SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menanggapi perihal tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Samarinda yang diduga melanggar kode etik serta netralitas jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Untuk diketahui, tiga ASN tersebut ialah Kepala Bappeda Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto. Mereka dilaporkan Bawaslu Samarinda ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena melakukan mengikuti pendaftaran bakal calon wakil wali kota, serta pendekatan ke partai politik.
Menanggapi hal tersebut, Andi Harun menilai tindakan tersebut masih belum masuk wilayah pelanggaran. Sebab, mereka hanya sebatas mendaftar sebagai bakal calon wakil wali kota ke partai politik. Belum masuk ke pendaftaran resmi di KPU Samarinda.
"Menurut saya, masih belum masuk wilayah pelanggaran. Soal kepastian dia mencalonkan diri itu belum ada. Ini masih menjajaki partai politik, apakah ada peluang tidak untuk diusung," kata Andi Harun, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (12/06/2024).
Lebih lanjut, Andi Harun juga mengapresiasi langkah Bawaslu Samarinda, yang memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan soal ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitasnya.
"Kami hormati langkah Bawaslu yang merespon hal ini, dan ditunggu saja prosesnya," jelasnya.
Kemudian, Andi Harun juga telah menerima laporan dari ketiga ASN tersebut. Dalam laporannya, mereka hanya ingin maju di Pilkada 2024 jika memang terpilih dan diusung oleh parpol, menjadi pendamping Andi Harun dalam kontestasi politik November mendatang.
"Ini baru keinginan Agus Tri Sutanto, Ibrohim, Ananta Fathurrozi ke jalur partai politik, yang belum tentu diusung oleh parpol juga. Saya kira wilayah materilnya, belum menyentuh pelanggaran," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin juga sudah mengonfirmasi dan membenarkan adanya tiga ASN yang diduga melanggar kode etik serta netralitasnya sebagai pegawai kepemerintahan.
Baca Juga: Diduga Dekati Parpol, 3 ASN Samarinda Dilaporkan ke KASN oleh Bawaslu
Pihaknya masih menunggu keputusan dari KASN, sanksi apa yang akan diberikan oleh ketiga ASN tersebut.
"Bawaslu punya wewenang dalam pencegahan dan pengawasan. Dan memang benar, ada tiga ASN yang diduga telah ikut berkontestasi bakal calon wakil wali kota dan itu sudah kami mintai keterangan," ucapnya.
"KASN punya waktu 14 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, keputusan semuanya ada di KASN, sedikitpun Bawaslu tidak punya wewenang untuk mencapuri keputusannya seperti apa nantinya," tegas Abdul.
Sebagai informasi yang dirilis oleh Bawaslu Samarinda, Agus Tri Sutanto diduga melanggar kode etik ASN karena ingin menjadi walikota dan/atau wakil wali kota, Agus mendekati partai Nasdem, Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, PAN, sementara Ibrohim dan Ananta Fathurrozi mendekati partai Gerindra untuk menjadi bakal calon Wakil Wali Kota Samarinda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
7 Mobil Bekas Ekonomis dan Fleksibel, Pilihan Terbaik untuk Liburan Keluarga
-
15 Prompt Gemini AI Edit Foto Hari Ibu, Dramatis Menggugah Kenangan
-
6 Mobil Keluarga Bekas Pilihan Logis 2025: Nyaman, Fungsional dan Ekonomis
-
Jalan Tol IKN Dibuka Selama Nataru, Personel Gabungan Dikerahkan
-
9 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta: Tangguh dan Irit, Suku Cadang Melimpah