SuaraKaltim.id - Hunian warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dibangunkan rumah oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin. Ia mengatakan, Kementerian PUPR sudah menyusun rencana pembangunan rumah tapak dan rumah susun (rusun) untuk relokasi warga terdampak pembangunan Kota Nusantara.
"Hunian relokasi yang diperuntukkan bagi warga itu berupa rumah tapak tipe 35 dan rusun tipe 35," ucapnya, disadur dari ANTARA, Rabu (03/07/2024).
OIKN bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU terlebih dahulu melakukan sosialisasi menyangkut rencana relokasi warga terdampak pembangunan ibu kota negara baru Indonesia itu.
Baca Juga: Meskipun IKN Sudah Jadi Ibu Kota Baru, Prabowo dan Gibran Dilantik di Senayan
Pemerintah pusat memberikan pilihan hunian untuk relokasi kepada masyarakat terdampak pembangunan Kota Nusantara, yakni rumah tapak atau rusun.
"Warga bisa pilih, kalau tidak terbiasa tinggal di rusun bisa pilih rumah tapak," jelasnya.
"Kami akan cari waktu yang tepat untuk sosialisasi langsung temui warga, pastinya Kota Nusantara hadir untuk kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Warga yang terdampak pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku di Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku juga diberikan pilihan relokasi ke rumah tapak atau rusun yang dibangun Kementerian PUPR itu.
"Jadi warga terdampak pembangunan Kota Nusantara maupun yang tinggal di daerah rawan banjir di Kecamatan Sepaku akan direlokasi oleh pemerintah pusat," katanya.
Baca Juga: Keunikan Desain Interior Kantor Presiden di IKN, Ada Apa Saja?
OIKN berkomitmen melakukan percepatan tanpa merugikan masyarakat yang terdampak proyek pembangunan ibu kota negara baru Indonesia pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur itu.
Pembangunan dipercepat secara bersamaan masyarakat diberlakukan secara baik dan adil sesuai arahan Kepala Negara, melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) plus, demikian Alimuddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
Terkini
-
5 Parfum Wanita Aroma Tahan Lama: Mood Booster, Murah Mulai Rp20 Ribuan!
-
7 Link DANA Kaget Aktif, Klaim Segera Saldo Bernilai Rp760 Ribu
-
6 Cara Bikin Kamar Mandi Wangi Sepanjang Hari Tanpa Biaya Mahal, Gampang Banget!
-
Masih Ada Saldo DANA Kaget Rp 479 Ribu Hari Ini, Segera Cek Dan Klaim Sebelum Habis
-
Berapa Uang Pensiun PNS yang Cair Juli 2025? Ini Rincian Taspen, Tembus Rp 4,2 Juta per Bulan!