Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 15 Desember 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi Suku Dayak. [Ist]

SuaraKaltim.id - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekdaprov Kaltim) Sri Wahyuni mendorong semua bupati untuk mempercepat pengakuan secara hukum tentang keberadaan masyarakat hukum adat (MHA).

Dengan adanya legalitas hukum tersebut, menurutnya, masyarakat adat akan bisa mendapatkan kekuatan yang sah. Khususnya, untuk menjalankan tradisi dan budaya yang telah diwariskan secara turun temurun oleh nenek moyang.

" Kami mendorong percepatan pengakuan hukum masyarakat adat ini, karena masih adanya masyarakat adat yang belum mendapatkan legalitas," katanya, disadur dari ANTARA, Jumat (15/12/2023).

Dia memberikan contoh seperti Adat Wehea di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Secara fakta, keberadaan MHA ini telah ada sejak 1990-an dan bahkan sudah mendapat pengakuan dunia.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kaltim Kembali Naik, Waspadai Varian Baru

“Secara fakta keberadaan mereka (Wehea) sudah mendapat pengakuan bukan hanya nasional tetapi juga internasional. Sehingga, secara legal formal perlu kita dorong bupati mengeluarkan surat pengakuan,” jelasnya.

Berkenaan dengan itu, dirinya pun meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kaltim agar segera bersurat ke Bupati Kutim, terkait MHA Wehea ini.

Hal itu sebagai upaya mendorong pihak terkait membuat surat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPPMHA).

Selain Wehea, saat ini Kaltim telah memiliki lima MHA resmi yang tersebar di dua kabupaten. Yakni, dua MHA di Kabupaten Paser dan tiga MHA di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

"Khusus di Kubar, meski sudah mendapat pengakuan, tapi ada dokumen data sosial dalam tahap penyempurnaan," tuturnya.

Baca Juga: Mitra Kukar dan Persikukar Mundur Jelang Liga 3 Zona Kaltim, Diikuti 7 Tim Saja

Untuk diketahui pula terdapat total 23 MHA yang siap mendapat pengakuan. Sehingga, hal yang dibutuhkan saat ini hanyalah rekomendasi dari PPPMHA kepada seluruh bupati sebagai landasan mengeluarkan surat penetapan MHA.

Adapun bila dirinci lagi 23 MHA tersebut masih dalam proses verifikasi berkas tersebut diantaranya tiga MHA di Kabupaten Paser meliputi MHA Luangan Atang Lusan, Paser Piyas Dayo, dan MHA Paser Migi. Sedangka, Kabuoaten Berau ada satu yakni MHA Kenyah Lepo Jaalan.

"Selanjutnya, di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ada lima yakni MHA Kutai Adat Lawas, Kenyah Lepo Bem, Kenyah Lepoq Jaalan Lung Anai Anai, Kenyah Lepoq Jaalan Sungai Bawang, Kenyah Umaq Lasan, dan MHA Punan Bekatan," jelasnya.

Lebih lanjut, di Kabupaten Kutim ada delapan yakni MHA Wehea Nehas Liah Bing, Wehea Bea Nehas, Wehea Diaq Lay, Wehea Deabeq, Wehea Long Wehea, Wehea Jaq Luay, Kenyah Umaq Lekan, dan MHA Basap Tebangan Lembak.

Lalu, Kabupaten Kubar ada satu yakni MHA Tonyooi. Kemudian Kabupaten Penajam Paser Utara satu (PPU) yakni Paser Sepan dan terakhir Kabupaten Mahakam Ulu ada tiga yakni Kenyah Lepo Tukung, Kayan Long Metun dan juga MHA Umaaq Suling.

Dengan percepatan ini diharapkan dapat memastikan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak dan keberlanjutan budaya MHA, serta memberikan penghormatan yang sesuai terhadap pengakuan nasional dan internasional yang telah diterima.

"Harapan terbesar adalah agar upaya ini dapat membuka jalan menuju pengakuan dan perlindungan yang lebih luas terhadap keragaman budaya dan kearifan lokal, serta memastikan warisan budaya yang berharga tetap lestari di tengah masyarakat Bumi Etam," lugasnya.

Load More