SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tetap akan memberlakukan larangan iklan dan reklame rokok terpasang di sejumlah tepi jalan. Hal itu disampaikan Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli.
Ia mengatakan, penertiban reklame dan baliho rokok akan dilakukan secara bertahap, sambil mengecek di lapangan karena ada masa iklan tanggung dan diberi toleransi.
“Yang belum selesai masa kontraknya kita arahkan dan batasi sampai kontraknya selesai,” ujar Zulkifli, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (10/05/2024).
Terkait larangan rokok pada Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) ini juga perlu dicermati. Ia mencontohkan seperti di bandara yang diduganya memiliki kebijakan lain.
Baca Juga: Usia 12 Tahun Sudah Bisa Mendaftar Haji di Balikpapan, Kemenag: Berangkatnya Bisa Tunggu 34 Tahun
Ia mengaku, tempat-tempat seperti bandara bisa menyiapkan tempat area rokok untuk pengunjungnya.
“Nah ini harus dicermati dari Bagian Hukum Pemkot Balikpapan. Untuk nanti tidak berbenturan saat perda tersebut sudaj mulai diterapkan,” tuturnya.
Ia menuturkan, hal yang terpenting dalam raperda izin penyelenggaraan reklame karena pemerintah daerah tidak melaksanakan pemungutan pajak atau cukai rokok.
“Ini membantu generasi muda supaya tidak terpengaruh dan ikut-ikutan mengonsumsi atau menggunakan rokok,” sebutnya.
Zulkifli menyebutkan, nantinya seluruh wilayah kota tidak boleh memasang iklan reklame rokok. Ia mengakui, tentu akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak tersebut.
Baca Juga: Sakit Hati Diputus Pacar, Pria di Balikpapan Sebarkan Video Asusila
Prediksinya, potensi PAD yang hilang dari larangan reklame rokok sekitar Rp 5 miliar. Zulkifli mengingatkan, nilai prediksi ini perhitungan dari sisi materi. Namun, sisi immaterial jauh lebih untung.
Berita Terkait
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
-
Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan karena Narkoba, Begini Penjelasan Klub
-
Direktur Persiba Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba!
-
Brantas Abipraya Bangun Jalan Tol IKN Seksi 6B, Hubungkan Balikpapan-IKN Hanya 30 Menit
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
-
Lapas Bontang Akui Narapidana Meninggal dengan Luka, Investigasi Berlanjut
-
Beda Pemandangan Pulau Jawa dan Kalimantan dari Atas Langit, Netizen: Yang Asli Ada Sawitnya
-
Kebijakan Baru! Golden Visa IKN Kini Bisa Diajukan dengan Investasi Mulai US$5 Juta
-
Benarkah Daus Meninggal Karena Penyakit? Keluarga Curigai Dugaan Penyiksaan di Lapas