SuaraKaltim.id - Presiden terpilih Indonesia, Prabowo Subianto bakal dilantik di Senayan, Jakarta. Prabowo juga disebut tak akan menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kota Nusantara.
Pernyataan itu disampaikan Pengamat Politik, Rocky Gerung. Ia mengatakan, Keppres tersebut tak akan ditandatangani Prabowo karena merupakan beban dan akan menimbulkan berbagai macam konsekuensi.
Untuk diketahui, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terus dilakukan hingga kini. Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, juga akan dilaksanakan di IKN.
"Saya kira begitu Prabowo dilantik di Jakarta pasti dilantiknya dia enggak akan tanda tangan itu kan, karena bagi dia itu adalah beban sebetulnya," ungkapnya, dikutip dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Rabu (03/07/2024).
"Kan konsekuensi dari memindahkan ibu kota, keppres ada itu segala macam anggaran mesti keluar di situ, pendidikan baru mesti ada di situ tuh, penyesuaian itu kayak latihan manasik haji gitu kan karena mesti tahu keadaan di tempat yang baru itu kan, dan itu juga butuh psikologi baru," imbuhnya.
Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan penandatanganan Keppres tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kota Nusantara kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Hal tersebut terlihat melalui pernyataan Jokowi ketika ditanya wartawan tentang kapan terbitnya keppres pemindahan ibu kota, Jokowi mengaku belum menandatanganinya, dan bisa jadi dilakukan Prabowo.
"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, beberapa waktu lalu.
Hingga kini, Jakarta masih menyandang status sebagai Ibu Kota Negara, meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.
Baca Juga: Keunikan Desain Interior Kantor Presiden di IKN, Ada Apa Saja?
Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keppres tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Kapolda Kaltim Sebut Kasatnarkoba Kukar Diamankan Terkait Kasus Narkotika
-
Akademisi Kritik Insiden LCC Empat Pilar MPR: Stop Bikin Siswa Jadi Mesin Fotokopi
-
Penerima Bansos Disabilitas di Kaltim Dikurangi, dari 6.000 Peserta Jadi 500 Orang
-
Tokoh Masyarakat Kawal Hak Angket, Evaluasi Kinerja Gubernur Rudy Mas'ud
-
Akhir Pekan Siaga di Kaltim: BMKG Peringatkan Ancaman Banjir dan Longsor Akibat Hujan Lebat Ekstrem