SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 600.4/10927 Tahun 2024 terkait pengendalian sampah selama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menjelaskan, dalam SE tersebut dasar penerbitannya merujuk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis.
SE juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5 Tahun 2024 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 75 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga .
Akmal mendorong para Bupati dan Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah seperti pelaksanaan Mudik Minim Sampah dan Lebaran Minim Sampah yang telah dijelaskan dalam SE tersebut.
Kebijakan pengelolaan sampah saat lebaran juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 600.4.15/595/100.12 pada tanggal 25 Maret 2024.
"Pemkot Samarinda memberikan 8 arahan dan imbauan terkait penanganan sampah saat lebaran," kata Andi Harun," melansir dari ANTARA, Selasa (09/04/2024).
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah imbauan untuk menerapkan pola "Simpan Sampah" selama dua hari, yaitu pada Hari Raya Idul Fitri Rabu (10/04/2024) dan keesokannya Kamis (11/04/2024).
Hal ini dilakukan agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda dapat fokus pada pengambilan dan pengangkutan sisa sampah H-1 serta pengangkutan kertas koran dan bekas alas shalat pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Baca Juga: Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Feri Kariangau Masih Landai, Diprediksi Lonjakan Terjadi 7-9 April
Arahan lainnya meliputi menjaga kebersihan saat ziarah kubur dengan tidak membuang sampah di area pemakaman, membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pada H-1 Idul Fitri (9 April 2024) dengan batas waktu terakhir pukul 21.00 WITA, dan membuang sampah kembali secara normal ke TPS mulai pukul 18.00-06.00 WITA pada H+2 Idul Fitri (12 April 2024).
Pemkot Samarinda juga mengimbau agar warga tidak membuang sampah ke sungai jika tinggal di bantaran sungai, menggunakan tas guna ulang saat berbelanja, serta meminimalkan penggunaan plastik dan kantong kresek.
Andi Harun menegaskan surat edaran ini dikeluarkan sebagai langkah penanganan sampah yang disebabkan oleh peningkatan konsumsi masyarakat menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dengan adanya SE tersebut berharap agar masyarakat dapat aktif berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan pada momen Lebaran tahun ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Internet Desa Tak Hanya Infrastruktur, Tapi Juga SDM Andal
-
Prabowo: Politik Indonesia Harus Santun, Penuh Persaudaraan
-
Prabowo Pastikan Standar Baru MBG, Semua Dapur Wajib Punya Koki Terlatih
-
DPR Desak Pemerintah Tunda Ekspor Emas, Prioritaskan Kebutuhan Domestik
-
9.637 Produk RI Bebas Bea Masuk ke Eropa lewat I-EU CEPA