SuaraKaltim.id - Masyarakat suku Paser mendiami beberapa kabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Kaltim) maupun provinsi Kalimantan Selatan yakni di Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Balikpapan.
Masyarakat suku Paser di zaman dahulu hidup di suatu desa tertentu yang secara administratif dipimpin oleh seorang Kepala Desa, dan secara informil di bawah pimpinan Kepala Adat.
Masyarakat ini patuh dan tunduk kepada hukum adat dan sebagai pelaksana hukum adat ini adalah Kepala Adat.
Kala itu, masyarakat Paser hidup dan bercocok tanam dengan sistim perladangan yang berpindah-pindah.
Setiap tahun mereka meninggalkan desanya dan hidup sebagai suatu kesatuan kelompok di daerah perladangan, selama kurang lebih 6 sampai 7 bulan.
Kemudian, mereka baru kembali ke desaa setelah panen selesai dengan membawa hasil panenannya.
Suku bangsa Paser di zaman dahulu menganut ajaran animisne dan dinamisme. Meski sekarang mereka memeluk Agama Islam, namun dalam upacara-upacara tertentu masih dilaksanakan hal-hal terkait kepercayaan mereka dahulu.
Contohnya pada cara-cara mengobati orang sakit dengan mengadakan belian, bersih desa atau palas desa.
Selain hal itu, mereka percaya pula terhadap Sang Hiang yang memberikan kesuburan pada padi. Biasanya pada waktu panen padi, mereka harus memberi makan pada Sang Hiang, dengan cara menaburkan beras yanq diberi mantera-mantera. Pemberian itu adalah sebagai tanda terima kasih karena diberikan hasil panen yang melimpah.
Baca Juga: Zakat Fitrah di PPU Naik Rp 5-6 Ribu, Ini Rinciannya
Sementara, cerita perpindahan keyakinan atau kepercayaan dari Suku Paser ini tak lepas dari keberadaan Ratu Aji Petri Botung atau Ratu Aji Putri Petong.
Kesultanan Paser Darul Aman atau sebelumnya bernama Kerajaan Sadurengas ini adalah sebuah kerajaan yang berdiri pada tahun 1516 dan dipimpin oleh seorang wanita, yakni Aji Putri Petong.
Kemudian, islamisasi di Kerajaan Paser ini melalui beberapa jalur, di antaranya jalur perkawinan-perkawinan dilakukan oleh Abu Mansyur Indra Jaya dengan Putri Petong.
Begitu juga perkawinan Sayyid Ahmad Khairuddin yang kawin dengan Aji Mitir, anak Putri Petong dengan Abu Mansyur Indra Jaya.
Sebelum Putri Petong menikah dengan Abu Mansyur Indra Jaya, Putri Petong diyakini menganut kepercayaan animisme atau suatu kepercayaan yang memuja roh-roh halus dan dewa-dewa.
Roh-roh halus atau dewa-dewa diyakini bisa membantu sewaktu-waktu diperlukan, untuk memanggil roh-roh halus tersebut dibutuhkan sebuah bangunan berbentuk rumah yang dinamakan Panti.
Di dalam panti tersebut diberi sesajen kue-kue yang dibuat berbentuk patung-patung dari tepung beras menyerupai roh yang akan dipanggil.
Apaun sejarah daerah Paser saat kedatangan Islam ini banyak diketahui dari berbagai tulisan, diantaranya berdasarkan kitab yang ditulis Aji Aqub tahun 1350 Hijriyah atau 1920 Masehi yang berjudul "Pelayaran mencari raja tanah Paser".
Ada juga Sumber lain dari tulisan A.S Assegaf dengan judul "Sejarah kerajaan Kutai dan Kesultanan Paser" namun tanpa tahun.
Kontributor: Maliana
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
BK DPRD Kaltim Tegaskan Rapat Daring Sah, Asal Penuhi Kuorum
-
Bahaya di Balik Pembangunan IKN: PPU Diintai Jaringan Narkoba
-
Sekwan Kaltim Disorot, Koordinasi Lemah Dinilai Ganggu Agenda Paripurna
-
Pemprov Kaltim Dorong Transformasi BUMD Jadi PT, DPRD Siap Bahas Usulan Perda
-
PPU Siapkan Pemekaran dan Layanan Dasar di Sekitar IKN, Ajukan 50 Hektare ke Bank Tanah