SuaraKaltim.id - Polres Bontang meringkus pengetap BBM subsidi asal Kelurahan Bontang Lestari berinisial Pa (39) pada Sabtu (20/4/2024) malam.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pelaku awalnya ditangkap karena ketahuan mengetap BBM subsidi pertalite.
Pelaku terpantau mengisi berulang kali di SPBU Kilometer 8. Setelah diringkus polisi mendapati tersangka mengisi dalam sehari sebanyak 3 kali.
"Ini dia beli secara berulang dan memangn untuk dijual kembali. Itu kan dilarang. Apalagi ditengah antrean panjang," ucap Iptu Hari, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (22/04/2024).
Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemudian polisi juga masih mendalami modus tersangka.
Sejauh ini polisi mendapatkan pengakuan setiap kali tersangka selesai mengisi langsung ditumpah menggunakan jeriken yang dibawanya.
"Modus masih kita dalami. Makanya kita amankan dulu," sambungnya.
Saat diringkus polisi juga turut menyita mobil yang dipakai untu mengetap, 3 jeriken kapasitas 5 liter, 9 jeriken kapasitas 20 liter, selang, corong , ember, barcode pertamina, dan ponsel.
"Semua diamankan di Mapolres Bontang," ungkapnya
Baca Juga: Predikat Kota Ramah Anak Dipertaruhkan, Bontang Evaluasi Izin Reklame Rokok, 14 Titik Diawasi!
Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!