SuaraKaltim.id - Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar penghitungan suara ulang alias PSU di Kalimantan Timur (Kaltim), dilaksanakan KPU Samarinda pada Rabu (26/04/2024).
Proses menghitung kembali hasil pemilu legislatif itu terpusat di Hotel Harris Samarinda, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Penghitungan dilakukan dari 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samarinda.
"Kami telah menyiapkan 40 kotak surat suara yang sudah dipindahkan dari gudang tadi malam. Ini adalah bagian dari lokus yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan putusan nomor 219 terhadap Kalimantan Timur dan Samarinda," jelasnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.
Proses penghitungan ulang ini dipimpin oleh tiga panel yang terdiri dari anggota KPU Kota Samarinda dan dibantu oleh sekretariat. Masing-masing panel memimpin penghitungan ulang untuk beberapa kecamatan di Samarinda.
Panel 1 dipimpin oleh Firman Hidayat untuk Kecamatan Samarinda Utara dan Samarinda Ulu. Sementara panel 2 dipimpin komisioner KPU Samarinda, Akbar Ciptanto dan Nina Mawadah untuk Kecamatan Samarinda Kota, Loa Janan Ilir, Palaran, dan Sungai Kunjang.
Sedang komisioner lainnya, Arif Rakhman dan Yustiani memimpin panel 3, meliputi Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, Samarinda Seberang, dan Sungai Pinang.
KPU Samarinda juga mengundang perwakilan dari 18 partai politik peserta pemilu untuk hadir dan menyaksikan proses penghitungan ulang tersebut.
"Saya harap semua proses perhitungan berjalan lancar dan transparan. Semua yang ada di dalam kotak ini akan kita hitung, sesuai dengan amanah keputusan MK," tambah Firman.
Penghitungan ulang ini dilakukan karena pada putusan 219-01-14-23/PHPU.DPR.DPRD.XXII/2024 tanggal 10 Juni lalu, MK mengabulkan sebagian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Partai Demokrat Kaltim atas dugaan pengurangan hasil perolehan suara di Pileg DPR RI dapil Kaltim.
Baca Juga: Andi Harun Ungkap Visi Ambisius: 100% Akses Air Bersih dan Infrastruktur Prima untuk Samarinda
Demokrat menggugat adanya penambahan suara yang didapat oleh PAN, yang berdampak pada didapatnya kursi terakhir DPR RI oleh PAN. Dugaan kecurangan tersebut terjadi di 147 TPS di Kaltim yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.
Rapat penghitungan ulang ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Kota Samarinda untuk memastikan transparansi dan keterbukaan proses. Seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib yang telah disepakati untuk menjaga ketertiban dan kelancaran rapat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Sumowono, Desa Sayur Berdaya dan Inovatif yang Berkembang Bersama BRI
-
XL ULTRA 5G+ dan Ookla Buktikan Internet 5G Tercepat di Indonesia
-
Dari Lontar ke Ekonomi Kuat: Desa Hendrosari Tumbuh Pesat Berkat Program Desa BRILiaN
-
Desa Tompobulu Melaju sebagai Desa BRILiaN Berkat Inovasi, UMKM, dan Dukungan Digitalisasi
-
5 Rekomendasi Mobil Kecil Bekas untuk Wanita: Tawarkan Gaya, Praktis dan Efisien