SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait tiga ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitas menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketiga ASN tersebut adalah Kepala Bappeda Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto. Mereka diduga melakukan pendekatan ke partai politik sebagai bakal calon wakil walikota Samarinda.
Dalam hal ini, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin membenarkan adanya rekomendasi tersebut. Nantinya, proses rekomendasi akan ditindaklanjuti oleh KASN, serta keputusan sanksi yang akan diberikan oleh ketiga ASN Samarinda itu.
"Bawaslu punya wewenang dalam pencegahan dan pengawasan. Dan memang benar, ada tiga ASN yang diduga telah ikut berkontestasi bakal calon wakil wali kota dan itu sudah kami mintai keterangan," ucapnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (11/06/2024).
Baca Juga: Diduga Dekati Parpol, 3 ASN Samarinda Dilaporkan ke KASN oleh Bawaslu
Ia menegaskan, semua keputusan ada di tangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitas jelang Pilkada.
"KASN punya waktu 14 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, keputusan semuanya ada di KASN, sedikitpun Bawaslu tidak punya wewenang untuk mencampuri keputusannya seperti apa nantinya," tegasnya.
Kemudian, Abdul menjelaskan ada sejumlah sanksi yang bisa dilayangkan kepada ASN apabila terbukti melanggar kode etik dan netralitas sesuai dengan Undang Undang terkait netralitas ASN. Kategorinya ada tiga, yakni ringan, sedang, hingga berat.
"Kalau kategori ringan itu teguran biasa. Jika kategori sedang tidak ada kenaikan gaji dalam setahun, dan kategori berat bisa ke sanksi pemberhentian atau pemecatan," ungkap Abdul.
Abdul menambahkan, tentu KASN bisa mempertimbangkan serta punya penilaian tersendiri secara objektif dalam menentukan sanksi bagi kasus dugaan pelanggar kode etik dan netralitas ASN.
Baca Juga: Jaringan Curanmor Samarinda Dibekuk Polisi, 13 Motor Dicuri dan Dijual ke Desa Karangan
"Imbauan kepada seluruh ASN di Samarinda, agar untuk menjaga netralitasnya menjelang Pilkada ini. Karena ASN ini dibatasi oleh undang-undang. Terutama UU No. 20/2023 Pasal 9 ayat (2) yang isinya ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik serta wajib menaati kebijakan pemerintah," tuturnya.
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
-
Info GTK Sampaikan Update TPG: Validasi Data Guru, Rekening dan Tunjangan Sertifikasi
-
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN