SuaraKaltim.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara bertahap melakukan pengurangan jumlah TPS sampah di beberapa lokasi di Kota Balikpapan. Hal itu disampaikan Kepala DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana.
Ia mengatakan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Dimana keberadaan TPS ini diarahkan untuk mendekati pemukiman warga.
“Berdasarkan UU itulah jadi dasar kami secara bertahap dekatkan TPS sampah ke pemukiman,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (19/04/2024).
Dirman menambahkan, adapun TPS yang dibongkar sudah dikoordinasikan dengan Ketua RT, pihak kelurahan setempat. Sehingga kalau ada warga yang protes berarti tidak bersosialisasi dengan warga bahkan ketua RTnya.
Baca Juga: Tak Mau Ada Korban Kebakaran, DPRD Balikpapan Dukung Penertiban Pom Mini Ilegal
“Selama ini banyak dijumpai warga yang protes, kok TPS ini dibongkar, dan mereka merasa kejauhan jika buang sampah,” akunya.
Padahal jelas dalam aturan UU pengelolaan sampah, di mana keberadaan TPS didekatkan ke pemukiman warga. Makanya TPS-TPS yang ada di pinggir jalan dibongkar dan ganti ke TPS yang masuk ke dalam pemukiman.
“Salah satu contoh di daerah Damai Bahagia warganya protes bak sampahnya kami bongkar,” kata Dirman.
Dirman menjelaskan jika memang masih mau ada TPSnya, siapkan dulu lahannya. Nanti DLH taruh TPS kontainer di lokasi tersebut.
“Tapi nyatanya sampai saat ini Ketua RT di lingkungan Damai Bahagia ini tidak ada yang merespon. Mereka belum bisa menyiapkan lahan untuk penempatan TPS kontainer,” tambahnya.
Baca Juga: Seragam Sekolah di Balikpapan Tak Ada Perubahan, Gratis Tetap 3 Pasang per Murid
Sangsi Langgar Perda Selama ini banyak warga yang protes TPS sampah dibongkar. Tapi tidak mau lahan atau depan rumahnya ditaruh TPS kontainer pengganti. Inilah yang jadi dilema di masyarakat.
Kami siap saja kirimkan TPS kontainer sampah jika lahannya ada dan memungkinkan tidak berada di jalan protokol,” terangnya.
Dirman menambahkan, diman dalam Perda Kota Balikpalan nomor 4 tahun 2022, di dalamnya ada sangsi jika membuang sampah di luar TPS sampah dan waktu yang ditentukan.
“Saat ini perda tersebut terus disosialisasikan bagian hukum, yang mana pada Oktober ini akan kita lakukan operasi yustisi,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan rutin melaksanakan patroli di lapangan dan mengingatkan warga soal perda ini, jangan sampai setelah diterapkan mereka tidak mengetahuinya.
“Total ada 50 TPS yang sudah kami hilangkan di pinggir jalan utama, yang mana semuanya se Balikpapan ada 150 TPS,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Generasi Z hingga Baby Boomers: Isran-Hadi Dominasi Survei Poltracking
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Kejar Mimpi di Samarinda: Konser CIMB Niaga Angkat Talenta Lokal
-
Pembagian Uang di Dome Balikpapan, Irma Suryani: Murni Kebiasaan, Bukan Kampanye