Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB
3 pelaku diamankan di Polsek Marangkayu usai mencuri seng di SMP Negeri 3 Marangkayu. [KlikKaltim.com]

Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Ketiganya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.  “Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

Load More