Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 22 Mei 2024 | 13:45 WIB
Ilustrasi sabu. [Ist]

SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pemuda berinisial RAM (24) karena memiliki sabu sebanyak 257,66 gram. Pemuda asal Kelurahan Guntung, Bontang Utara itu dibekuk di Jalan NPK Pelangi Kelurahan Loktuan, Senin (20/05/2024) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, saat diamankan tersangka tertangkap tangan membawa sabu yang disimpan di dalam tas. Tersangka sempat mengelak, dan mengaku bahwa sabu itu bukan miliknya dan ingin dikembalikan. 

“Sempat mengelak, katanya sabu itu ingin dikembalikan ke temannya,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (22/05/2024). 

Tersangka beralasan sabu itu didapat dari seseorang melalui sistem jejak. Dia hanya diperintah melalui sambungan telepon untuk mengirimkan sabu itu. Jika berhasil tersangka akan mendapatkan upah.  

Baca Juga: Sapi Jawa Dilarang Masuk ke Bontang Jelang Idul Adha, Cegah Lumpy Skin Disease

Namun alasan itu tidak dipercaya begitu saja. Makanya tersangka langsung dibekuk.

Konferensi pers pengungkapan kasus sabu di Mapolres Bontang pada Rabu (22/05/2024). [KlikKaltim.com]

"Sempat berkutat keterangan tersangka. Cuman ini sudah ditangkap," ucapnya. 

Polisi menaksir harga sabu itu senilai Rp282 juta jika dirupiahkan. Saat ini tersangka sudah di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Selain sabu polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, dan ponsel. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita masih dalami. Dia terkena ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Pemkot Bontang Minta Rekomendasi Kemendagri untuk Mutasi Pejabat, Termasuk Sekretaris DPMPTSP

Load More