Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 03 Juni 2024 | 16:30 WIB
Gedung DPMPTSP Bontang. [Ist]

SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menyerahkan hasil pemeriksaan temuan maladministrasi di Dinas Pelayanan Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ke Inspektorat Daerah. 

Jaksa telah memeriksa 10 orang untuk dimintai keterangan dari dugaan kasus di DPMPTSP. Selama sepekan pemeriksaan dilakukan secara maraton. Hasilnya ditemukan maladministrasi dari penyelenggaran kegiatan di sana. 

Kasi Intelijen Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan, hasil temuan itu sudah diserahkan ke Inspektorat Daerah. 

Mekanisme ini berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan persoalan administrasi yang ditemukan oleh aparat penegak hukum bisa diserahkan ke internal pemerintah.  

Baca Juga: Najirah Siap Berlayar Menuju Bontang 1, Raih Surat Tugas Calon Wali Kota dari DPP PDI-P

Kemudian dari pihak Inspektorat Bontang pun menyanggupi untuk menelusuri kasus tersebut. Karena dari dugaan maladministrasi pasti ada indikasi kerugian negara. 

"Dari hasil penelusuran ternyata ada ditemukan Maladministrasi. Jadi kira serahkan ke Inspektorat. Mereka mau untuk menindaklanjuti," ucap Danang Leksono, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (03/06/2024). 

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Bontang mengendus adanya praktik korupsi pengadaan di DPMPTSP pada tahun anggaran 2023 lalu.  

Dugaan kasus ini mencuat usai mosi tidak percaya yang dilayangkan 50 pegawai kepada Sekretaris DPMPTSP beberapa waktu lalu. 

Dari konflik internal ini kemudian Inspektorat Daerah mengaudit laporan belanja di dinas dan ditemui sejumlah permasa
lahan ini. 

Baca Juga: Gudang Cadangan Pangan Bontang Segera Dibangun, Pemkot Siap Penuhi Persyaratan Bulog

Danang mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena isu konflik internal telah mencuat ke publik. Selain itu, pihaknya juga menerima Laporan Pengaduan (Lapdu) atas kegiatan yang telah terlaksana di sana.

Load More