SuaraKaltim.id - Polres Bontang meringkus pengetap BBM subsidi asal Kelurahan Bontang Lestari berinisial Pa (39) pada Sabtu (20/4/2024) malam.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pelaku awalnya ditangkap karena ketahuan mengetap BBM subsidi pertalite.
Pelaku terpantau mengisi berulang kali di SPBU Kilometer 8. Setelah diringkus polisi mendapati tersangka mengisi dalam sehari sebanyak 3 kali.
"Ini dia beli secara berulang dan memangn untuk dijual kembali. Itu kan dilarang. Apalagi ditengah antrean panjang," ucap Iptu Hari, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (22/04/2024).
Baca Juga: Predikat Kota Ramah Anak Dipertaruhkan, Bontang Evaluasi Izin Reklame Rokok, 14 Titik Diawasi!
Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemudian polisi juga masih mendalami modus tersangka.
Sejauh ini polisi mendapatkan pengakuan setiap kali tersangka selesai mengisi langsung ditumpah menggunakan jeriken yang dibawanya.
"Modus masih kita dalami. Makanya kita amankan dulu," sambungnya.
Saat diringkus polisi juga turut menyita mobil yang dipakai untu mengetap, 3 jeriken kapasitas 5 liter, 9 jeriken kapasitas 20 liter, selang, corong , ember, barcode pertamina, dan ponsel.
"Semua diamankan di Mapolres Bontang," ungkapnya
Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ramai Soal Efisiensi, Ini Rekomendasi Mobil Irit BBM yang Layak Dilirik
-
Gubernur Aceh Mau Hapus Sistem Barcode Pertalite, Wamen ESDM: Distribusinya Gimana?
-
Nelayan Menjerit! Akses Solar Subsidi Sulit, Aturan Baru Bahlil Bikin Tambah Susah?
-
Kualitas BBM Penentu Tingkat GRK dan Pertumbuhan Ekonomi
-
Pemerintah Klaim Tak Diam Diri Saat BBM di SPBU Shell Kosong
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
ASN Kutim Pesta dan Saweran di Kantor, Warganet: Abis Cair dari Proyek?
-
Basuki Hadimuljono Soal Klub Malam di Nusantara: Belum Tentu Negatif
-
Sinyal Positif! NTP Kaltim Awal Tahun Menguat, Apa Penyebabnya?