SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menanggapi perihal tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Samarinda yang diduga melanggar kode etik serta netralitas jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Untuk diketahui, tiga ASN tersebut ialah Kepala Bappeda Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto. Mereka dilaporkan Bawaslu Samarinda ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena melakukan mengikuti pendaftaran bakal calon wakil wali kota, serta pendekatan ke partai politik.
Menanggapi hal tersebut, Andi Harun menilai tindakan tersebut masih belum masuk wilayah pelanggaran. Sebab, mereka hanya sebatas mendaftar sebagai bakal calon wakil wali kota ke partai politik. Belum masuk ke pendaftaran resmi di KPU Samarinda.
"Menurut saya, masih belum masuk wilayah pelanggaran. Soal kepastian dia mencalonkan diri itu belum ada. Ini masih menjajaki partai politik, apakah ada peluang tidak untuk diusung," kata Andi Harun, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (12/06/2024).
Lebih lanjut, Andi Harun juga mengapresiasi langkah Bawaslu Samarinda, yang memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan soal ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitasnya.
"Kami hormati langkah Bawaslu yang merespon hal ini, dan ditunggu saja prosesnya," jelasnya.
Kemudian, Andi Harun juga telah menerima laporan dari ketiga ASN tersebut. Dalam laporannya, mereka hanya ingin maju di Pilkada 2024 jika memang terpilih dan diusung oleh parpol, menjadi pendamping Andi Harun dalam kontestasi politik November mendatang.
"Ini baru keinginan Agus Tri Sutanto, Ibrohim, Ananta Fathurrozi ke jalur partai politik, yang belum tentu diusung oleh parpol juga. Saya kira wilayah materilnya, belum menyentuh pelanggaran," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin juga sudah mengonfirmasi dan membenarkan adanya tiga ASN yang diduga melanggar kode etik serta netralitasnya sebagai pegawai kepemerintahan.
Baca Juga: Diduga Dekati Parpol, 3 ASN Samarinda Dilaporkan ke KASN oleh Bawaslu
Pihaknya masih menunggu keputusan dari KASN, sanksi apa yang akan diberikan oleh ketiga ASN tersebut.
"Bawaslu punya wewenang dalam pencegahan dan pengawasan. Dan memang benar, ada tiga ASN yang diduga telah ikut berkontestasi bakal calon wakil wali kota dan itu sudah kami mintai keterangan," ucapnya.
"KASN punya waktu 14 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, keputusan semuanya ada di KASN, sedikitpun Bawaslu tidak punya wewenang untuk mencapuri keputusannya seperti apa nantinya," tegas Abdul.
Sebagai informasi yang dirilis oleh Bawaslu Samarinda, Agus Tri Sutanto diduga melanggar kode etik ASN karena ingin menjadi walikota dan/atau wakil wali kota, Agus mendekati partai Nasdem, Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, PAN, sementara Ibrohim dan Ananta Fathurrozi mendekati partai Gerindra untuk menjadi bakal calon Wakil Wali Kota Samarinda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025
-
Mobil Listrik Suzuki eVitara Resmi Mengaspal, Segini Harga dan Spesifikasinya
-
Wow! Pendapatan Pajak Alat Berat di Kaltim Melonjak 3.000 Persen