SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait tiga ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitas menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketiga ASN tersebut adalah Kepala Bappeda Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto. Mereka diduga melakukan pendekatan ke partai politik sebagai bakal calon wakil walikota Samarinda.
Dalam hal ini, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin membenarkan adanya rekomendasi tersebut. Nantinya, proses rekomendasi akan ditindaklanjuti oleh KASN, serta keputusan sanksi yang akan diberikan oleh ketiga ASN Samarinda itu.
"Bawaslu punya wewenang dalam pencegahan dan pengawasan. Dan memang benar, ada tiga ASN yang diduga telah ikut berkontestasi bakal calon wakil wali kota dan itu sudah kami mintai keterangan," ucapnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (11/06/2024).
Baca Juga: Diduga Dekati Parpol, 3 ASN Samarinda Dilaporkan ke KASN oleh Bawaslu
Ia menegaskan, semua keputusan ada di tangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitas jelang Pilkada.
"KASN punya waktu 14 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, keputusan semuanya ada di KASN, sedikitpun Bawaslu tidak punya wewenang untuk mencampuri keputusannya seperti apa nantinya," tegasnya.
Kemudian, Abdul menjelaskan ada sejumlah sanksi yang bisa dilayangkan kepada ASN apabila terbukti melanggar kode etik dan netralitas sesuai dengan Undang Undang terkait netralitas ASN. Kategorinya ada tiga, yakni ringan, sedang, hingga berat.
"Kalau kategori ringan itu teguran biasa. Jika kategori sedang tidak ada kenaikan gaji dalam setahun, dan kategori berat bisa ke sanksi pemberhentian atau pemecatan," ungkap Abdul.
Abdul menambahkan, tentu KASN bisa mempertimbangkan serta punya penilaian tersendiri secara objektif dalam menentukan sanksi bagi kasus dugaan pelanggar kode etik dan netralitas ASN.
Baca Juga: Jaringan Curanmor Samarinda Dibekuk Polisi, 13 Motor Dicuri dan Dijual ke Desa Karangan
"Imbauan kepada seluruh ASN di Samarinda, agar untuk menjaga netralitasnya menjelang Pilkada ini. Karena ASN ini dibatasi oleh undang-undang. Terutama UU No. 20/2023 Pasal 9 ayat (2) yang isinya ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik serta wajib menaati kebijakan pemerintah," tuturnya.
Berita Terkait
-
Masa Tenang Pilkada DKI: Bawaslu Incar Pelaku Politik Uang Hingga Gang-gang Sempit!
-
Prabowo Endorse Ahmad Luthfi Bukan Pelanggaran, Reaksi Pandji Pragiwaksono Tak Terduga
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
-
Dana Kampanye Pilkada DKI dari Judi Online? Bawaslu Didesak Usut Tuntas
-
Curigai Prabowo Lolos Sanksi Bawaslu soal Dukungan ke Ahmad Luthfi, Fedi Nuril Colek Pakar: Hari Minggu Presiden Libur?
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Pengumuman Administrasi Beasiswa Bontang Ditunda, 760 Pendaftar Gugur Berkas
-
Hadir di Kampanye Akbar Rudy-Seno, Hetifah Beri Imbauan: Pastikan Hadir di TPS
-
Sugianto Panala Putra Jawab Tuduhan Nadalsyah: Semua Itu Kebohongan
-
Bawaslu Barito Utara Nyatakan Tidak Ada Unsur Fitnah dalam Kampanye Sugianto Panala Putra
-
ITB dan OIKN Kembangkan Potensi Kreatif Gen Z di PPU dengan Workshop Konten Digital