SuaraKaltim.id - Sebanyak 30 petani yang tersebar berada di sekitar proyek IKN, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) mendapat peringatan dari Bank Tanah untuk meninggalkan lahan mereka. Warga diminta mengosongkan lahan lantaran Bank Tanah menilai lahan tersebut masuk Hak Penggunaan Lahan (HPL).
Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari mengatakan, informasi ini pihaknya terima dari warga pada Selasa (19/03/2024). Kala itu, salah seorang warga dari Kelurahan Maridan melaporkan mereka mendapat imbauan dari Bank Tanah yang isinya, meminta warga pemilik rumah atau bangunan tidak beraktivitas di lahan yang disebut Bank Tanah sebagai HPL mereka. Adapun tanah tersebut, kata Mareta, tersebar di 5 kelurahan yakni Maridan, Pantai Lango, Gersik, Riko dan Jenebora.
"Ada di 5 kelurahan, tapi kami dapatnya [informasi] dari warga di Maridan," kata Mareta, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (22/03/2024) malam.
Mareta bilang, dari yang selama ini pihaknya pahami, tanah bisa dimiliki atau dikuasai negara jika terdapat lahan eks HGU atau konsesi yang telah berakhir. Kepemilikan atau penguasaan itu bisa melalui mekanisme Bank Tanah.
Baca Juga: Tolak Pindah ke IKN, ASN Pusat Siap-siap Dipecat!
Namun dalam kasus yang terjadi di 5 kelurahan ini, lahan yang diklaim sebagai HPL Bank Tanah adalah milik warga. Ada sekitar 30 petani yang tanahnya tiba-tiba dicaplok sebagai HPL Bank Tanah. Warga tak terima lahannya disebut sebagai HPL lantaran kawasan tersebut sudah mereka kelola sebagai lahan perkebunan sejak 1979. Bahkan petani mengaku telah mengantongi bukti kepemilikan tanah.
"Warga punya surat perwatasan sejak 1979 yang membuktikan kalau itu tanah mereka. Bukan HGU atau konsesi. Ini kok bisa masuk HPL Bank Tanah," beber perempuan yang akrab disapa Eta ini.
Dalam surat yang diterbitkan Bank Tanah itu, tak tercantum tenggat waktu kapan warga diminta mengosongkan dan berhenti beraktivitas di lahan yang diklaim HPL Bank Tanah. Namun ada dua hal imbauan disampaikan Bank Tanah kepada warga.
Imbauan A, "Bank Tanah mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apapun di atas HPL badan Bank Tanah, apabila tidak mengindahkan imbauan ini, kami menganggap bapak atau ibu telah menggunakan tanah HPL Bank Tanah tanpa izin yang sah dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku”.
Dan di imbauan B berbunyi "Bahwa dalam rangka penataan kawasan Bank Tanah akan segera dilakukan penertiban terhadap bangunan atau pondok atau segala sesuatu yang ditanam di atas lahan HPL Badan Bank Tanah”.
Baca Juga: 2.505 ASN Dipindahkan ke IKN, Kementerian PUPR Terbanyak
Mareta menduga, terbitnya surat imbauan ini terkait dengan berbagai target pembangunan IKN yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab intimidasi dan upaya menggusur warga dari ruang hidupnya dilakukan secara beruntun dalam beberapa waktu terakhir.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Transformasi Desa di Kaki Gunung Merapi: Pariwisata Alam dan Agrikultur Jadi Andalan
-
Saldo DANA Kaget Rp 404 Ribu Cair Siang Ini! Gak Perlu Kerja, Cukup Klik Link
-
Cek 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Auto Ditransfer ke Dompet Digitalmu
-
Minggu Ceria, Buka 3 Link DANA Kaget Hari Ini buat Traktir Keluarga
-
Kumpulan 8 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Terlambat!