SuaraKaltim.id - Sebanyak 30 petani yang tersebar berada di sekitar proyek IKN, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) mendapat peringatan dari Bank Tanah untuk meninggalkan lahan mereka. Warga diminta mengosongkan lahan lantaran Bank Tanah menilai lahan tersebut masuk Hak Penggunaan Lahan (HPL).
Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari mengatakan, informasi ini pihaknya terima dari warga pada Selasa (19/03/2024). Kala itu, salah seorang warga dari Kelurahan Maridan melaporkan mereka mendapat imbauan dari Bank Tanah yang isinya, meminta warga pemilik rumah atau bangunan tidak beraktivitas di lahan yang disebut Bank Tanah sebagai HPL mereka. Adapun tanah tersebut, kata Mareta, tersebar di 5 kelurahan yakni Maridan, Pantai Lango, Gersik, Riko dan Jenebora.
"Ada di 5 kelurahan, tapi kami dapatnya [informasi] dari warga di Maridan," kata Mareta, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (22/03/2024) malam.
Mareta bilang, dari yang selama ini pihaknya pahami, tanah bisa dimiliki atau dikuasai negara jika terdapat lahan eks HGU atau konsesi yang telah berakhir. Kepemilikan atau penguasaan itu bisa melalui mekanisme Bank Tanah.
Namun dalam kasus yang terjadi di 5 kelurahan ini, lahan yang diklaim sebagai HPL Bank Tanah adalah milik warga. Ada sekitar 30 petani yang tanahnya tiba-tiba dicaplok sebagai HPL Bank Tanah. Warga tak terima lahannya disebut sebagai HPL lantaran kawasan tersebut sudah mereka kelola sebagai lahan perkebunan sejak 1979. Bahkan petani mengaku telah mengantongi bukti kepemilikan tanah.
"Warga punya surat perwatasan sejak 1979 yang membuktikan kalau itu tanah mereka. Bukan HGU atau konsesi. Ini kok bisa masuk HPL Bank Tanah," beber perempuan yang akrab disapa Eta ini.
Dalam surat yang diterbitkan Bank Tanah itu, tak tercantum tenggat waktu kapan warga diminta mengosongkan dan berhenti beraktivitas di lahan yang diklaim HPL Bank Tanah. Namun ada dua hal imbauan disampaikan Bank Tanah kepada warga.
Imbauan A, "Bank Tanah mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apapun di atas HPL badan Bank Tanah, apabila tidak mengindahkan imbauan ini, kami menganggap bapak atau ibu telah menggunakan tanah HPL Bank Tanah tanpa izin yang sah dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku”.
Dan di imbauan B berbunyi "Bahwa dalam rangka penataan kawasan Bank Tanah akan segera dilakukan penertiban terhadap bangunan atau pondok atau segala sesuatu yang ditanam di atas lahan HPL Badan Bank Tanah”.
Baca Juga: Tolak Pindah ke IKN, ASN Pusat Siap-siap Dipecat!
Mareta menduga, terbitnya surat imbauan ini terkait dengan berbagai target pembangunan IKN yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab intimidasi dan upaya menggusur warga dari ruang hidupnya dilakukan secara beruntun dalam beberapa waktu terakhir.
Dimulai dari kriminalisasi terhadap 9 petani Saloloang yang menolak pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP). Ultimatum penggusuran rumah warga dalam tempo 7 hari di Pemaluan. Dan teranyar, imbauan untuk menghentikan segala bentuk aktivitas dan meninggalkan lahan sendiri oleh Bank Tanah terhadap 30-an petani di 5 kelurahan.
"Ada target dikejar untuk buktikan ini [pembangunan IKN] serius. Seperti Jokowi Juli [2024] sudah berkantor di IKN, terus juga upacara [17 Agustus]. Tapi di balik itu ada derita masyarakat. Warga yang khawatir dan gelisah. Ada perampasan atas nama pembangunan," tegasnya.
Kami memiliki salinan surat imbauan Bank Tanah tersebut. Menurut surat imbauan yang diterbitkan pada 18 Maret 2024 itu, Bank Tanah mengklaim kepemilikan HPL seluas 4.162 ha yang tersebar di 5 desa di Kecamatan Sepaku. Yakni Kelurahan Maridan, Jenebora, Pantai Lango, Gersik, dan Riko.
Dari lima poin yang disampaikan Bank Tanah melalui surat imbauan itu, di poin ketiga disebutkan "Bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan peninjauan kawasan Bank Tanah, terdapat bangunan atau pondok yang berdiri di atas HPL Bank Tanah tanpa seizin Bank Tanah selaku pemilik sertipikat hak atas tanah”.
Kemudian di poin keempat tertulis "Bahwa kami perlu beritahukan mengenai keberadaan bangunan atau pondok di atas HPL Bank Tanah tanpa izin merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 2 PP Pengganti UU Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya [..]"
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Skandal 17 Guru Besar di ULM: Rektor Janjikan Pembenahan Total
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat