“Perlu adanya evaluasi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terkait kewenangan izin yang dipegang oleh investor. Progres semestinya bisa menjadi dasar izin yang dipegang investor bisa dicabut,” tulis Kertas Posisi itu.
Ketiga, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap dampak sosial, ekonomi dan lingkungan dari rencana PLTA PT KHE. Hal ini sesuai temuan masalah yang dirumuskan dalam dokumen kertas posisi ini.
“Wajib melakukan study LARAP dan roadmap dengan acuan HASP, oleh pemegang izin atau investor,” sambung laporan tersebut.
Keempat, Yayasan Pionir dan WWF menyoroti masalah keterbukaan informasi terkait seluruh dokumen perizinan. Publik harus mudah mengakses dan mengetahui dokumen tersebut untuk mengetahui apa saja yang sudah dan belum dimiliki PT KHE. Termasuk agenda pembangunan yang akan dilakukan sesuai tahapan seharusnya.
Baca Juga: Sekdaprov Kaltim Dorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Doni menjelaskan, berbagai temuan persoalan itu perlu disikapi. Mengingat rencana PLTA sudah lebih dari 10 tahun. Poin penting yang harus dilakukan investor, termasuk pemerintah, adalah review Amdal. Karena perjalanan waktu pasti berubah.
Diterbitkan pada 2014, Doni menilai sudah terlalu lama. Padahal mestinya 3 tahun sekali dilakukan review. Begitu pun perizinan, sebagai kebijakan yang harus dilakukan pemerintah.
Selain itu, juga menjadi atensi adalah keterbukaan infromasi detail agenda PLTA, baik dampak negatif maupun positif. Kemudian juga perlu dilakukan kajian terhadap dampak kerentanan terhadap perempuan dengan adanya PLTA.
"Pastinya untuk setiap proyek itu pasti ada evaluasinya. Apalagi sudah sampai 10 tahun seperti yang saat ini," katanya.
Dicabut dari PSN
Baca Juga: Basri Rase Berencana, Boyong Seluruh RT Ikut Bimtek di Luar Daerah
Sementara itu, pasca dicabutnya status PT Kayan Hydro Energy (KHE) dari salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), masyarakat mempertanyakan project yang tengah berjalan.
Berita Terkait
-
Aksi Massa Menginap di DPR, Desak Pembatalan UU TNI Baru
-
Demo Lagi usai Lebaran, Koalisi Sipil Nekat Bangun Tenda di Gerbang DPR: Sampai UU TNI Dibatalkan!
-
Pemain PC Kini Bebas dari PSN! Sony Ubah Kebijakan Akun PlayStation
-
IKN dan PSN: Ambisi Ekonomi Indonesia Dibangun di Atas Tanah Sengketa?
-
Desak DPR Tak Buru-buru soal RUU KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan 9 Poin Catatan Krusial
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?
-
Saat Motor Brebet Jadi Isu Publik, Pemerintah Dinilai Gagal Jaga Komunikasi Krisis
-
3,2 Hektare Hutan Unmul Rusak, Gubernur Kaltim Minta Penegakan Hukum Tegas
-
Dibangun Rp 2 Triliun, Istana Garuda IKN Perpaduan Seni dan Kewibawaan
-
BBM Diprotes Warga, Rudy Masud Ngintip Isi Tangki SPBU