SuaraKaltim.id - Hasil pemeriksaan Kejaksaaan Negeri Bontang (Kejari) di internal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menemukan adanya maladministrasi dari penyelenggaraan kegiatan di tahun anggaran 2023 lalu. Jaksa mengindikasikan bisa saja terjadi kerugian negara dari maladministrasi.
Menurut Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Berkas hasil pemeriksaan oleh jaksa telah diserahkan ke Inspektorat Daerah untuk ditindaklanjuti. Inspektorat wajib melaksanakan instruksi dari hasil pemeriksaan tersebut, termasuk meminta pengembalian kerugian negara apabila ditemukan.
Kepala DPMPTSP Aspianur mengaku hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri Bontang sudah diketahui dirinya. Kemudian permasalahan itu kemudian sudah berada di Inspektorat.
Meski begitu sampai saat ini dia belum mengetahui hasil tindaklanjut dari temuan kasus maladministrasi tersebut dari Inspektorat.
"Nanti kalau sudah ada hasil dari Inspektorat baru diketahui nilai yang perlu dikembalikan. Kemudian oknum yang terseret wajib mengembalikan," ucap Aspianur, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (03/06/2024).
Lebih lanjut, sampai saat ini DPMPTSP terus berbenah dan mengevaluasi semua kinerja ASNnya. Hal itu merupakan perintah dari Wali Kota Bontang Basri Rase.
Sebelumnya tim Pemkot Bontang sudah melakukan mutasi terhadap hampir 40 pegawai. Karena dinilai pekerja terlalu menumpuk di satu OPD.
"Kita terus berbenah. Meski mayoritas pekerja sudah berkurang tapi optimalisasi pelayanan tetap berjalan," sambungnya.
Baca Juga: Kejari Bontang Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan di DPMPTSP, Berawal dari Mosi Tidak Percaya Pegawai
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menyerahkan hasil pemeriksaan temuan maladministrasi di DPMPTSP ke Inspektorat Daerah.
Jaksa telah memeriksa 10 orang untuk dimintai keterangan dari dugaan kasus di DPMPTSP. Selama sepekan pemeriksaan dilakukan secara maraton. Hasilnya ditemukan maladministrasi dari penyelenggaran kegiatan di sana.
Kasi Intelijen Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan, hasil temuan itu sudah diserahkan ke Inspektorat Daerah.
Mekanisme ini berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan persoalan administrasi yang ditemukan oleh aparat penegak hukum bisa diserahkan ke internal pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Mantan Wali Kota Solo Teguh Prakosa Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPC PDIP Solo
-
Gaji Anggota DPR Pajaknya Ditanggung Negara
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Batal Hadapi Kuwait di FIFA Matchday September 2025
-
Ditemukan di Tempat Sampah, Ditolak Panti Asuhan: Kisah Lily yang Jadi Jawaban Doa Nagita Slavina
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
Terkini
-
Uji Coba di 38 Titik, Samarinda Matangkan Sistem Parkir Berlangganan
-
PPU Hadapi 101 Ton Sampah per Hari, Apa Kunci Penopang Kebersihan IKN?
-
AJI Kritik Pernyataan Rahmad Masud Soal Berita PBB: Hak Jawab atau Dewan Pers
-
Tambang Ilegal di Kukar Tak Kunjung Tuntas, Kades Santan Ulu: Lagu Lama Mas
-
1.453 Pelajar PPU Terima Beasiswa, Disiapkan Jadi SDM Unggul untuk IKN