SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda mengungkap kasus tiga tahun terakhir terkait kasus kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setidaknya, ada sebanyak 228 nyawa melayang akibat laka lantas.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo belum lama ini. Ia merincikan dari 2021 sampai 2023 banyaknya korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas mencapai ratusan orang.
"Pada tahun 2021, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas sejumlah 77, tahun 2022 sejumlah 69, dan tahun 2023 meningkat menjadi 82. Jadi, kalau kita total, sekitar 228 nyawa melayang karena kecelakaan lalu lintas," ungkapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (07/06/2024).
Ia menyebut, 70 persen melibatkan pengemudi sepeda motor. Selain itu juga, kecelakaan lalu lintas mayoritas disebabkan karena kelalaian sang pengemudi saat berkendara.
Gulo juga mengidentifikasi dua titik rawan kecelakaan di Samarinda, yakni Simpang Empat Sempaja dan Tanjakan Gunung Tangga Taman Sari.
Sementara itu, Januari hingga Mei 2024 juga terdapat kasus kecelakaan di Simpang Empat Sempaja dan Tanjakan Gunung Tangga Samarinda. Dalam kasus tersebut, enam korban dinyatakan meninggal dunia.
"Di Simpang Empat Sempaja, dari bulan Januari sampai dengan Mei 2024, ada sembilan kejadian yang kami tangani dan tiga di antaranya meninggal dunia. Di Gunung Tangga juga sama, ada sembilan kejadian dan tiga meninggal dunia," tambahnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Satlantas Polresta Samarinda telah membangun pos pemantauan di kedua lokasi tersebut. Hal ini sebagai bentuk meminimalisir serta respon cepat jika terjadi kecelakaan ke depannya.
"Kami sudah mengupayakan membangun pos di sana untuk memantau di jam-jam rawan. Kerawanan di perempatan Sempaja itu dari jam 9 malam sampai jam 12 malam, rata-rata kecelakaannya itu adalah out of control."
Baca Juga: Tarik Iuran 3% Gaji Pekerja, Tapera Samarinda Masih Menanti Arahan Pusat
"Misalnya pengemudi tiba-tiba masuk ke jalur lawan akibat ngantuk atau tidak konsentrasi, atau pengemudi tiba-tiba belok ke arah kiri sehingga ditabrak dari belakang," jelasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Samarinda, agar tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, serta mengenakan helm sebagai bentuk antisipasi dini.
"Kami tegaskan kepada seluruh pengendara di jalan raya, bawa kelengkapan seperti surat-surat, helm, dan untuk pengemudi mobil juga wajib mengenakan safety belt," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat