SuaraKaltim.id - Diduga melanggar kode etik dan netralitas, sedikitnya tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda ke Komisi ASN Jakarta, Senin (10/06/2024). Tiga ASN tersebut di antaranya Kepala Bappeda Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto.
Pelaporan tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Samarinda Tumenggung Udayana saat dirinya ada di Kantor KASN Jalan Gatot Subroto Komplek Smesco Jakarta.
"Kami menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kami bahwa ketiganya diduga melanggar kode etik ASN, karena melakukan pendekatan ke partai politik sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda," ujarnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Ia menjelaskan, ketiganya melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 20/2023, yang berarti ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dan diduga tidak menaati kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Sesuai dengan pasal 103 UU 7/2017 tentang Pemilu, pihaknya memiliki wewenang dalam merekomendasi kepada instansi terkait hasil pengawasan netralitas ASN, TNI dan polri. Bawaslu juga telah memintai keterangan terhadap ketiga ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitasnya sebagai ASN.
Sementara itu, Komisi ASN Bidang Penerapan Nilai Dasar dan Kode Etik, Farhan Abdi Utama juga menjelaskan bagaimana pihaknya akan menindaklanjuti laporan bawaslu tersebut. Komisi ASN masih menimbang dan menilai jenis sanksi apa yang mungkin diterapkan kepada ketiga ASN di Samarinda itu.
"Kami segera akan menilai dan mengkaji rekomendasi Bawaslu Samarinda, terimakasih telah membantu kami," imbuh Farhan.
Menurutnya, jalan tengah bagi ASN yang hendak memenuhi hasrat politiknya di Pilkada, harus mengambil cuti di luar tanggungan negara.
"Setelah kami terima rekomendasi, kami miliki 14 hari kerja untuk memutuskan sanksi," ungkap Farhan.
Baca Juga: 228 Nyawa Melayang di Samarinda Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, Dua Lokasi Rawan Diidentifikasi
Sebagai informasi, Agus Tri Sutanto diduga melanggar kode etik ASN karena ingin menjadi wali kota dan/atau wakil wali kota, Agus mendekati partai Nasdem, Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, PAN, sementara Ibrohim dan Ananta Fathurrozi mendekati partai Gerindra untuk menjadi bakal calon Wakil Wali Kota Samarinda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air
-
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026
-
Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun
-
Nikmati BRI KPR Take Over Tenor 25 Tahun untuk Atur Ulang Cicilan Rumah Agar Cash Flow Lebih Efisien