Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:20 WIB
Ilustrasi Ritual Pranikah Calon Pengantin Dayak Bahau. [Ist]

SuaraKaltim.id - Setiap suku bangsa memiliki tata cara seperti adat dan budayanya tersendiri dalam menjelang melaksanakan pernikahan.

Sebab, di dalam suku bangsa manapun, pernikahan adalah ritual yang sakral untuk menyatukan keluarga dan nantinya akan memberikan keturunan bagi yang menginginkan.

Sebelum melaksanakan pernikahan, terdapat upacara adat pra perkawinan yang merupakan sebuah ritual yang harus dilalui oleh pasangan yang akan menikah.

Ritual tersebut sesuai dengan hukum serta tata cara adat Suku Dayak Bahau yang menyebutkan bahwa tujuan dari perkawinan itu sendiri adalah untuk mengikat sepasang pemuda dan pemudi yang sudah berkomitmen untuk hidup bersama.

Baca Juga: Keunikan Nyobeng Dayak Bidayuh, Ritual Memandikan Tengkorak Manusia Hasil Mengayau

Tetapi, pada Suku Dayak Bahau tujuan dari perkawinan juga sebagai penambah anggota keluarga baru.

Dalam kehidupan keluarga Suku Dayak Bahau, jika mempunyai anak perempuan merupakan sebuah keberuntungan karena jika mereka menikah akan bertambah jumlah anggota keluarga laki-laki didalam keluarga tersebut.

Biasanya semakin banyak pria dalam suatu keluarga yang tinggal bersama, semakin makmurlah keluarga yang diharapkan dapat mengerjakan ladang serta membuat ladang.

Dalam masyarakat Suku Dayak Bahau, perkawinan ideal yaitu perkawinan yang didasarkan pada lapisan masyarakat yang sama walaupun berbeda golongan suku dan bangsanya.

Asas perkawinan ideal yang selalu dipegang teguh adalah monogami yaitu hanya menikah satu kali dalam seumur hidup.

Baca Juga: Apa Itu Tiwah? Upacara Pencucian Arwah Paling Sakral dan Terbesar di Kalimantan

Kemudian terdapat beberapa tata cara atau ritual yang harus dilakukan oleh kedua mempelai sebelum melaksanakan upacara pernikahan.

Diantaranya adalah Mantab Hawaq, Perkawinan Gantung, Mantab Aliiw, Besahuq, Perkawinan Poligami, Nga’ap Aliiq. Berikut penjelasannya:

1. Mantab Hawaq atau Perkawinan Meminang

Meminang biasanya dilakukan oleh pihak lelaki saja, dengan membawa telanaq kedab atau dalam kata lain yaitu seserahan atau hantaran. Dalam kehidupan masyarakat Jawa, biasanya upacara ini disebut sebagai tembungan.

2. Perkawinan Gantung atau Perkawinan Piyaan Yoong (tunggu ayun)

Menurut buku Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Kalimantan Timur (1984), maksud dari perkawinan ini adalah melamar pemudi pada waktu ia masih kecil (dalam ayunan) oleh pihak pemuda dan apabila sudah dewasa akan dikawinkan.

3. Perkawinan Mantab Aliiw atau Tunggu Hasil

Perkawinan ini sudah direncanakan kedua belah pihak orang tua sejak anak mereka masih dalam kandungan (atau sudah dijodohkan). Tetapi, jika sama-sama melahirkan anak perempuan maka keduanya akan dijadikan saudara.

4. Perkawinan Luar Biasa atau Besahuq

Perkawinan ini terjadi apabila ada hubungan perkawinan antara lelaki dan wanita yang masih terikat oleh hubungan kekeluargaan dekat.

5. Perkawinan Poligami

Bentuk perkawinan ini hanya terjadi di golongan bangsawan atau hipui pada zaman dahulu. Perkawinan ini hanya diizinkan dengan pembayaran denda adat yang tinggi.

6. Perkawinan Darurat atau Nga’ap Aliiq

Perkawinan darurat ini dapat terjadi apabila kedua belah pihak telah melanggar adat susila.

Kontributor : Maliana

Load More