SuaraKaltim.id - Pajak reklame Kota Balikpapan berpotensi kehilangan pemasukan senilai Rp 5 Miliar. Hal itu terjadi setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melarang pemasangan reklame iklan rokok di wilayahnya.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Wali Kota yang sudah disampaikan ke pengusaha rokok dan pemilik papan reklame rokok. Di mana reklame rokok sudah tidak boleh dipasang di semua ruas jalan.
“Sambil menunggu aturan yang lebih rinci. Kami minta pengusaha reklame rokok untuk mengikuti surat edaran tersebut,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (17/04/2024).
Idham mengatakan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke pemilik reklame rokok sejak 2023 lalu. Pihaknya juga melakukan pemanggilan tapi tidak ada pengusaha reklame yang merespon.
“Kalau tidak direspon, barulah kami tempelin reklame rokok dengan tanda X agar tidak boleh dipasang,” akunya.
Pihaknya masih banyak menjumpai reklame rokok di wilayah Balikpapan Utara seperti Balikpapan Baru dan Grand City.
“Termasuk di daerah Balikpapan Timur juga masih ada reklame yang pasang iklan rokok,” imbuhnya.
Kata Idham, dari larangan pemasangan reklame ini berpengaruh dengan PAD kota yang bisa berkurang Rp 5 miliar dari pajak reklame dari iklan rokok.
“Cuma dengan adanya surat edaran tersebut kami prioritaskan, guna mendukung jug program Kota layak anak,” ujar Idham.
Baca Juga: Mudik Pekerja IKN Dorong Lonjakan Penumpang di Bandara Sepinggan, Tembus 22 Ribu!
Dukung Kota Layak Anak Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berupaya mewujudkan Kota Balikpapan sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Salah satunya dengan mendorong percepatan atau akselerasi terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan KLA. Saat ini, rancangan peraturan tersebut tengah dalam pembahasannya dan masih terus bergulir.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KLA merupakan inisiatif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
“Kami sudah ajukan sejak Desember 2022. Kemudian Januari sudah pembahasan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tingkat Provinsi Kaltim,” sebut Kepala DP3AKB Kota Balikpapan Alwiati sebelum berganti dijabat Heria Prisni.
Menurutnya, Raperda KLA penting bagi Kota Balikpapan, dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak.
“Jadi kami sudah menyampaikan juga kepada Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, agar Raperda KLA menjadi program prioritas,” ulasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026