SuaraKaltim.id - Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU) dibarengi pula dengan pemindahan dari aparatur sipil negara (ASN)-nya.
Pemerintah pun ikut serta merumuskan berbagai strategi agar pemindahan ASN ke IKN ini dapat berlangsung dengan baik.
Salah satu yang tengah dirumuskan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) adalah memberikan tunjangan khusus.
Nantinya, KemenPANRB akan memberikan tunjangan khusus bagi para ASN yang bersedia untuk dipindahkan ke IKN.
Baca Juga: Pilihan Hunian Baru Menanti Warga Terdampak IKN di Sepaku, Rumah Tapak atau Rusun?
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh MenPAN RB Abdullah Azwar Anas terkait para ASN yang bersedia pindah ke IKN akan mendapat tunjangan khusus.
Tunjangan khusus ini akan diberikan secara bertahap kepada ASN yang bersedia pindah ke IKN, dan diutamakan kepada mereka yang bersedia pindah di tahap pertama.
Menurut MenPAN RB, tunjangan khusus yang diberikan kepada ASN yang pindah ke IKN itu berupa tunjangan pionir.
Diketahui, tunjangan khusus ini merupakan upaya dari pemerintah pusat demi terciptanya efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
Lantas berapa banyak besaran nominal dari tunjangan khusus ini?
Baca Juga: IKN Batal? Prabowo Siap Dilantik, Tapi Tidak Tanda Tangan Keppres Pemindahan Ibu Kota
Rupanya para ASN yang ingin pindah ke IKN harus menunggu kabar lebih lanjut terkait besaran nominal tunjangan khusus tersebut.
Sebab, saat ini besaran dari tunjangan khusus yang akan diberikan kepada ASN ke IKN masih didiskusikan oleh MenPAN RB dengan Kemenkeu.
“Bagi ASN yang akan pindah pertama akan mendapatkan tunjangan pionir yang besarannya sedang kami finalkan bersama Menteri Keuangan,” kata MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, yang dikutip Jumat (05/07/2024).
Di sisi lain, ada tunjangan lain selain nominal uang, yakni ASN yang bersedia pindah ke IKN akan mendapatkan satu unit rumah susun atau hunian.
"Setiap pegawai PNS akan mendapatkan satu unit hunian apartemen, prinsipnya itu. Bahwa di tahap awal sebagian akan sharing, itu adalah bagian dari kebijakan tambahan," tambah Anas.
Kontributor : Maliana
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
Terkini
-
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini Lewat 8 Link DANA Kaget Terbaru 3 Juli 2025
-
DANA Kaget Bagi-Bagi Rezeki, Klaim Saldo Gratis Sekarang Mumpung Masih Banyak
-
Jadwal Puasa Sunnah Juli 2025 Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah!
-
5 Parfum Wanita Aroma Tahan Lama: Mood Booster, Murah Mulai Rp20 Ribuan!
-
7 Link DANA Kaget Aktif, Klaim Segera Saldo Bernilai Rp760 Ribu