SuaraKaltim.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 551.2/749. SE itu erkait larangan pengambilan penumpang bagi angkutan sewa khusus berbasis online, pada Senin (22/04/2024).
Dalam SE itu berisi aturan soal Angkutan Sewa Khusus Berbasis online dilarang menunggu dan mengangkut atau mengambil penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkutan kota (angkot) khususnya di area penjemputan.
Adapun lokasinya yakni Bandara Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Internasional Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, Persimpangan yang dilayani oleh Trayek Angkutan Kota, Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat dan Ruang Terbuka Hijau Publik.
Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra membenarkan adanya SE tersebut. Di mana, sebelum adanya surat edaran ada kesepakatan dulu,bahwa mereka transportasi berbasis online masih bisa beroperasi.
“Dalam perjalannya transportasi berbasis online ini bergejolak dengan angkutan konvensional. Maka diaturlah oleh Kementerian Perhubungan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (28/04/2024).
Edo biasa Adwar Skenda Putra disapa menambahkan, untuk mencegah adanya gejolak antara transportas berbasis online dan konvensional. Pihaknya mengeluarkan surat edaran itu.
“Nah di lapangan ada angkutan yang berbasis online juga kerap ditemukan suka melanggar ketentuan. Bahkan tarif atas bawah juga dilanggar,” jelasnya.
Ia mengklaim, Dishub Balikpapan mengeluarkan surat edaran tersebut juga untuk ketertiban dan keamanan kota. Ia menyebut, para driver berbasis online juga tetap masih bisa operasional.
“Sampai sekarang semua provider angkutan online ini tidak bisa menunjukan data jumlah penyedia. Bahkan sering berkelit,” akunya. Sehingga saat ini tidak diketahui berapa junlah pastinya di Balikpapan,” tambahnya.
Baca Juga: Najirah Mantap Mendaftar Pilkada Bontang 2024, Incar Posisi Calon Tunggal di PDI-P
Adapun surat edaran itu juga untuk menjamin keamanan dan ketertiban kota. Karena sempat ada keributan antara driver angkutan berbasis online dengan sopir angkot.
“Edaran ini untuk di pelabuhan, bandara dan inal khusus penjemputan. Tapi area pengantaran kan aman saja bisa masuk terminal semayang atau bandara sepinggan,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi