SuaraKaltim.id - Sebanyak 30 petani yang tersebar berada di sekitar proyek IKN, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) mendapat peringatan dari Bank Tanah untuk meninggalkan lahan mereka. Warga diminta mengosongkan lahan lantaran Bank Tanah menilai lahan tersebut masuk Hak Penggunaan Lahan (HPL).
Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari mengatakan, informasi ini pihaknya terima dari warga pada Selasa (19/03/2024). Kala itu, salah seorang warga dari Kelurahan Maridan melaporkan mereka mendapat imbauan dari Bank Tanah yang isinya, meminta warga pemilik rumah atau bangunan tidak beraktivitas di lahan yang disebut Bank Tanah sebagai HPL mereka. Adapun tanah tersebut, kata Mareta, tersebar di 5 kelurahan yakni Maridan, Pantai Lango, Gersik, Riko dan Jenebora.
"Ada di 5 kelurahan, tapi kami dapatnya [informasi] dari warga di Maridan," kata Mareta, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (22/03/2024) malam.
Mareta bilang, dari yang selama ini pihaknya pahami, tanah bisa dimiliki atau dikuasai negara jika terdapat lahan eks HGU atau konsesi yang telah berakhir. Kepemilikan atau penguasaan itu bisa melalui mekanisme Bank Tanah.
Baca Juga: Tolak Pindah ke IKN, ASN Pusat Siap-siap Dipecat!
Namun dalam kasus yang terjadi di 5 kelurahan ini, lahan yang diklaim sebagai HPL Bank Tanah adalah milik warga. Ada sekitar 30 petani yang tanahnya tiba-tiba dicaplok sebagai HPL Bank Tanah. Warga tak terima lahannya disebut sebagai HPL lantaran kawasan tersebut sudah mereka kelola sebagai lahan perkebunan sejak 1979. Bahkan petani mengaku telah mengantongi bukti kepemilikan tanah.
"Warga punya surat perwatasan sejak 1979 yang membuktikan kalau itu tanah mereka. Bukan HGU atau konsesi. Ini kok bisa masuk HPL Bank Tanah," beber perempuan yang akrab disapa Eta ini.
Dalam surat yang diterbitkan Bank Tanah itu, tak tercantum tenggat waktu kapan warga diminta mengosongkan dan berhenti beraktivitas di lahan yang diklaim HPL Bank Tanah. Namun ada dua hal imbauan disampaikan Bank Tanah kepada warga.
Imbauan A, "Bank Tanah mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apapun di atas HPL badan Bank Tanah, apabila tidak mengindahkan imbauan ini, kami menganggap bapak atau ibu telah menggunakan tanah HPL Bank Tanah tanpa izin yang sah dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku”.
Dan di imbauan B berbunyi "Bahwa dalam rangka penataan kawasan Bank Tanah akan segera dilakukan penertiban terhadap bangunan atau pondok atau segala sesuatu yang ditanam di atas lahan HPL Badan Bank Tanah”.
Baca Juga: 2.505 ASN Dipindahkan ke IKN, Kementerian PUPR Terbanyak
Mareta menduga, terbitnya surat imbauan ini terkait dengan berbagai target pembangunan IKN yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab intimidasi dan upaya menggusur warga dari ruang hidupnya dilakukan secara beruntun dalam beberapa waktu terakhir.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
-
Penyerapan Gabah Petani Mencapai 725.000 Ton Setara Beras: Rekor Tertinggi Bulog 10 Tahun Terakhir
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Pakai Dana Haji untuk Lanjutkan Bangun IKN
-
Pemerintah Mesti Manfaatkan Dana CSR Demi Dongkrak Ekonomi di Kawasan Pesisir
-
Prabowo Perintahkan Mendikdasmen Rekrut Guru untuk Sekolah Rakyat
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN