SuaraKaltim.id - Seorang pria lanjut usia berinisial AH (63) yang merupakan warga Berebas Tengah, Bontang Selatan, telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (2/7/2024) terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah AH diketahui mencabuli seorang anak yang masih berumur 8 tahun.
Korban Lebih dari Satu Orang
Kasus ini semakin mengejutkan ketika salah satu orang tua korban melaporkan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oleh pelaku yang merupakan tetangga mereka. Setelah laporan dibuat, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa terhadap empat anak tetangganya yang lain. Total ada lima anak yang menjadi korban dari tindakan bejat AH.
"Ada 5 ternyata mas. Saya aja kaget semua ternyata tetangganya. Anak saya baru cerita terus saya lapor ke polisi. Baru kemarin ditangkapnya," ungkap salah satu orang tua korban seperti dikutip dari Klik Kaltim-jejaring suara.com, Kamis.
Modus Operandi dan Dampak Terhadap Korban
Diketahui, pelaku melakukan aksinya di rumahnya sendiri dan mengancam para korban agar tidak melapor kepada siapa pun. Akibat dari perbuatan tersebut, para korban mengalami trauma berat. Salah satu orang tua korban mengungkapkan kekhawatirannya atas kondisi anaknya yang sekarang merasa takut bertemu dengan orang lain.
Baca Juga: Pria 63 Tahun Ditangkap karena Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
"Saya aja kaget dan kepikiran. Sekarang anak saya kalau ketemu orang takut. Saya minta keadilan agar pelaku bisa dihukum setimpal," lanjutnya.
Tindakan Hukum
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan bahwa tindakan tercela tersebut dilakukan pada Maret 2024. Orang tua korban baru melaporkan kejadian ini pada Rabu (29/5/2024), kemudian polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan visum.
"Kami ada amankan tersangka pencabulan. Dia sudah berumur 63 tahun dan melalukan tindak pidana pencabulan terhadap anak usia 8 tahun," ujar Iptu Hari.
Kini, tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif dari tindakan tersebut. AH dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Tersangka Apderis R Dikeluarkan dari Tahanan, Korban Rugi Rp 30 Miliar Menanti Keadilan
Berita Terkait
-
Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Lansia 72 Tahun di Prancis Bongkar Kekejaman Suaminya, Diperkosa oleh Puluhan Pria Selama Bertahun-tahun
-
Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Hibah $7,6 Juta dari AS untuk Wujudkan Pusat Komando di IKN
-
Pilkada Serentak Kaltim, Milenial dan Gen Z Diharapkan Jadi Penentu Arah Baru
-
Klarifikasi 4 Lurah Terkait Bimtek, Polisi Bontang Pastikan Penyelidikan Berlanjut
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS