Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 12 Maret 2024 | 16:19 WIB
Suasana pembangunan di KIPP IKN. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga].

“Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan  perundang-undangan tersebut di atas dalam jangka waktu 7 hari, terhitung sejak teguran pertama ini disampaikan,’’ bunyi surat yang terbit pada 4 Maret 2024 itu. 

Selain itu, Otorita IKN juga meminta warga datang ke Rest Area IKN atau eks Rumah Jabatan Bupati PPU di Sepaku untuk menerima arahan tindak lanjut atas pelanggaran pembangunan tidak berizin berdasarkan identifikasi IKN. Mereka diminta datang pada Jumat (8/3/2024) pagi. 

“Sehubungan dengan undangan ini bersifat sangat penting, maka kehadiran saudara diminta untuk tidak diwakili,’’ sebut surat itu.

Baca Juga: Era Baru IKN Dimulai, Bambang Susantono Lantik 214 ASN

Load More