Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 19 April 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi TPS dekat pemukiman. [Ist]

SuaraKaltim.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara bertahap melakukan pengurangan jumlah TPS sampah di beberapa lokasi di Kota Balikpapan. Hal itu disampaikan Kepala DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana.

Ia mengatakan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Dimana keberadaan TPS  ini diarahkan untuk mendekati pemukiman warga.

“Berdasarkan UU itulah jadi dasar kami secara bertahap dekatkan TPS sampah ke pemukiman,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (19/04/2024).

Dirman menambahkan, adapun TPS yang dibongkar sudah dikoordinasikan dengan Ketua RT, pihak kelurahan setempat. Sehingga kalau ada warga yang protes berarti tidak bersosialisasi dengan warga bahkan ketua RTnya.

Baca Juga: Tak Mau Ada Korban Kebakaran, DPRD Balikpapan Dukung Penertiban Pom Mini Ilegal

“Selama ini banyak dijumpai warga yang protes, kok TPS ini dibongkar, dan mereka merasa kejauhan jika buang sampah,” akunya.

Padahal jelas dalam aturan UU pengelolaan sampah, di mana keberadaan TPS  didekatkan ke pemukiman warga. Makanya TPS-TPS yang ada di pinggir jalan dibongkar dan ganti ke TPS yang masuk ke dalam pemukiman.

“Salah satu contoh di daerah Damai Bahagia warganya protes bak sampahnya kami bongkar,” kata Dirman.

Dirman menjelaskan jika memang masih mau ada TPSnya, siapkan dulu lahannya. Nanti DLH taruh TPS kontainer di lokasi tersebut.

“Tapi nyatanya sampai saat ini Ketua RT di lingkungan Damai Bahagia ini tidak ada yang merespon. Mereka belum bisa menyiapkan lahan untuk penempatan TPS kontainer,” tambahnya.

Baca Juga: Seragam Sekolah di Balikpapan Tak Ada Perubahan, Gratis Tetap 3 Pasang per Murid

Sangsi Langgar Perda Selama ini banyak warga yang protes TPS sampah dibongkar. Tapi tidak mau lahan atau depan rumahnya ditaruh TPS kontainer pengganti. Inilah yang jadi dilema di masyarakat.

Kami siap saja kirimkan TPS kontainer sampah jika lahannya ada dan memungkinkan tidak berada di jalan protokol,” terangnya.

Dirman menambahkan, diman dalam Perda Kota Balikpalan nomor 4 tahun 2022, di dalamnya ada sangsi jika membuang sampah di luar TPS sampah dan waktu yang ditentukan.

“Saat ini perda tersebut terus disosialisasikan bagian hukum, yang mana pada Oktober ini akan kita lakukan operasi yustisi,” imbuhnya.

Pihaknya juga akan rutin melaksanakan patroli di lapangan dan mengingatkan warga soal perda ini, jangan sampai setelah diterapkan mereka tidak mengetahuinya.

“Total ada 50 TPS  yang sudah kami hilangkan di pinggir jalan utama, yang mana semuanya se Balikpapan ada 150 TPS,” tutupnya.

Load More