Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 10 Juni 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi ASN. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Diduga melanggar kode etik dan netralitas, sedikitnya tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda ke Komisi ASN Jakarta, Senin (10/06/2024). Tiga ASN tersebut di antaranya Kepala Bappeda Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto.

Pelaporan tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Samarinda Tumenggung Udayana saat dirinya ada di Kantor KASN Jalan Gatot Subroto Komplek Smesco Jakarta.

"Kami menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kami bahwa ketiganya diduga melanggar kode etik ASN, karena melakukan pendekatan ke partai politik sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda," ujarnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.

Ia menjelaskan, ketiganya melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 20/2023, yang berarti ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dan diduga tidak menaati kebijakan yang ditetapkan pemerintah. 

Baca Juga: 228 Nyawa Melayang di Samarinda Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, Dua Lokasi Rawan Diidentifikasi

Suasana laporan Bawaslu Samarinda ke Komisi ASN terkait tiga pegawai negeri yang diduga melanggar kode etik. [kaltimtoday.co]

Sesuai dengan pasal 103 UU 7/2017 tentang Pemilu, pihaknya memiliki wewenang dalam merekomendasi kepada instansi terkait hasil pengawasan netralitas ASN, TNI dan polri. Bawaslu juga telah memintai keterangan terhadap ketiga ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitasnya sebagai ASN. 

Sementara itu, Komisi ASN Bidang Penerapan Nilai Dasar dan Kode Etik, Farhan Abdi Utama juga menjelaskan bagaimana pihaknya akan menindaklanjuti laporan bawaslu tersebut. Komisi ASN masih menimbang dan menilai jenis sanksi apa yang mungkin diterapkan kepada ketiga ASN di Samarinda itu.

"Kami segera akan menilai dan mengkaji rekomendasi Bawaslu Samarinda, terimakasih telah membantu kami," imbuh Farhan.

Menurutnya, jalan tengah bagi ASN yang hendak memenuhi hasrat politiknya di Pilkada, harus mengambil cuti di luar tanggungan negara. 

"Setelah kami terima rekomendasi, kami miliki 14 hari kerja untuk memutuskan sanksi," ungkap Farhan.

Baca Juga: KPK Kembali Gelar Operasi di Samarinda, Targetnya Pengusaha Batu Bara Inisial SA

Sebagai informasi, Agus Tri Sutanto diduga melanggar kode etik ASN karena ingin menjadi wali kota dan/atau wakil wali kota, Agus mendekati partai Nasdem, Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, PAN, sementara Ibrohim dan Ananta Fathurrozi mendekati partai Gerindra untuk menjadi bakal calon Wakil Wali Kota Samarinda.

Load More