SuaraKaltim.id - Suku Dayak Tunjung merupakan sub-suku Dayak yang masih tetap menjaga kelestarian tradisional dari nenek moyangnya dengan menggelar ritual adat.
Salah satu ritual adat tersebut adalah menyelenggarakan upacara kematian bagi kerabat dekat mereka yang meninggal dunia.
Di Suku Dayak Tunjung, ritual adat kematian itu dinamakan Upacara Tohoq. Upacara ini digelar di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai, Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam penyelenggaraannya, ritual ini diadakan selama tujuh hari setelah seseorang meninggal dan disimpan di dalam lungun atau peti mati.
Lantas bagaimana tahapan dari Upacara Tohoq ini? Berikut penjelasannya yang dikutip dari laman Warisan Budaya Kemendikbud:
Hari ke-1
Upacara memasukkan jenazah ke dalam lungun segera dilakukan setelah semua kerabat orang yang meninggal berkumpul.
Malam pertama setelah jenazah dimasukkan ke dalam lungun dilakukan perundingan atau musyawarah antar-anggota keluarga.
Tujuannya untuk menyampaikan pesan-pesan dari orang yang telah meninggal, serta mempersiapkan upacara di malam-malam berikutnya.
Baca Juga: Tradisi Pra Pernikahan Suku Dayak Bahau: Ritual Sakral Menuju Kehidupan Baru
Hari ke-2 sampai ke-4
Malam berikutnya hari ke-2 sampai ke-4 adalah malam setangih. Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin oleh penyentangih, yakni seseorang yang secara khusus memimpin upacara pengantaran roh orang mati.
Kemudian para anggota keluarga yang ditinggalkan membuat beraneka makanan untuk keluarganya yang baru saja meninggal dunia.
Makanan-makanan ini akan dikirimkan oleh penyentangih sambil meriwayatkan kehidupan orang yang telah meninggal itu disertai dengan pembacaan doa dan mantera.
Hari ke-5
Hari ke-5 disebut nau nyolok, yaitu pembuatan solok atau lemang, tumpiq dan makanan lain oleh anggota keluarga yang ditinggalkan sebagai persiapan untuk acara selamatan yang akan dilakukan di hari berikutnya.
Hari ke-6
Hari ke-6 merupakan puncak upacara adat kematian yang disebut dengan Tohoq atau param apui.
Sanak saudara akan datang ke rumah duka membawa bahan makanan sebagai sumbangan bagi keluarga yang sedang ditimpa musibah.
Pagi harinya dilakukan upacara pemadaman api (param apui). Sumber-sumber api yang ada di dalam dan di luar rumah dipadamkan sebagai pertanda kematian sudah berakhir.
Hari ke-7
Hari ke-7 adalah hari penguburan jenazah. Cara penguburan bisa dengan memasukkan lungun ke dalam sebuah rumah kecil, ataupun dengan memasukkan lungun ke dalam tanah (dikubur) yang berdinding pagar lalu ditutup dengan papan dan ditimbun tanah.
Kontributor : Maliana
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dishub Permanenkan Jalur Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda
-
BGN Akui Mahakam Ulu Masih Jadi 'Blank Spot' MBG di Kaltim
-
Pemerintah Pusat Suntik Rp 100 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur Sekitar IKN
-
Lahan 5.298 Meter Persegi Jadi Sengketa, Masa Depan RSHD Samarinda Tak Jelas
-
7.904 Mahasiswa Kaltim Terima Bantuan Gratispol Tahap Pertama