SuaraKaltim.id - Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presidennya Gibran Rakabuming Raka tidak dilantik di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pelantikan presiden dan wakilnya tersebut tetap dilakukan di Senayan, Jakarta.
Hal itu disampaikan Ahmad Muzani, Wakil Ketua Manelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ia menegaskan, Prabowo dan Gibran bakal dilantik di Gedung DPR/MPR, Senayan.
Menyadur dari AyoBandung.co--Jaringan Suara.com, Muzani mengatakan, walaupun IKN sudah jadi ibu kota baru Indonesia, acara pelantikan presiden tetap di Jakarta. Namun, Prabowo tetap hadir dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indoneneska di IKN pada 17 Agustus nanti.
Muzani menyebutkan, seluruh pimpinan MPR juga akan berpartisipasi dalam upacara tersebut di IKN. Pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI akan dikembalikan sesuai dengan kewenangan konstitusional MPR RI sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 3 Ayat (2).
Bamsoet--sapaannya--menyatakan, MPR akan melantik presiden dan/atau wakil presiden dengan mengeluarkan ketetapan tentang penetapan pasangan calon terpilih Pilpres 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
Langkah ini diambil untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat berupa Ketetapan MPR RI. Selama ini, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI hanya berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu.
Bamsoet menyebutkan, MPR akan memperkuat dan menyesuaikan pelantikan agar sesuai dengan bunyi UUD dengan mengeluarkan Tap MPR.
Rencana revisi tata tertib ini akan ditindaklanjuti dalam sidang paripurna pada masa akhir jabatan 2019-2024 dan dibahas kembali dalam rapat gabungan fraksi-fraksi MPR dan DPD RI pada awal Juni 2024.
Baca Juga: Sinergi Pusat-Daerah dan Riset Jadi Kunci Sukses Pariwisata Kaltim di Era IKN
Bamsoet juga menyampaikan, rencana revisi ini kepada beberapa tokoh nasional seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jusuf Kalla, Try Sutrisno, dan Boediono.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa MPR memiliki wewenang untuk melantik presiden dan/atau wakil presiden.
Kemudian bunyi pasal 3 Ayat (3) menyebutkan bahwa MPR berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
PPU Curi Ilmu dari Yogya, Siapkan Masyarakat Lokal Sambut Peran Sentral di IKN
-
10 Link DANA Kaget Asli Terbaru 3 Juli 2025, Waspada Modus Penipuan Saldo Gratis!
-
10 Model Pagar Teralis Terbaru 2025, Cocok untuk Rumah Minimalis
-
5 Tips Lari yang Benar untuk Pemula, Tidak Cepat Lelah Terhindar dari Cedera
-
Mau Saldo Gratis? Klaim DANA Kaget Hari Ini