Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 24 Mei 2024 | 14:30 WIB
Ilustrasi reklame iklan rokok . [Ist]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Bontang Basri Rase menginstruksikan pelarangan reklame rokok terpajang di Kota Taman. Pertimbangannya karena, Bontang merupakan Kota Layak Anak (KLA).  

Meski keputusan itu tidak selaras dengan Perwali Kota Bontang Nomor 7/2017 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Reklame Rokok. Dalam Perwali tersebut terdapat lampiran mengenai 14 lokasi yang dikecualikan.

"Kemarin ada rapat dan menghasilkan iklan rokok tidak boleh dipasang. Walaupun ada perwalinya. Masih banyak sumber PAD lain," ucap Basri, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (24/5/2024). 

Lebih lanjut Basri mengaku tetap memberikan ruang kepada perusahaan rokok untuk bisa mengadakan event, dengan catatan tidak boleh melibatkan anak di bawah umur. 

Baca Juga: Sabu Senilai Rp 282 Juta Disita Polres Bontang, Pelaku Ngaku Dapat Upah Kirim Barang Terlarang

Wali Kota Bontang Basri Rase. [KlikKaltim.com]

Kemudian persoalan izin pasti akan dipertimbangkan jenis event yang dilaksanakan. Event yang dibuat harus -berlangsung tertutup dan tidak menyasar anak-anak. 

"Kalau mau buat kegiatan silahkan. Tapi harus taat. Jangan sampai ada anak di bawah umur," sambungnya. 

Basri berpesan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk jeli melihat peluang PAD lain. Tantangan itu diberikan ke Kepala Bapenda yang baru Syahruddin. 

"Biar Bapenda cari potensi lain. Bontang ini Kota Layak Anak. Tidak etis kalau ada iklan rokok di jalan raya," pungkasnya.

Baca Juga: PR Terakhir Basri-Najirah: Memuluskan Jalanan Bontang

Load More