SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait tiga ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitas menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketiga ASN tersebut adalah Kepala Bappeda Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto. Mereka diduga melakukan pendekatan ke partai politik sebagai bakal calon wakil walikota Samarinda.
Dalam hal ini, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin membenarkan adanya rekomendasi tersebut. Nantinya, proses rekomendasi akan ditindaklanjuti oleh KASN, serta keputusan sanksi yang akan diberikan oleh ketiga ASN Samarinda itu.
"Bawaslu punya wewenang dalam pencegahan dan pengawasan. Dan memang benar, ada tiga ASN yang diduga telah ikut berkontestasi bakal calon wakil wali kota dan itu sudah kami mintai keterangan," ucapnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (11/06/2024).
Ia menegaskan, semua keputusan ada di tangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitas jelang Pilkada.
"KASN punya waktu 14 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, keputusan semuanya ada di KASN, sedikitpun Bawaslu tidak punya wewenang untuk mencampuri keputusannya seperti apa nantinya," tegasnya.
Kemudian, Abdul menjelaskan ada sejumlah sanksi yang bisa dilayangkan kepada ASN apabila terbukti melanggar kode etik dan netralitas sesuai dengan Undang Undang terkait netralitas ASN. Kategorinya ada tiga, yakni ringan, sedang, hingga berat.
"Kalau kategori ringan itu teguran biasa. Jika kategori sedang tidak ada kenaikan gaji dalam setahun, dan kategori berat bisa ke sanksi pemberhentian atau pemecatan," ungkap Abdul.
Abdul menambahkan, tentu KASN bisa mempertimbangkan serta punya penilaian tersendiri secara objektif dalam menentukan sanksi bagi kasus dugaan pelanggar kode etik dan netralitas ASN.
Baca Juga: Diduga Dekati Parpol, 3 ASN Samarinda Dilaporkan ke KASN oleh Bawaslu
"Imbauan kepada seluruh ASN di Samarinda, agar untuk menjaga netralitasnya menjelang Pilkada ini. Karena ASN ini dibatasi oleh undang-undang. Terutama UU No. 20/2023 Pasal 9 ayat (2) yang isinya ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik serta wajib menaati kebijakan pemerintah," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
23 Kapal Sungai di Kaltim Segera Dapatkan BBM Subsidi
-
5 Mobil Bekas Suzuki Dikenal Stylish dengan Mesin Awet dan Fungsional
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Ford, Desain Amerika dengan Mesin Terbaik
-
ESDM Kaltim Awasi Langsung Aktivitas Penambang Lindungi Sungai Kelay Berau
-
Kaltim Sebut Gratiskan Biaya UKT 21.903 Mahasiswa Sepanjang 2025