SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Prmkot) Bontang menerbitkan Instruksi Wali Kota nomor 100.3.4.3/104/BKPSDM/2024 terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto mengatakan, instruksi itu harus dijalankan untuk seluruh OPD, RSUD, Lurah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Seluruh ASN dan TKD harus berpedoman dengan aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beberapa pasal mengatur terkait larangan.
Di antaranya pasal 280 ayat 2,3,4 tertuang bahwa ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, dan pelanggaran terhadap larangan tersebut merupakan tindak pidana pemilu.
Kemudian, Pasal 282, bahwa pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Selanjutnya pasal 283 dimana pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
"Kemudian, didalam Pasal 494, bahwa setiap ASN yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," kata Sudi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (12/08/2024).
Lebih lanjut, selain aturan tentang Pemilu. Terdapat juga regulasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Ekskavator Beroperasi di Malam Hari: Bukti Baru Tambang Batu Bara Ilegal di Kilometer 26
Ada 3 pasal yang mengatur. Diantaranya, pasal 9 ayat 2, pasal 24 ayat 1, dan ayat 2. Setelah itu ada juga Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.
"Semua regulasi tertuang dalam instruksi tersebut. Kita harus jalankan. Ini merupakan menjaga netralitas ASN dan TKD," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan