SuaraKaltim.id - Seorang pria lanjut usia berinisial AH (63) yang merupakan warga Berebas Tengah, Bontang Selatan, telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (2/7/2024) terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah AH diketahui mencabuli seorang anak yang masih berumur 8 tahun.
Korban Lebih dari Satu Orang
Kasus ini semakin mengejutkan ketika salah satu orang tua korban melaporkan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oleh pelaku yang merupakan tetangga mereka. Setelah laporan dibuat, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa terhadap empat anak tetangganya yang lain. Total ada lima anak yang menjadi korban dari tindakan bejat AH.
"Ada 5 ternyata mas. Saya aja kaget semua ternyata tetangganya. Anak saya baru cerita terus saya lapor ke polisi. Baru kemarin ditangkapnya," ungkap salah satu orang tua korban seperti dikutip dari Klik Kaltim-jejaring suara.com, Kamis.
Modus Operandi dan Dampak Terhadap Korban
Diketahui, pelaku melakukan aksinya di rumahnya sendiri dan mengancam para korban agar tidak melapor kepada siapa pun. Akibat dari perbuatan tersebut, para korban mengalami trauma berat. Salah satu orang tua korban mengungkapkan kekhawatirannya atas kondisi anaknya yang sekarang merasa takut bertemu dengan orang lain.
"Saya aja kaget dan kepikiran. Sekarang anak saya kalau ketemu orang takut. Saya minta keadilan agar pelaku bisa dihukum setimpal," lanjutnya.
Tindakan Hukum
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan bahwa tindakan tercela tersebut dilakukan pada Maret 2024. Orang tua korban baru melaporkan kejadian ini pada Rabu (29/5/2024), kemudian polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan visum.
"Kami ada amankan tersangka pencabulan. Dia sudah berumur 63 tahun dan melalukan tindak pidana pencabulan terhadap anak usia 8 tahun," ujar Iptu Hari.
Kini, tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif dari tindakan tersebut. AH dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pria 63 Tahun Ditangkap karena Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berita Terkait
-
Pria 63 Tahun Ditangkap karena Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
-
Tersangka Apderis R Dikeluarkan dari Tahanan, Korban Rugi Rp 30 Miliar Menanti Keadilan
-
Bontang Raih Pertumbuhan Ekonomi 7%, Incar Diversifikasi Sektor
-
Choliq Hidayah, Pemuda Inspiratif yang Ubah Sampah Aluminium Jadi Baling-Baling Kapal Berkualitas
-
BPK Temukan Kelebihan Bayar Iuran BPJS Gratis di Bontang, Rp 115 Juta Gegara 309 Orang Meninggal
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Gubernur Kaltim Janji Insentif Guru Non ASN Berlanjut hingga 2030
-
5 Sunscreen Terbaik untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Mulai 18 Ribuan
-
5 Link DANA Kaget untuk Tambahan Belanja, Saldo Rp397 Ribu Langsung Cair
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas