Denada S Putri
Kamis, 06 Juni 2024 | 15:40 WIB
ilustrasi Gedung Tapera di Jakarta, Rabu (05/06/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKaltim.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda memastikan belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemerintah, lewat peraturan terbaru itu berencana menarik iuran wajib dari pekerja. Tapera memungut iuran sebesar 3 persen dari upah pekerja. Rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen oleh perusahaan.

Sekretaris Disnaker Samarinda, Sofyan Adi Wijaya mengaku, pihaknya belum menerima rincian dari PP Nomor 21 Tahun 2024.

"PP 21 Tahun 2024 ini baru saja terbit, jadi detail pelaksanaannya belum jelas," ujar Sofyan, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (06/06/2024).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Reza Pahlevi, menambahkan, PP Tapera ini belum disosialisasikan secara lengkap terkait petunjuk teknis pelaksanaannya.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda Sofyan Adi Wijaya. [Presisi.co]

"Biasanya kita diundang untuk sosialisasi pelaksanaan, tapi sampai sekarang juknis Tapera masih belum ada," ujar Reza.

Kendati demikian, Reza menegaskan, pemerintah daerah siap menjalankan PP tersebut sesuai dengan arahan dan juknis dari pemerintah pusat.

"Apapun yang diputuskan oleh pemerintah pusat, kami pasti melaksanakan. Karena kebijakan ini langsung dari pusat, jadi di daerah hanya melaksanakan," ungkapnya.

Baca Juga: Kelangkaan Gas Melon di Samarinda Jelang Idul Adha, Pertamina Tambah 39.760 Tabung

Load More