SuaraKaltim.id - Diduga melanggar kode etik dan netralitas, sedikitnya tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda ke Komisi ASN Jakarta, Senin (10/06/2024). Tiga ASN tersebut di antaranya Kepala Bappeda Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim, dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto.
Pelaporan tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Samarinda Tumenggung Udayana saat dirinya ada di Kantor KASN Jalan Gatot Subroto Komplek Smesco Jakarta.
"Kami menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kami bahwa ketiganya diduga melanggar kode etik ASN, karena melakukan pendekatan ke partai politik sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda," ujarnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Ia menjelaskan, ketiganya melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 20/2023, yang berarti ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dan diduga tidak menaati kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: 228 Nyawa Melayang di Samarinda Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, Dua Lokasi Rawan Diidentifikasi
Sesuai dengan pasal 103 UU 7/2017 tentang Pemilu, pihaknya memiliki wewenang dalam merekomendasi kepada instansi terkait hasil pengawasan netralitas ASN, TNI dan polri. Bawaslu juga telah memintai keterangan terhadap ketiga ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitasnya sebagai ASN.
Sementara itu, Komisi ASN Bidang Penerapan Nilai Dasar dan Kode Etik, Farhan Abdi Utama juga menjelaskan bagaimana pihaknya akan menindaklanjuti laporan bawaslu tersebut. Komisi ASN masih menimbang dan menilai jenis sanksi apa yang mungkin diterapkan kepada ketiga ASN di Samarinda itu.
"Kami segera akan menilai dan mengkaji rekomendasi Bawaslu Samarinda, terimakasih telah membantu kami," imbuh Farhan.
Menurutnya, jalan tengah bagi ASN yang hendak memenuhi hasrat politiknya di Pilkada, harus mengambil cuti di luar tanggungan negara.
"Setelah kami terima rekomendasi, kami miliki 14 hari kerja untuk memutuskan sanksi," ungkap Farhan.
Baca Juga: KPK Kembali Gelar Operasi di Samarinda, Targetnya Pengusaha Batu Bara Inisial SA
Sebagai informasi, Agus Tri Sutanto diduga melanggar kode etik ASN karena ingin menjadi wali kota dan/atau wakil wali kota, Agus mendekati partai Nasdem, Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, PAN, sementara Ibrohim dan Ananta Fathurrozi mendekati partai Gerindra untuk menjadi bakal calon Wakil Wali Kota Samarinda.
Berita Terkait
-
Di Hadapan Kader dan Ketua Parpol, Prabowo: Maaf Kalau Ada yang Mau Menjelek-jelekan Ibu Mega
-
Prabowo Tegaskan Efisiensi Tak Berimbas ke Sektor Pendidikan dan Pemotongan Gaji ASN
-
Ingatkan ASN Tak Beli Gas LPG 3 Kilogram, DPRD DKI: Bukan Sasaran Subsidi
-
Dari Soeharto hingga Jokowi: Sejarah Gaji 13 dan 14 untuk ASN
-
Wacana ASN 3 Hari WFO Imbas Efisiensi, Pj Gubernur Jakarta Klaim Siap Ikuti Aturan Pusat
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
ASN Kutim Pesta dan Saweran di Kantor, Warganet: Abis Cair dari Proyek?
-
Basuki Hadimuljono Soal Klub Malam di Nusantara: Belum Tentu Negatif
-
Sinyal Positif! NTP Kaltim Awal Tahun Menguat, Apa Penyebabnya?