SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Prmkot) Bontang menerbitkan Instruksi Wali Kota nomor 100.3.4.3/104/BKPSDM/2024 terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto mengatakan, instruksi itu harus dijalankan untuk seluruh OPD, RSUD, Lurah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Seluruh ASN dan TKD harus berpedoman dengan aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beberapa pasal mengatur terkait larangan.
Di antaranya pasal 280 ayat 2,3,4 tertuang bahwa ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, dan pelanggaran terhadap larangan tersebut merupakan tindak pidana pemilu.
Kemudian, Pasal 282, bahwa pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Selanjutnya pasal 283 dimana pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
"Kemudian, didalam Pasal 494, bahwa setiap ASN yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," kata Sudi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (12/08/2024).
Lebih lanjut, selain aturan tentang Pemilu. Terdapat juga regulasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Ekskavator Beroperasi di Malam Hari: Bukti Baru Tambang Batu Bara Ilegal di Kilometer 26
Ada 3 pasal yang mengatur. Diantaranya, pasal 9 ayat 2, pasal 24 ayat 1, dan ayat 2. Setelah itu ada juga Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.
"Semua regulasi tertuang dalam instruksi tersebut. Kita harus jalankan. Ini merupakan menjaga netralitas ASN dan TKD," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
HUT ke-81 RI, BRI Tegaskan 8 Kontribusi Nyata untuk Kemajuan Indonesia
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA