SuaraKaltim.id - Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) saat ini mencatat 330 perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan dan hak guna usaha. Di mana, total luas lahan yang memiliki izin lokasi mencapai 2,7 juta hektare di provinsi tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Usaha Disbun Kaltim, Taufiq Kurniawan belum lama ini. Ia menyebut, ada 2,3 juta hektare telah beralih menjadi izin usaha perkebunan.
"Dari izin lokasi tersebut, terdapat 2,3 juta hektare telah beralih menjadi izin usaha perkebunan dan 1,2 juta hektare memiliki hak guna usaha (HGU)," katanya, melansir dari ANTARA, Jumat (23/02/2024).
Katanya, dari total lahan yang telah memiliki izin, sekitar 1,4 juta hektare telah ditanami kelapa sawit, dengan satu juta hektare di antaranya dikelola oleh 303 perusahaan besar swasta dan sisanya oleh kebun rakyat.
"Secara keseluruhan, lahan perkebunan tersebut termasuk komoditas seperti lada, kakao, dan kelapa dengan total luas area perkebunan di Kaltim mencapai 1,5 juta hektare. Sebanyak 82 persen di antaranya merupakan perkebunan kelapa sawit," ungkapnya.
Ia menjelaskan, perizinan perkebunan merupakan kewenangan kabupaten dan kota, kecuali untuk perkebunan yang melintasi wilayah dua kabupaten atau lebih, yang menjadi kewenangan provinsi.
"Saat ini, di Kaltim hanya terdapat satu perkebunan besar yang kewenangan perizinan berada di provinsi, yaitu yang terletak di antara wilayah Penajam Paser Utara dan Paser," ujarnya.
Taufiq menambahkan, terkait aspek lingkungan, pihaknya mewajibkan perusahaan perkebunan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
"Salah satu aturannya adalah larangan menanam di sepanjang sungai dan di atas lereng yang curam," tegasnya.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Pangkas Tahapan Kenaikan Pangkat ASN
Dinas Perkebunan Kaltim terus berupaya mengoptimalkan potensi perkebunan di wilayahnya melalui berbagai program, salah satunya dengan mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan dan turunannya berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang memuat mengenai Lahan Eksisting Perkebunan (LEKP).
"Melalui program-program ini, diharapkan perkebunan di Kaltim dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah," kata Taufiq.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Minggu 22 Februari 2026
-
Mobil Dinas Baru Gubernur Kaltim Senilai Rp8,5 M: Bisa Jangkau Medan Ekstrem
-
Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Pemprov Buka Suara
-
Sejumlah Jalan di Samarinda Digenangi Banjir, BPBD Siaga