SuaraKaltim.id - Wali Kota Bontang Basri Rase menginstruksikan pelarangan reklame rokok terpajang di Kota Taman. Pertimbangannya karena, Bontang merupakan Kota Layak Anak (KLA).
Meski keputusan itu tidak selaras dengan Perwali Kota Bontang Nomor 7/2017 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Reklame Rokok. Dalam Perwali tersebut terdapat lampiran mengenai 14 lokasi yang dikecualikan.
"Kemarin ada rapat dan menghasilkan iklan rokok tidak boleh dipasang. Walaupun ada perwalinya. Masih banyak sumber PAD lain," ucap Basri, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (24/5/2024).
Lebih lanjut Basri mengaku tetap memberikan ruang kepada perusahaan rokok untuk bisa mengadakan event, dengan catatan tidak boleh melibatkan anak di bawah umur.
Kemudian persoalan izin pasti akan dipertimbangkan jenis event yang dilaksanakan. Event yang dibuat harus -berlangsung tertutup dan tidak menyasar anak-anak.
"Kalau mau buat kegiatan silahkan. Tapi harus taat. Jangan sampai ada anak di bawah umur," sambungnya.
Basri berpesan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk jeli melihat peluang PAD lain. Tantangan itu diberikan ke Kepala Bapenda yang baru Syahruddin.
"Biar Bapenda cari potensi lain. Bontang ini Kota Layak Anak. Tidak etis kalau ada iklan rokok di jalan raya," pungkasnya.
Baca Juga: Sabu Senilai Rp 282 Juta Disita Polres Bontang, Pelaku Ngaku Dapat Upah Kirim Barang Terlarang
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional