SuaraKaltim.id - Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) saat ini mencatat 330 perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan dan hak guna usaha. Di mana, total luas lahan yang memiliki izin lokasi mencapai 2,7 juta hektare di provinsi tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Usaha Disbun Kaltim, Taufiq Kurniawan belum lama ini. Ia menyebut, ada 2,3 juta hektare telah beralih menjadi izin usaha perkebunan.
"Dari izin lokasi tersebut, terdapat 2,3 juta hektare telah beralih menjadi izin usaha perkebunan dan 1,2 juta hektare memiliki hak guna usaha (HGU)," katanya, melansir dari ANTARA, Jumat (23/02/2024).
Katanya, dari total lahan yang telah memiliki izin, sekitar 1,4 juta hektare telah ditanami kelapa sawit, dengan satu juta hektare di antaranya dikelola oleh 303 perusahaan besar swasta dan sisanya oleh kebun rakyat.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Pangkas Tahapan Kenaikan Pangkat ASN
"Secara keseluruhan, lahan perkebunan tersebut termasuk komoditas seperti lada, kakao, dan kelapa dengan total luas area perkebunan di Kaltim mencapai 1,5 juta hektare. Sebanyak 82 persen di antaranya merupakan perkebunan kelapa sawit," ungkapnya.
Ia menjelaskan, perizinan perkebunan merupakan kewenangan kabupaten dan kota, kecuali untuk perkebunan yang melintasi wilayah dua kabupaten atau lebih, yang menjadi kewenangan provinsi.
"Saat ini, di Kaltim hanya terdapat satu perkebunan besar yang kewenangan perizinan berada di provinsi, yaitu yang terletak di antara wilayah Penajam Paser Utara dan Paser," ujarnya.
Taufiq menambahkan, terkait aspek lingkungan, pihaknya mewajibkan perusahaan perkebunan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
"Salah satu aturannya adalah larangan menanam di sepanjang sungai dan di atas lereng yang curam," tegasnya.
Baca Juga: Mantan Karyawan Terlibat! 5 Pemuda di Kukar Kepergok Curi Sawit
Dinas Perkebunan Kaltim terus berupaya mengoptimalkan potensi perkebunan di wilayahnya melalui berbagai program, salah satunya dengan mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan dan turunannya berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang memuat mengenai Lahan Eksisting Perkebunan (LEKP).
"Melalui program-program ini, diharapkan perkebunan di Kaltim dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah," kata Taufiq.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Klaim Sekarang! Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Gratis Menanti
-
5 Model Garasi Rumah Minimalis Modern, Stylish dan Efisien!
-
DANA Kaget Jadi Solusi Jajan Gratis Dan Liburan Hemat, Cek Linknya Sekarang Juga
-
9 Desain Rumah 2 Lantai Mungil, Solusi Cerdas Hunian Modern di Lahan Terbatas!
-
5 Desain Kamar Mandi 1x1 Meter, Mungil dan Nyaman untuk Rumah Minimalis