SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Prmkot) Bontang menerbitkan Instruksi Wali Kota nomor 100.3.4.3/104/BKPSDM/2024 terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto mengatakan, instruksi itu harus dijalankan untuk seluruh OPD, RSUD, Lurah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Seluruh ASN dan TKD harus berpedoman dengan aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beberapa pasal mengatur terkait larangan.
Di antaranya pasal 280 ayat 2,3,4 tertuang bahwa ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, dan pelanggaran terhadap larangan tersebut merupakan tindak pidana pemilu.
Kemudian, Pasal 282, bahwa pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Selanjutnya pasal 283 dimana pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
"Kemudian, didalam Pasal 494, bahwa setiap ASN yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," kata Sudi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (12/08/2024).
Lebih lanjut, selain aturan tentang Pemilu. Terdapat juga regulasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Ekskavator Beroperasi di Malam Hari: Bukti Baru Tambang Batu Bara Ilegal di Kilometer 26
Ada 3 pasal yang mengatur. Diantaranya, pasal 9 ayat 2, pasal 24 ayat 1, dan ayat 2. Setelah itu ada juga Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.
"Semua regulasi tertuang dalam instruksi tersebut. Kita harus jalankan. Ini merupakan menjaga netralitas ASN dan TKD," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Gubernur Rudy Mas'ud Jawab Isu Pemberhentian PPPK di Tengah Efisiensi
-
Kapolda Kaltim Sebut Kasatnarkoba Kukar Diamankan Terkait Kasus Narkotika
-
Akademisi Kritik Insiden LCC Empat Pilar MPR: Stop Bikin Siswa Jadi Mesin Fotokopi
-
Penerima Bansos Disabilitas di Kaltim Dikurangi, dari 6.000 Peserta Jadi 500 Orang
-
Tokoh Masyarakat Kawal Hak Angket, Evaluasi Kinerja Gubernur Rudy Mas'ud