Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 08 Mei 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi investasi bodong. [Ist]

SuaraKaltim.id - Kasus investasi bodong ternak ayam Apderis masih berlanjut belum masuk ke persidangan. Polisi masih berupaya untuk melengkapi berkas yang menjerat tersangka berinisial RW (27) 

Baru-baru ini, penyidik Polres Bontang akan meminta pendapat ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pendapat ahli itu sangat dibutuhkan. Karena laporan yang disusun ini menjurus pada kasus TPPU. 

Sampai saat ini penyidik juga terus menggali keterangan dan informasi dari tersangka. Diketahui total irang yang merasa dirugikan akibat investasi bodong mencapai 800 orang. Sementara yang melapor sudah hampir 200 orang. Dengan nilai taksiran kerugian mencapai Rp 30 miliar.

Baca Juga: Polisi Fokus Tindak Pidana, Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong Apderis Lewat Perdata

"Masih berlanjut. Ini kita tunggu pendapat ahli dari PPATK. Karena dari sana bisa diliat apakah praktik TPPU benar-benar ada," ucap Iptu Hari, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (08/05/2024). 

Lebih lanjut, setelah berkas itu lengkap dengan berjenjang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang. 

Dia meminta kepada para korban yang merasa dirugikan untuk bisa membantu proses penyidikan polisi hingga tuntas. Sampai saat ini kata Iptu Hari belum ada tambahan tersangka. 

"Tinggal dilihat saja nanti apakah ada potensi tambahan tersangka. Kalau ada kelanjutan akan diinformasikan," sambungnya. 

Tersangka RW dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Baca Juga: Rumah Mewah Tersangka Investasi Bodong Apderis Disita Polisi

"Ancaman Paling lama 20 tahun penjara," tuturnya. 

Dikonfirmasi terpisah Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Bontang Danang Leksono wibowo mengatakan, berkas perkara investasi bodong itu dikembalikan kepada penyidik. 

Alasannya masih ada yang harus dilengkapi. Baik formil ataupun materil. Setelah semua terpenuhi barulah kasus itu akan ditingkatkan dan siap untuk disidangkan. 

"Kita masih kembalikan. Karena ada yang belum lengkap. Kalau nanti sudah lengkap baru bisa P21," ucap Danang.
 

Load More