SuaraKaltim.id - Kasus investasi bodong ternak ayam Apderis masih berlanjut belum masuk ke persidangan. Polisi masih berupaya untuk melengkapi berkas yang menjerat tersangka berinisial RW (27)
Baru-baru ini, penyidik Polres Bontang akan meminta pendapat ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pendapat ahli itu sangat dibutuhkan. Karena laporan yang disusun ini menjurus pada kasus TPPU.
Sampai saat ini penyidik juga terus menggali keterangan dan informasi dari tersangka. Diketahui total irang yang merasa dirugikan akibat investasi bodong mencapai 800 orang. Sementara yang melapor sudah hampir 200 orang. Dengan nilai taksiran kerugian mencapai Rp 30 miliar.
"Masih berlanjut. Ini kita tunggu pendapat ahli dari PPATK. Karena dari sana bisa diliat apakah praktik TPPU benar-benar ada," ucap Iptu Hari, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (08/05/2024).
Lebih lanjut, setelah berkas itu lengkap dengan berjenjang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang.
Dia meminta kepada para korban yang merasa dirugikan untuk bisa membantu proses penyidikan polisi hingga tuntas. Sampai saat ini kata Iptu Hari belum ada tambahan tersangka.
"Tinggal dilihat saja nanti apakah ada potensi tambahan tersangka. Kalau ada kelanjutan akan diinformasikan," sambungnya.
Tersangka RW dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Polisi Fokus Tindak Pidana, Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong Apderis Lewat Perdata
"Ancaman Paling lama 20 tahun penjara," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Bontang Danang Leksono wibowo mengatakan, berkas perkara investasi bodong itu dikembalikan kepada penyidik.
Alasannya masih ada yang harus dilengkapi. Baik formil ataupun materil. Setelah semua terpenuhi barulah kasus itu akan ditingkatkan dan siap untuk disidangkan.
"Kita masih kembalikan. Karena ada yang belum lengkap. Kalau nanti sudah lengkap baru bisa P21," ucap Danang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
CEK FAKTA: Superflu Lebih Berbahaya dari Virus Covid-19, Benarkah?
-
6 Mobil Kecil Bekas Paling Banyak Dipakai, Terkenal Stylish dan Efisien
-
4 Mobil Daihatsu Bekas di Bawah 80 Juta yang Tangguh dan Irit buat Keluarga
-
Dana Rp90 Miliar Dialokasikan untuk Pembangunan Jalan Kutai Barat-Mahakam Ulu
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya