Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 04 Juni 2024 | 17:15 WIB
Ilustrasi Love Scamming (unsplash)

SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus penipuan dengan modus asmara percintaan atau love scamming jaringan nasional.

Hal itu disampaikan Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic di Markas Komando (Mako) Polres Kutim, Selasa (04/06/2024).

“Polres Kutim bekerja sama dengan Polda Kalbar dan Polresta Pontianak untuk mengungkap kasus love scamming, yang memakan 76 korban, enam orang korban di antaranya asal Kutim dan 70 lainnya tersebar di wilayah Indonesia,” ungkapnya, disadur dari ANTARA di hari yang sama.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus  tersebut dilakukan sejak 9 Desember 2023, hingga saat ini pihak Polres Kutim dan Polresta Pontianak melakukan pendalaman terhadap kasus yang diindikasi merupakan jaringan.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Sigap Salurkan Bantuan dan Dirikan Posko Bantu Korban Banjir Mahakam Ulu

Saat ini, dua pelaku berinisial MI dan RG telah diamankan Polresta Pontianak. Pihaknya juga berhasil mengamankan kerugian sebesar Rp 50 juta hasil dari penipuan dan pemerasan melalui aplikasi.

“Awalnya pelaku menggunakan aplikasi dating apps dengan identitas palsu sebagai wanita untuk memancing korban, kemudian menggunakan aplikasi WhatsApp memeras para korban,” tuturnya.

Pelaku dijerat pasal 368 KUHP terkait pemerasan juncto pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana 11 tahun penjara.

AKBP Ronni menghimbau kepada masyarakat Kutim untuk cerdas menggunakan media sosial, agar tidak tertipu dengan modus-modus seperti ini, sehingga masyarakat dapat terhindar dari kerugian.

“Kami telah dua kali mendapati kasus seperti ini, tolong masyarakat agar dapat lebih berhati-hati terhadap kasus penipuan dan pemerasan bermotif love scamming,” katanya.

Baca Juga: 8 Pejabat Eselon II Kutim Dilantik, Ketua DPRD Minta Inovasi Baru dan Layanan Makin Prima

Load More