SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 600.4/10927 Tahun 2024 terkait pengendalian sampah selama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menjelaskan, dalam SE tersebut dasar penerbitannya merujuk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis.
SE juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5 Tahun 2024 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 75 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga .
Akmal mendorong para Bupati dan Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah seperti pelaksanaan Mudik Minim Sampah dan Lebaran Minim Sampah yang telah dijelaskan dalam SE tersebut.
Baca Juga: Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Feri Kariangau Masih Landai, Diprediksi Lonjakan Terjadi 7-9 April
Kebijakan pengelolaan sampah saat lebaran juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 600.4.15/595/100.12 pada tanggal 25 Maret 2024.
"Pemkot Samarinda memberikan 8 arahan dan imbauan terkait penanganan sampah saat lebaran," kata Andi Harun," melansir dari ANTARA, Selasa (09/04/2024).
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah imbauan untuk menerapkan pola "Simpan Sampah" selama dua hari, yaitu pada Hari Raya Idul Fitri Rabu (10/04/2024) dan keesokannya Kamis (11/04/2024).
Hal ini dilakukan agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda dapat fokus pada pengambilan dan pengangkutan sisa sampah H-1 serta pengangkutan kertas koran dan bekas alas shalat pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Arahan lainnya meliputi menjaga kebersihan saat ziarah kubur dengan tidak membuang sampah di area pemakaman, membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pada H-1 Idul Fitri (9 April 2024) dengan batas waktu terakhir pukul 21.00 WITA, dan membuang sampah kembali secara normal ke TPS mulai pukul 18.00-06.00 WITA pada H+2 Idul Fitri (12 April 2024).
Berita Terkait
-
Mendag Minta Masyarakat Stop Beli Baju Lebaran Bekas Impor, Ini Alasannya
-
Panduan Step-by-Step Bikin Kartu Lebaran 2025 di Canva, Word, Figma, & Google Docs
-
Usai Bertemu Pandawara Group, Kini Prabowo Minta AHY Bentuk Satgas Pengolahan Sampah
-
Cuti Lebaran 2025 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya
-
Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Solo Jelang Mudik Lebaran 2025, Banyak Pilihannya!
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
-
Lapas Bontang Akui Narapidana Meninggal dengan Luka, Investigasi Berlanjut
-
Beda Pemandangan Pulau Jawa dan Kalimantan dari Atas Langit, Netizen: Yang Asli Ada Sawitnya
-
Kebijakan Baru! Golden Visa IKN Kini Bisa Diajukan dengan Investasi Mulai US$5 Juta
-
Benarkah Daus Meninggal Karena Penyakit? Keluarga Curigai Dugaan Penyiksaan di Lapas