SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 600.4/10927 Tahun 2024 terkait pengendalian sampah selama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menjelaskan, dalam SE tersebut dasar penerbitannya merujuk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis.
SE juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5 Tahun 2024 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 75 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga .
Akmal mendorong para Bupati dan Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah seperti pelaksanaan Mudik Minim Sampah dan Lebaran Minim Sampah yang telah dijelaskan dalam SE tersebut.
Baca Juga: Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Feri Kariangau Masih Landai, Diprediksi Lonjakan Terjadi 7-9 April
Kebijakan pengelolaan sampah saat lebaran juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 600.4.15/595/100.12 pada tanggal 25 Maret 2024.
"Pemkot Samarinda memberikan 8 arahan dan imbauan terkait penanganan sampah saat lebaran," kata Andi Harun," melansir dari ANTARA, Selasa (09/04/2024).
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah imbauan untuk menerapkan pola "Simpan Sampah" selama dua hari, yaitu pada Hari Raya Idul Fitri Rabu (10/04/2024) dan keesokannya Kamis (11/04/2024).
Hal ini dilakukan agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda dapat fokus pada pengambilan dan pengangkutan sisa sampah H-1 serta pengangkutan kertas koran dan bekas alas shalat pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Arahan lainnya meliputi menjaga kebersihan saat ziarah kubur dengan tidak membuang sampah di area pemakaman, membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pada H-1 Idul Fitri (9 April 2024) dengan batas waktu terakhir pukul 21.00 WITA, dan membuang sampah kembali secara normal ke TPS mulai pukul 18.00-06.00 WITA pada H+2 Idul Fitri (12 April 2024).
Pemkot Samarinda juga mengimbau agar warga tidak membuang sampah ke sungai jika tinggal di bantaran sungai, menggunakan tas guna ulang saat berbelanja, serta meminimalkan penggunaan plastik dan kantong kresek.
Andi Harun menegaskan surat edaran ini dikeluarkan sebagai langkah penanganan sampah yang disebabkan oleh peningkatan konsumsi masyarakat menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dengan adanya SE tersebut berharap agar masyarakat dapat aktif berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan pada momen Lebaran tahun ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
- Stefano Lilipaly Hattrick ke Gawang Emil Audero, Wajib Masuk Skuad Utama?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Kongres PSSI, Ada Apa?
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Pria Juni 2025, Harga Mulai Rp 8 Ribuan dan Wajah Makin Cerah!
-
Prediksi Timnas Indonesia vs China: Momen Sempurna untuk Menang, Garuda!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Dompet Tipis? Coba Rezeki dari Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini
-
Kukar Kawal Ketat Hewan Kurban, Jaga Standar Kesehatan di Sekitar IKN
-
Kontrak Diputus, 250 Honorer Bontang Gigit Jari Akibat Aturan Pusat
-
Pendidikan Gratis, Umrah Gratis, tapi Masih Wacana: Mahasiswa Kasih Rapor Merah ke Rudy Masud
-
Warga Dayak Gugat Aturan Tanah IKN: Kami Tak Ingin Tergusur di Rumah Sendiri