SuaraKaltim.id - Presiden terpilih Indonesia, Prabowo Subianto bakal dilantik di Senayan, Jakarta. Prabowo juga disebut tak akan menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kota Nusantara.
Pernyataan itu disampaikan Pengamat Politik, Rocky Gerung. Ia mengatakan, Keppres tersebut tak akan ditandatangani Prabowo karena merupakan beban dan akan menimbulkan berbagai macam konsekuensi.
Untuk diketahui, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terus dilakukan hingga kini. Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, juga akan dilaksanakan di IKN.
"Saya kira begitu Prabowo dilantik di Jakarta pasti dilantiknya dia enggak akan tanda tangan itu kan, karena bagi dia itu adalah beban sebetulnya," ungkapnya, dikutip dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Rabu (03/07/2024).
"Kan konsekuensi dari memindahkan ibu kota, keppres ada itu segala macam anggaran mesti keluar di situ, pendidikan baru mesti ada di situ tuh, penyesuaian itu kayak latihan manasik haji gitu kan karena mesti tahu keadaan di tempat yang baru itu kan, dan itu juga butuh psikologi baru," imbuhnya.
Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan penandatanganan Keppres tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kota Nusantara kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Hal tersebut terlihat melalui pernyataan Jokowi ketika ditanya wartawan tentang kapan terbitnya keppres pemindahan ibu kota, Jokowi mengaku belum menandatanganinya, dan bisa jadi dilakukan Prabowo.
"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, beberapa waktu lalu.
Hingga kini, Jakarta masih menyandang status sebagai Ibu Kota Negara, meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.
Baca Juga: Keunikan Desain Interior Kantor Presiden di IKN, Ada Apa Saja?
Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keppres tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya