SuaraKaltim.id - Pajak reklame Kota Balikpapan berpotensi kehilangan pemasukan senilai Rp 5 Miliar. Hal itu terjadi setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melarang pemasangan reklame iklan rokok di wilayahnya.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Wali Kota yang sudah disampaikan ke pengusaha rokok dan pemilik papan reklame rokok. Di mana reklame rokok sudah tidak boleh dipasang di semua ruas jalan.
“Sambil menunggu aturan yang lebih rinci. Kami minta pengusaha reklame rokok untuk mengikuti surat edaran tersebut,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (17/04/2024).
Idham mengatakan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke pemilik reklame rokok sejak 2023 lalu. Pihaknya juga melakukan pemanggilan tapi tidak ada pengusaha reklame yang merespon.
“Kalau tidak direspon, barulah kami tempelin reklame rokok dengan tanda X agar tidak boleh dipasang,” akunya.
Pihaknya masih banyak menjumpai reklame rokok di wilayah Balikpapan Utara seperti Balikpapan Baru dan Grand City.
“Termasuk di daerah Balikpapan Timur juga masih ada reklame yang pasang iklan rokok,” imbuhnya.
Kata Idham, dari larangan pemasangan reklame ini berpengaruh dengan PAD kota yang bisa berkurang Rp 5 miliar dari pajak reklame dari iklan rokok.
“Cuma dengan adanya surat edaran tersebut kami prioritaskan, guna mendukung jug program Kota layak anak,” ujar Idham.
Baca Juga: Mudik Pekerja IKN Dorong Lonjakan Penumpang di Bandara Sepinggan, Tembus 22 Ribu!
Dukung Kota Layak Anak Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berupaya mewujudkan Kota Balikpapan sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Salah satunya dengan mendorong percepatan atau akselerasi terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan KLA. Saat ini, rancangan peraturan tersebut tengah dalam pembahasannya dan masih terus bergulir.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KLA merupakan inisiatif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
“Kami sudah ajukan sejak Desember 2022. Kemudian Januari sudah pembahasan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tingkat Provinsi Kaltim,” sebut Kepala DP3AKB Kota Balikpapan Alwiati sebelum berganti dijabat Heria Prisni.
Menurutnya, Raperda KLA penting bagi Kota Balikpapan, dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak.
“Jadi kami sudah menyampaikan juga kepada Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, agar Raperda KLA menjadi program prioritas,” ulasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'