SuaraKaltim.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Firmansyah Subhan mengungkapkan Suwarni, istri dari Suprianda (27) asisten rumah tangga (ART) yang tewas diterkam harimau peliharaan pada Sabtu (18/11/2023) lalu, sudah memaafkan tersangka AS, selaku majikan pemilik hewan tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan belum lama ini saat halal bihalal bersama Kamis (18/04/2024) kemarin.
"Dalam kasus ini, keluarga korban atas nama Suwarni yang merupakan istri korban, sudah memaafkan AS. Teman-teman wartawan bisa langsung tanya ke Ibu Suwarni yang sekarang kami hadirkan di sini," ujarnya, melansir dari ANTARA, Jumat (19/04/2024).
Dalam hal ini, istri korban bahkan sudah bermohon kepada majelis hakim agar tersangka dihukum seringan-ringannya. Alasannya, karena kedua pihak sudah menempuh jalur damai dan tersangka memberikan tali asih.
Bukan cuma itu, kabarnya tersangka juga membantu biaya sekolah anak-anak Suprianda hingga perguruan tinggi nanti. Hal itu dibenarkan Suwarni.
Dia yang merupakan istri Suprianda itu mengatakan, telah memaafkan korban karena ia tahu ini adalah musibah, tanpa adanya unsur kesengajaan. Bahkan ia telah lama mengetahui bahwa pekerjaan suaminya adalah memberi makan harimau majikannya tersebut.
"Bapak AS itu orangnya baik, almarhum suami saya sudah dianggap sebagai adiknya sendiri, sehingga kebaikan inilah yang membuat saya memaafkan dan kami sepakat menempuh jalur damai. Saya juga meminta agar Bapak AS dihukum serendah-rendahnya," tutur Suwarni.
Dia pun telah menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian bersama AS pada 13 Desember 2023 dengan tanda tangan di atas materai. Terdapat tujuh pasal yang termuat dalam surat perjanjian tersebut.
Di antara isi surat tersebut adalah pihak pertama (tersangka AS) meminta maaf atas musibah yang terjadi, menyampaikan belasungkawa dan bersedia memberi tali asih kepada pihak kedua (keluarga korban), sebagai bentuk tanggung jawab moril secara kemanusiaan pribadi.
Baca Juga: Istri Suprianda Punya Firasat Sebelum Suami Meninggal Diterkam Harimau Majikan
Pihak pertama memberikan tali asih senilai Rp 250 juta kepada pihak kedua, memberikan sebidang tanah ukuran 10X15 meter di Jalan Muang Ilir Samarinda, dan memfasilitasi beasiswa pendidikan senilai Rp 50 juta.
Sementara Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Samarinda Indra Rivani, dalam kesempatan itu mengatakan, berdasarkan laporan uji morfologi dan molekuler terkait pengambilan sampel darah dan pengujian laboratorium, harimau yang dipelihara tersangka adalah harimau Benggala, bukan harimau Sumatera.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Gubernur Kaltim Janji Insentif Guru Non ASN Berlanjut hingga 2030
-
5 Sunscreen Terbaik untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Mulai 18 Ribuan
-
5 Link DANA Kaget untuk Tambahan Belanja, Saldo Rp397 Ribu Langsung Cair
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas