SuaraKaltim.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Firmansyah Subhan mengungkapkan Suwarni, istri dari Suprianda (27) asisten rumah tangga (ART) yang tewas diterkam harimau peliharaan pada Sabtu (18/11/2023) lalu, sudah memaafkan tersangka AS, selaku majikan pemilik hewan tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan belum lama ini saat halal bihalal bersama Kamis (18/04/2024) kemarin.
"Dalam kasus ini, keluarga korban atas nama Suwarni yang merupakan istri korban, sudah memaafkan AS. Teman-teman wartawan bisa langsung tanya ke Ibu Suwarni yang sekarang kami hadirkan di sini," ujarnya, melansir dari ANTARA, Jumat (19/04/2024).
Dalam hal ini, istri korban bahkan sudah bermohon kepada majelis hakim agar tersangka dihukum seringan-ringannya. Alasannya, karena kedua pihak sudah menempuh jalur damai dan tersangka memberikan tali asih.
Bukan cuma itu, kabarnya tersangka juga membantu biaya sekolah anak-anak Suprianda hingga perguruan tinggi nanti. Hal itu dibenarkan Suwarni.
Dia yang merupakan istri Suprianda itu mengatakan, telah memaafkan korban karena ia tahu ini adalah musibah, tanpa adanya unsur kesengajaan. Bahkan ia telah lama mengetahui bahwa pekerjaan suaminya adalah memberi makan harimau majikannya tersebut.
"Bapak AS itu orangnya baik, almarhum suami saya sudah dianggap sebagai adiknya sendiri, sehingga kebaikan inilah yang membuat saya memaafkan dan kami sepakat menempuh jalur damai. Saya juga meminta agar Bapak AS dihukum serendah-rendahnya," tutur Suwarni.
Dia pun telah menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian bersama AS pada 13 Desember 2023 dengan tanda tangan di atas materai. Terdapat tujuh pasal yang termuat dalam surat perjanjian tersebut.
Di antara isi surat tersebut adalah pihak pertama (tersangka AS) meminta maaf atas musibah yang terjadi, menyampaikan belasungkawa dan bersedia memberi tali asih kepada pihak kedua (keluarga korban), sebagai bentuk tanggung jawab moril secara kemanusiaan pribadi.
Baca Juga: Istri Suprianda Punya Firasat Sebelum Suami Meninggal Diterkam Harimau Majikan
Pihak pertama memberikan tali asih senilai Rp 250 juta kepada pihak kedua, memberikan sebidang tanah ukuran 10X15 meter di Jalan Muang Ilir Samarinda, dan memfasilitasi beasiswa pendidikan senilai Rp 50 juta.
Sementara Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Samarinda Indra Rivani, dalam kesempatan itu mengatakan, berdasarkan laporan uji morfologi dan molekuler terkait pengambilan sampel darah dan pengujian laboratorium, harimau yang dipelihara tersangka adalah harimau Benggala, bukan harimau Sumatera.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Proyek Rp 200 Miliar Ditunda, Bontang Kuala Dapat Prioritas Polder
-
Hadapi IKN, Pemkab PPU Ajukan Pemekaran Dua Kecamatan
-
Digitalisasi Layanan Publik: Sakti Gemas Hadir di Kalimantan Timur
-
Pulau Miang Lirik Wisata Hiu Paus, Magnet Baru Bahari Kutim
-
Menjaga IKN, Pemkab PPU Tegas Tertibkan Tambang Galian C Ilegal