SuaraKaltim.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara bertahap melakukan pengurangan jumlah TPS sampah di beberapa lokasi di Kota Balikpapan. Hal itu disampaikan Kepala DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana.
Ia mengatakan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Dimana keberadaan TPS ini diarahkan untuk mendekati pemukiman warga.
“Berdasarkan UU itulah jadi dasar kami secara bertahap dekatkan TPS sampah ke pemukiman,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (19/04/2024).
Dirman menambahkan, adapun TPS yang dibongkar sudah dikoordinasikan dengan Ketua RT, pihak kelurahan setempat. Sehingga kalau ada warga yang protes berarti tidak bersosialisasi dengan warga bahkan ketua RTnya.
“Selama ini banyak dijumpai warga yang protes, kok TPS ini dibongkar, dan mereka merasa kejauhan jika buang sampah,” akunya.
Padahal jelas dalam aturan UU pengelolaan sampah, di mana keberadaan TPS didekatkan ke pemukiman warga. Makanya TPS-TPS yang ada di pinggir jalan dibongkar dan ganti ke TPS yang masuk ke dalam pemukiman.
“Salah satu contoh di daerah Damai Bahagia warganya protes bak sampahnya kami bongkar,” kata Dirman.
Dirman menjelaskan jika memang masih mau ada TPSnya, siapkan dulu lahannya. Nanti DLH taruh TPS kontainer di lokasi tersebut.
“Tapi nyatanya sampai saat ini Ketua RT di lingkungan Damai Bahagia ini tidak ada yang merespon. Mereka belum bisa menyiapkan lahan untuk penempatan TPS kontainer,” tambahnya.
Baca Juga: Tak Mau Ada Korban Kebakaran, DPRD Balikpapan Dukung Penertiban Pom Mini Ilegal
Sangsi Langgar Perda Selama ini banyak warga yang protes TPS sampah dibongkar. Tapi tidak mau lahan atau depan rumahnya ditaruh TPS kontainer pengganti. Inilah yang jadi dilema di masyarakat.
Kami siap saja kirimkan TPS kontainer sampah jika lahannya ada dan memungkinkan tidak berada di jalan protokol,” terangnya.
Dirman menambahkan, diman dalam Perda Kota Balikpalan nomor 4 tahun 2022, di dalamnya ada sangsi jika membuang sampah di luar TPS sampah dan waktu yang ditentukan.
“Saat ini perda tersebut terus disosialisasikan bagian hukum, yang mana pada Oktober ini akan kita lakukan operasi yustisi,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan rutin melaksanakan patroli di lapangan dan mengingatkan warga soal perda ini, jangan sampai setelah diterapkan mereka tidak mengetahuinya.
“Total ada 50 TPS yang sudah kami hilangkan di pinggir jalan utama, yang mana semuanya se Balikpapan ada 150 TPS,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati
-
Praktis dan Penuh Makna, BRI dan Rumah Zakat Hadirkan Qurban Digital di BRImo