SuaraKaltim.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda memastikan belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pemerintah, lewat peraturan terbaru itu berencana menarik iuran wajib dari pekerja. Tapera memungut iuran sebesar 3 persen dari upah pekerja. Rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen oleh perusahaan.
Sekretaris Disnaker Samarinda, Sofyan Adi Wijaya mengaku, pihaknya belum menerima rincian dari PP Nomor 21 Tahun 2024.
"PP 21 Tahun 2024 ini baru saja terbit, jadi detail pelaksanaannya belum jelas," ujar Sofyan, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (06/06/2024).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Reza Pahlevi, menambahkan, PP Tapera ini belum disosialisasikan secara lengkap terkait petunjuk teknis pelaksanaannya.
"Biasanya kita diundang untuk sosialisasi pelaksanaan, tapi sampai sekarang juknis Tapera masih belum ada," ujar Reza.
Kendati demikian, Reza menegaskan, pemerintah daerah siap menjalankan PP tersebut sesuai dengan arahan dan juknis dari pemerintah pusat.
"Apapun yang diputuskan oleh pemerintah pusat, kami pasti melaksanakan. Karena kebijakan ini langsung dari pusat, jadi di daerah hanya melaksanakan," ungkapnya.
Baca Juga: Kelangkaan Gas Melon di Samarinda Jelang Idul Adha, Pertamina Tambah 39.760 Tabung
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas