SuaraKaltim.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara bertahap melakukan pengurangan jumlah TPS sampah di beberapa lokasi di Kota Balikpapan. Hal itu disampaikan Kepala DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana.
Ia mengatakan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Dimana keberadaan TPS ini diarahkan untuk mendekati pemukiman warga.
“Berdasarkan UU itulah jadi dasar kami secara bertahap dekatkan TPS sampah ke pemukiman,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (19/04/2024).
Dirman menambahkan, adapun TPS yang dibongkar sudah dikoordinasikan dengan Ketua RT, pihak kelurahan setempat. Sehingga kalau ada warga yang protes berarti tidak bersosialisasi dengan warga bahkan ketua RTnya.
“Selama ini banyak dijumpai warga yang protes, kok TPS ini dibongkar, dan mereka merasa kejauhan jika buang sampah,” akunya.
Padahal jelas dalam aturan UU pengelolaan sampah, di mana keberadaan TPS didekatkan ke pemukiman warga. Makanya TPS-TPS yang ada di pinggir jalan dibongkar dan ganti ke TPS yang masuk ke dalam pemukiman.
“Salah satu contoh di daerah Damai Bahagia warganya protes bak sampahnya kami bongkar,” kata Dirman.
Dirman menjelaskan jika memang masih mau ada TPSnya, siapkan dulu lahannya. Nanti DLH taruh TPS kontainer di lokasi tersebut.
“Tapi nyatanya sampai saat ini Ketua RT di lingkungan Damai Bahagia ini tidak ada yang merespon. Mereka belum bisa menyiapkan lahan untuk penempatan TPS kontainer,” tambahnya.
Baca Juga: Tak Mau Ada Korban Kebakaran, DPRD Balikpapan Dukung Penertiban Pom Mini Ilegal
Sangsi Langgar Perda Selama ini banyak warga yang protes TPS sampah dibongkar. Tapi tidak mau lahan atau depan rumahnya ditaruh TPS kontainer pengganti. Inilah yang jadi dilema di masyarakat.
Kami siap saja kirimkan TPS kontainer sampah jika lahannya ada dan memungkinkan tidak berada di jalan protokol,” terangnya.
Dirman menambahkan, diman dalam Perda Kota Balikpalan nomor 4 tahun 2022, di dalamnya ada sangsi jika membuang sampah di luar TPS sampah dan waktu yang ditentukan.
“Saat ini perda tersebut terus disosialisasikan bagian hukum, yang mana pada Oktober ini akan kita lakukan operasi yustisi,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan rutin melaksanakan patroli di lapangan dan mengingatkan warga soal perda ini, jangan sampai setelah diterapkan mereka tidak mengetahuinya.
“Total ada 50 TPS yang sudah kami hilangkan di pinggir jalan utama, yang mana semuanya se Balikpapan ada 150 TPS,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026