SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda mengungkap kasus tiga tahun terakhir terkait kasus kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setidaknya, ada sebanyak 228 nyawa melayang akibat laka lantas.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo belum lama ini. Ia merincikan dari 2021 sampai 2023 banyaknya korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas mencapai ratusan orang.
"Pada tahun 2021, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas sejumlah 77, tahun 2022 sejumlah 69, dan tahun 2023 meningkat menjadi 82. Jadi, kalau kita total, sekitar 228 nyawa melayang karena kecelakaan lalu lintas," ungkapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (07/06/2024).
Ia menyebut, 70 persen melibatkan pengemudi sepeda motor. Selain itu juga, kecelakaan lalu lintas mayoritas disebabkan karena kelalaian sang pengemudi saat berkendara.
Gulo juga mengidentifikasi dua titik rawan kecelakaan di Samarinda, yakni Simpang Empat Sempaja dan Tanjakan Gunung Tangga Taman Sari.
Sementara itu, Januari hingga Mei 2024 juga terdapat kasus kecelakaan di Simpang Empat Sempaja dan Tanjakan Gunung Tangga Samarinda. Dalam kasus tersebut, enam korban dinyatakan meninggal dunia.
"Di Simpang Empat Sempaja, dari bulan Januari sampai dengan Mei 2024, ada sembilan kejadian yang kami tangani dan tiga di antaranya meninggal dunia. Di Gunung Tangga juga sama, ada sembilan kejadian dan tiga meninggal dunia," tambahnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Satlantas Polresta Samarinda telah membangun pos pemantauan di kedua lokasi tersebut. Hal ini sebagai bentuk meminimalisir serta respon cepat jika terjadi kecelakaan ke depannya.
"Kami sudah mengupayakan membangun pos di sana untuk memantau di jam-jam rawan. Kerawanan di perempatan Sempaja itu dari jam 9 malam sampai jam 12 malam, rata-rata kecelakaannya itu adalah out of control."
Baca Juga: Tarik Iuran 3% Gaji Pekerja, Tapera Samarinda Masih Menanti Arahan Pusat
"Misalnya pengemudi tiba-tiba masuk ke jalur lawan akibat ngantuk atau tidak konsentrasi, atau pengemudi tiba-tiba belok ke arah kiri sehingga ditabrak dari belakang," jelasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Samarinda, agar tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, serta mengenakan helm sebagai bentuk antisipasi dini.
"Kami tegaskan kepada seluruh pengendara di jalan raya, bawa kelengkapan seperti surat-surat, helm, dan untuk pengemudi mobil juga wajib mengenakan safety belt," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
Setelah Putusan MK, Sidrap Bersiap Nikmati Layanan Publik Optimal
-
Delapan Titik Sumur Air Bersih Dibangun, PPU Perkuat Layanan Dasar Penyangga IKN
-
Ribuan Kasus TBC di Samarinda, 44 Warga Meninggal Sepanjang 2025
-
Dr. Dave dan James Kawal Sengketa Tanah Kariangau: Harus Objektif dan Transparan
-
Dishub Permanenkan Jalur Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda