SuaraKaltim.id - Presiden terpilih Indonesia, Prabowo Subianto bakal dilantik di Senayan, Jakarta. Prabowo juga disebut tak akan menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kota Nusantara.
Pernyataan itu disampaikan Pengamat Politik, Rocky Gerung. Ia mengatakan, Keppres tersebut tak akan ditandatangani Prabowo karena merupakan beban dan akan menimbulkan berbagai macam konsekuensi.
Untuk diketahui, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terus dilakukan hingga kini. Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, juga akan dilaksanakan di IKN.
"Saya kira begitu Prabowo dilantik di Jakarta pasti dilantiknya dia enggak akan tanda tangan itu kan, karena bagi dia itu adalah beban sebetulnya," ungkapnya, dikutip dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Rabu (03/07/2024).
Baca Juga: Keunikan Desain Interior Kantor Presiden di IKN, Ada Apa Saja?
"Kan konsekuensi dari memindahkan ibu kota, keppres ada itu segala macam anggaran mesti keluar di situ, pendidikan baru mesti ada di situ tuh, penyesuaian itu kayak latihan manasik haji gitu kan karena mesti tahu keadaan di tempat yang baru itu kan, dan itu juga butuh psikologi baru," imbuhnya.
Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan penandatanganan Keppres tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kota Nusantara kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Hal tersebut terlihat melalui pernyataan Jokowi ketika ditanya wartawan tentang kapan terbitnya keppres pemindahan ibu kota, Jokowi mengaku belum menandatanganinya, dan bisa jadi dilakukan Prabowo.
"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, beberapa waktu lalu.
Hingga kini, Jakarta masih menyandang status sebagai Ibu Kota Negara, meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.
Baca Juga: 12 Tower Rumah Susun Siap Digunakan, Bagaimana Jaringan Airnya?
Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keppres tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
Terkini
-
Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya
-
Pemetaan Ormas Dipercepat, DPRD Kaltim: Demi Keamanan dan Investasi di IKN
-
Buruan! Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Cek Link-nya
-
Bawang dan Beras Makin Mahal? Kaltim Catat Inflasi Juni 0,54 Persen
-
Cuan Hari Ini Menantimu! Yuk, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Sebelum Kehabisan!