SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pemuda berinisial RAM (24) karena memiliki sabu sebanyak 257,66 gram. Pemuda asal Kelurahan Guntung, Bontang Utara itu dibekuk di Jalan NPK Pelangi Kelurahan Loktuan, Senin (20/05/2024) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, saat diamankan tersangka tertangkap tangan membawa sabu yang disimpan di dalam tas. Tersangka sempat mengelak, dan mengaku bahwa sabu itu bukan miliknya dan ingin dikembalikan.
“Sempat mengelak, katanya sabu itu ingin dikembalikan ke temannya,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (22/05/2024).
Tersangka beralasan sabu itu didapat dari seseorang melalui sistem jejak. Dia hanya diperintah melalui sambungan telepon untuk mengirimkan sabu itu. Jika berhasil tersangka akan mendapatkan upah.
Baca Juga: Sapi Jawa Dilarang Masuk ke Bontang Jelang Idul Adha, Cegah Lumpy Skin Disease
Namun alasan itu tidak dipercaya begitu saja. Makanya tersangka langsung dibekuk.
"Sempat berkutat keterangan tersangka. Cuman ini sudah ditangkap," ucapnya.
Polisi menaksir harga sabu itu senilai Rp282 juta jika dirupiahkan. Saat ini tersangka sudah di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain sabu polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, dan ponsel. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita masih dalami. Dia terkena ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Pemkot Bontang Minta Rekomendasi Kemendagri untuk Mutasi Pejabat, Termasuk Sekretaris DPMPTSP
Berita Terkait
-
Rumusan UMP DKI 2025 Dibahas Besok, Akankah Tuntutan Buruh Terpenuhi?
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
-
Darurat UMP! Menteri Laporkan Nasib UU Ciptaker ke Prabowo Usai Putusan MK
-
Ugal-ugalan Tabraki Banyak Pengendara di Tangerang, JFN Ternyata Bawa Sabu Sambil Nyetir Truk
-
MK Kabulkan Gugatan, Buruh Tuntut Prabowo Batalkan Kenaikan Upah Berdasar PP 51/2023
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
Terkini
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Izin Kampanye di GOR Kadrie Oening Dihambat, Tim Isran-Hadi Protes Keras
-
Aroma Ketidakadilan di Debat Pilkada Kaltim? Tim Hukum Isran-Hadi Desak Transparansi KPUD
-
Beasiswa dan Sertifikasi, Program Isran Noor Dapatkan Respon Positif dari Gen Z
-
Inovasi Pertanian di Kutim Dinilai Krusial untuk Pasokan Pangan IKN