baik," katanya.
Galeh menambahkan, sampai saat ini belum ada keberatan yang signifikan dari partai politik terkait rekapitulasi suara. Namun, jika ada, maka Bawaslu Kaltim akan melakukan penghitungan ulang terhadap surat suara yang dimiliki oleh partai politik.
"Kami juga melakukan persandingan data antara salinan yang dimiliki oleh peserta pemilu, pengawas, dan KPPS. Jika ada keraguan terhadap hasil yang dituangkan, kami bisa membuka C1 atau melakukan proses penyesuaian data. Ini agar para pihak yakin bahwa jumlahnya benar," tuturnya.
Galeh berharap bahwa proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati hasil rekapitulasi suara yang sah dan konstitusional.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengunjungi salah satu Panwaslu Kecamatan terdekat dengan jumlah TPS terbanyak.
Yaitu, Kecamatan Tenggarong yang memiliki 369 TPS. Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara melalui rapat pleno terbuka oleh PPK Tenggarong yang dijadwalkan pada 17-22 Februari 2024.
Baca Juga: Hak Suara Digunakan Orang Lain, Bawaslu Samarinda Usut Kasus Warga Tak Bisa Coblos
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan