SuaraKaltim.id - Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar penghitungan suara ulang alias PSU di Kalimantan Timur (Kaltim), dilaksanakan KPU Samarinda pada Rabu (26/04/2024).
Proses menghitung kembali hasil pemilu legislatif itu terpusat di Hotel Harris Samarinda, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Penghitungan dilakukan dari 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samarinda.
"Kami telah menyiapkan 40 kotak surat suara yang sudah dipindahkan dari gudang tadi malam. Ini adalah bagian dari lokus yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan putusan nomor 219 terhadap Kalimantan Timur dan Samarinda," jelasnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.
Proses penghitungan ulang ini dipimpin oleh tiga panel yang terdiri dari anggota KPU Kota Samarinda dan dibantu oleh sekretariat. Masing-masing panel memimpin penghitungan ulang untuk beberapa kecamatan di Samarinda.
Panel 1 dipimpin oleh Firman Hidayat untuk Kecamatan Samarinda Utara dan Samarinda Ulu. Sementara panel 2 dipimpin komisioner KPU Samarinda, Akbar Ciptanto dan Nina Mawadah untuk Kecamatan Samarinda Kota, Loa Janan Ilir, Palaran, dan Sungai Kunjang.
Sedang komisioner lainnya, Arif Rakhman dan Yustiani memimpin panel 3, meliputi Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, Samarinda Seberang, dan Sungai Pinang.
KPU Samarinda juga mengundang perwakilan dari 18 partai politik peserta pemilu untuk hadir dan menyaksikan proses penghitungan ulang tersebut.
"Saya harap semua proses perhitungan berjalan lancar dan transparan. Semua yang ada di dalam kotak ini akan kita hitung, sesuai dengan amanah keputusan MK," tambah Firman.
Penghitungan ulang ini dilakukan karena pada putusan 219-01-14-23/PHPU.DPR.DPRD.XXII/2024 tanggal 10 Juni lalu, MK mengabulkan sebagian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Partai Demokrat Kaltim atas dugaan pengurangan hasil perolehan suara di Pileg DPR RI dapil Kaltim.
Baca Juga: Andi Harun Ungkap Visi Ambisius: 100% Akses Air Bersih dan Infrastruktur Prima untuk Samarinda
Demokrat menggugat adanya penambahan suara yang didapat oleh PAN, yang berdampak pada didapatnya kursi terakhir DPR RI oleh PAN. Dugaan kecurangan tersebut terjadi di 147 TPS di Kaltim yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.
Rapat penghitungan ulang ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Kota Samarinda untuk memastikan transparansi dan keterbukaan proses. Seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib yang telah disepakati untuk menjaga ketertiban dan kelancaran rapat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Terkini
-
4 Mobil Bekas Toyota Kemewahan di Atas Avanza, Kabin Nyaman Pilihan Keluarga
-
4 Mobil Bekas Murah dengan Captain Seat, Kabinnya Luas Nyaman buat Keluarga
-
10 Prompt Gemini AI Malam Tahun Baru Bersama Teman, Foto Dijamin Sinematik!
-
6 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta, Tangguh untuk Harian dan Perjalanan Jauh
-
Berbagi Kasih di Momen Natal, Kehangatan untuk Penghuni Pusat Rehabilitasi