SuaraKaltim.id - Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar penghitungan suara ulang alias PSU di Kalimantan Timur (Kaltim), dilaksanakan KPU Samarinda pada Rabu (26/04/2024).
Proses menghitung kembali hasil pemilu legislatif itu terpusat di Hotel Harris Samarinda, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Penghitungan dilakukan dari 40 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samarinda.
"Kami telah menyiapkan 40 kotak surat suara yang sudah dipindahkan dari gudang tadi malam. Ini adalah bagian dari lokus yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan putusan nomor 219 terhadap Kalimantan Timur dan Samarinda," jelasnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.
Proses penghitungan ulang ini dipimpin oleh tiga panel yang terdiri dari anggota KPU Kota Samarinda dan dibantu oleh sekretariat. Masing-masing panel memimpin penghitungan ulang untuk beberapa kecamatan di Samarinda.
Panel 1 dipimpin oleh Firman Hidayat untuk Kecamatan Samarinda Utara dan Samarinda Ulu. Sementara panel 2 dipimpin komisioner KPU Samarinda, Akbar Ciptanto dan Nina Mawadah untuk Kecamatan Samarinda Kota, Loa Janan Ilir, Palaran, dan Sungai Kunjang.
Sedang komisioner lainnya, Arif Rakhman dan Yustiani memimpin panel 3, meliputi Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, Samarinda Seberang, dan Sungai Pinang.
KPU Samarinda juga mengundang perwakilan dari 18 partai politik peserta pemilu untuk hadir dan menyaksikan proses penghitungan ulang tersebut.
"Saya harap semua proses perhitungan berjalan lancar dan transparan. Semua yang ada di dalam kotak ini akan kita hitung, sesuai dengan amanah keputusan MK," tambah Firman.
Penghitungan ulang ini dilakukan karena pada putusan 219-01-14-23/PHPU.DPR.DPRD.XXII/2024 tanggal 10 Juni lalu, MK mengabulkan sebagian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Partai Demokrat Kaltim atas dugaan pengurangan hasil perolehan suara di Pileg DPR RI dapil Kaltim.
Baca Juga: Andi Harun Ungkap Visi Ambisius: 100% Akses Air Bersih dan Infrastruktur Prima untuk Samarinda
Demokrat menggugat adanya penambahan suara yang didapat oleh PAN, yang berdampak pada didapatnya kursi terakhir DPR RI oleh PAN. Dugaan kecurangan tersebut terjadi di 147 TPS di Kaltim yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.
Rapat penghitungan ulang ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Kota Samarinda untuk memastikan transparansi dan keterbukaan proses. Seluruh peserta wajib mematuhi tata tertib yang telah disepakati untuk menjaga ketertiban dan kelancaran rapat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Transfer APBN ke Kaltim Tembus Rp40,2 Triliun, untuk Apa Saja?
-
Sejalan Arahan Prabowo Subianto, BRI Perkuat Pembiayaan Rakyat Lewat Penurunan Bunga Mekaar
-
Masyarakat Kaltim PBI JK Tak Aktif Masih Bisa Berobat Bermodal KTP
-
Warga Kaltim Diminta Reaktivasi PBI JKN di Dinas Sosial Terdekat
-
Kaltim Berencana Aktifkan Ribuan Sumur Minyak Tua demi Dongkrak PAD