SuaraKaltim.id - Saat ini publik mudah menyebarkan informasi dan konten di media sosial. Namun, itu perlu diiringi dengan penyaringan informasi. Tujuannya, agar konten yang dibagikan bermutu baik dan tak menimbulkan hoaks.
Hal itu menjadi pembahasan seminar bertajuk ‘Menjaga Demokrasi dengan Penyebaran Informasi Bermutu’. Ini merupakan kegiatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Goes to Campus. Acara berlangsung di Ballroom Cheng Ho Universitas Mulia Balikpapan, Selasa (28/5/2024).
Kegiatan diikuti lebih dari 100 mahasiswa dari berbagai kampus negeri maupun swasta di Kota Minyak. Seminar ini menghadirkan Novi Abdi sebagai jurnalis sekaligus ahli pers, Hanna Pertiwi selaku pegiat media sosial, dan Direktur LBH Samarinda Fathul Huda sebagai praktisi hukum.
Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan menuturkan, pihaknya menyoroti draf revisi undang-undang (UU) penyiaran. Salah satu pasal di dalamnya memuat larangan praktik jurnalisme investigasi.
Baca Juga: Kebakaran Kilang Balikpapan, Pertamina Pantau Keamanan Warga, Koordinasi dengan KSB
“Kami masih perjuangkan sampai hari ini di beberapa kota dan turun ke jalan mendesak DPR membatalkan revisi UU Penyiaran,” kata Teddy dalam sambutannya.
Dia menegaskan, revisi UU Penyiaran melanggar kebebasan pers. Ada poin-poin yang diatur dalam draft yang mengancam kebebasan berekspresi masyarakat.
Misalnya, tentang pengawasan konten.
“Artinya mahasiswa yang selama ini membuat konten dan lainnya akan diatur,” ucapnya.
Itu berbahaya karena turut berdampak sampai pada lapangan pekerjaan, termasuk puluhan ribu pekerja kreatif. Jadi, menurutnya, bukan hanya jurnalis yang dibelenggu kebebasan berekspresinya.
“Mahasiswa dan masyarakat yang aktif di media sosial terancam,” sebutnya.
Baca Juga: Pertamina: Kebakaran Kilang Balikpapan Tak Terkait Tumpahan Minyak Margasari
Menurutnya, seminar ini memberi pemahaman kepada mahasiswa dalam menerima dan menyebarkan informasi. Informasi yang beredar di media sosial diharapkan tidak langsung disebarkan begitu saja oleh peserta diskusi. Teddy menekankan pentingnya kroscek kebenaran. Apalagi dengan kehadiran UU ITE yang berkonsekuensi hukum.
Berita Terkait
-
Eks Pelatih Timnas Indonesia Ingatkan Patrick Kluivert: Jangan Tiru Belanda
-
Kunto Aji Ibaratkan LMKN Sebagai Wasit Curang di Sepak Bola, Ternyata Ini Maksudnya
-
Kunto Aji Ingatkan Pemerintah Soal Bahaya Remehkan Keluhan Rakyat
-
Mitsubishi Fuso: Truk China Banjiri Indonesia, Tapi Tak Kelihatan
-
Terus Dominan, Mitsubishi Fuso Rajai Pasar Kendaraan Niaga Tahun 2024
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN