SuaraKaltim.id - Hasil pemeriksaan Kejaksaaan Negeri Bontang (Kejari) di internal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menemukan adanya maladministrasi dari penyelenggaraan kegiatan di tahun anggaran 2023 lalu. Jaksa mengindikasikan bisa saja terjadi kerugian negara dari maladministrasi.
Menurut Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Berkas hasil pemeriksaan oleh jaksa telah diserahkan ke Inspektorat Daerah untuk ditindaklanjuti. Inspektorat wajib melaksanakan instruksi dari hasil pemeriksaan tersebut, termasuk meminta pengembalian kerugian negara apabila ditemukan.
Kepala DPMPTSP Aspianur mengaku hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri Bontang sudah diketahui dirinya. Kemudian permasalahan itu kemudian sudah berada di Inspektorat.
Meski begitu sampai saat ini dia belum mengetahui hasil tindaklanjut dari temuan kasus maladministrasi tersebut dari Inspektorat.
"Nanti kalau sudah ada hasil dari Inspektorat baru diketahui nilai yang perlu dikembalikan. Kemudian oknum yang terseret wajib mengembalikan," ucap Aspianur, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (03/06/2024).
Lebih lanjut, sampai saat ini DPMPTSP terus berbenah dan mengevaluasi semua kinerja ASNnya. Hal itu merupakan perintah dari Wali Kota Bontang Basri Rase.
Sebelumnya tim Pemkot Bontang sudah melakukan mutasi terhadap hampir 40 pegawai. Karena dinilai pekerja terlalu menumpuk di satu OPD.
"Kita terus berbenah. Meski mayoritas pekerja sudah berkurang tapi optimalisasi pelayanan tetap berjalan," sambungnya.
Baca Juga: Kejari Bontang Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan di DPMPTSP, Berawal dari Mosi Tidak Percaya Pegawai
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menyerahkan hasil pemeriksaan temuan maladministrasi di DPMPTSP ke Inspektorat Daerah.
Jaksa telah memeriksa 10 orang untuk dimintai keterangan dari dugaan kasus di DPMPTSP. Selama sepekan pemeriksaan dilakukan secara maraton. Hasilnya ditemukan maladministrasi dari penyelenggaran kegiatan di sana.
Kasi Intelijen Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan, hasil temuan itu sudah diserahkan ke Inspektorat Daerah.
Mekanisme ini berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan persoalan administrasi yang ditemukan oleh aparat penegak hukum bisa diserahkan ke internal pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
3 Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik untuk Keluarga: Kabin Senyap, Mesin Bertenaga
-
4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
-
6 Mobil Kecil Bekas untuk Harian Wanita dan Anak Muda: Irit dan Stylish!
-
BRI Perluas Inklusi Keuangan Lewat Teras BRI Kapal Hingga ke Pelosok Kepulauan Indonesia
-
Honda Mobilio 2017, Mobil Irit dan Stylish Incaran Keluarga Indonesia