Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi reklame rokok. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pajak reklame Kota Balikpapan berpotensi kehilangan pemasukan senilai Rp 5 Miliar. Hal itu terjadi setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melarang pemasangan reklame iklan rokok di wilayahnya.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Wali Kota yang sudah disampaikan ke pengusaha rokok dan pemilik papan reklame rokok. Di mana reklame rokok sudah tidak boleh dipasang di semua ruas jalan.

“Sambil menunggu aturan yang lebih rinci. Kami minta pengusaha reklame rokok untuk mengikuti surat edaran tersebut,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (17/04/2024).

Idham mengatakan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke pemilik reklame rokok sejak 2023 lalu. Pihaknya juga melakukan pemanggilan tapi tidak ada pengusaha reklame yang merespon.

Baca Juga: Mudik Pekerja IKN Dorong Lonjakan Penumpang di Bandara Sepinggan, Tembus 22 Ribu!

“Kalau tidak direspon, barulah kami tempelin reklame rokok dengan tanda X agar tidak boleh dipasang,” akunya.

Pihaknya masih banyak menjumpai reklame rokok di wilayah Balikpapan Utara seperti Balikpapan Baru dan Grand City.

“Termasuk di daerah Balikpapan Timur juga masih ada reklame yang pasang iklan rokok,” imbuhnya.

Kata Idham, dari larangan pemasangan reklame ini berpengaruh dengan PAD kota yang bisa berkurang Rp 5 miliar dari pajak reklame dari iklan rokok.

“Cuma dengan adanya surat edaran tersebut kami prioritaskan, guna mendukung jug program Kota layak anak,” ujar Idham.

Baca Juga: WFO 100%, ASN Balikpapan Dilarang Cuti Lebaran Terlalu Lama

Dukung Kota Layak Anak Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berupaya mewujudkan Kota Balikpapan sebagai Kota Layak Anak (KLA).

Salah satunya dengan mendorong percepatan atau akselerasi terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan KLA. Saat ini, rancangan peraturan tersebut tengah dalam pembahasannya dan masih terus bergulir.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KLA merupakan inisiatif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

“Kami sudah ajukan sejak Desember 2022. Kemudian Januari sudah pembahasan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tingkat Provinsi Kaltim,” sebut Kepala DP3AKB Kota Balikpapan Alwiati sebelum berganti dijabat Heria Prisni.

Menurutnya, Raperda KLA penting bagi Kota Balikpapan, dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak.

“Jadi kami sudah menyampaikan juga kepada Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, agar Raperda KLA menjadi program prioritas,” ulasnya.

Untuk diketahui, selama tiga tahun Kota Balikpapan memperoleh predikat Nindya untuk penilaian KLA, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemenpppa RI).

Dalam kesempatan itu, Kota Balikpapan mendapat nilai 891 tahun 2023. Dengan demikian, Kota Balikpapan telah berhasil mewujudkan KLA untuk kategori utama.

Adapun kategori tertinggi adalah Kota Layak Anak, dan kedua adalah utama, kemudian kategori nindya. Hal ini menjadi PR bagi Pemkot Balikpapan, untuk meningkatkan penilaian KLA serta mewujudkan KLA.

Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud menegaskan komitmen Pemkot Balikpapan untuk melanjutkan dan memonitoring semua fasilitas ramah anak dalam berbagai kegiatan dan aspek.

“Serta perencanaan anggaran untuk menuju KLA,” ujar Rahmad Mas’ud saat mengikuti Verifikasi Lapangan Hybird (VLH) evaluasi Kota Layak Anak, oleh tim verifikator Kota Layak Anak, di ruang VIP Balai Kota Balikpapan, sekira Mei 2023.

Load More