SuaraKaltim.id - Herman, seorang kader dari Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) tengah menjadi sorotan publik setelah dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sorotan tersebut lantaran Herman diduga menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur tepatnya seorang anak berusia 13 tahun.
Menurut laporan Herman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Singkawang pada 26 Agustus 2024 lalu.
Bahkan Polres Singkawang sudah memanggilnya sebanyak dua kali tetapi selalu mangkir dengan alasan sakit dan diminta beristirahat total hingga 27 September 2024 dan belum juga ditahan hingga sekarang.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Bontang Bantah Klaim Pemkot soal Penyelesaian Masalah Banjir: Hanya 50 Persen!
Tetapi pada Selasa, 17 September lalu, sosok Herman ini terlihat mendatangi Balairung Kantor Wali Kota Singkawang dalam acara pelantikan anggota DPRD Singkawng periode 2024-2029 dengan kondisi sehat.
Menurut Kuasa hukum Herman, Akbar Hidayatullah, kliennya merasa perkara yang dialaminya sudah melalui gelar perkara khusus di wasidik Bareskrim Mabes Polri sehingga saat ini H belum ditahan.
"Tentu kita juga masih menunggu petunjuk atau arahan dari Bareskrim, sehingga sejak telegram rahasia yang dikirimkan dari Karo Wasidik maka tidak boleh ada upaya atau hukum apapun dari Polres Singkawang," ujar Akbar Hidayatullah, dikutip dari Antara, Senin (23/09/2024).
Akbar juga menyebut sang klien mengaku keberatan atas kasus tersangka yang disematkan kepadanya. Sementara itu, dalam kasus ini, Polres Singkawang telah memeriksa lima orang, termasuk saksi korban.
"Bahkan kita juga sudah meminta saksi dari ahli psikologi untuk melakukan penelitian terhadap korban," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu, masih dikutip dari Antara.
Baca Juga: Andi Harun dan Saefuddin Zuhri Dapat Dukungan PKS untuk Pilwali Samarinda 2024
Sebelumnya diberitakan, Herman dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Hukuman Herman juga dapat ditambah sepertiga tahun karena dirinya merupakan tokoh masyarakat.
Selain itu, H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Alhasil, netizen pun merasa kesal dan mengecam aksi yang dilakukan oleh Herman, termasuk jajaran DPRD yang melantik sosok bermasalah hukum
"Lahh kokk bisaa? Bisalah Indonesia nih bosss," sindir netizen.
"Herannya gak ada tokoh masyarakat Kalbar yg ikut menyuarakan, menolong keluarga korban. Luar biasa kalian. Ini korban sampe mau bundir krn trauma berat," jelas netizen.
"Seriusan warga singkawang gak ada nih yg demo penolakan?," tanya netizen.
"Inilah cerminan hukum di negeri kita yg hanya digunakan untuk melindungi dan mengayomi mereka yg punya uang dan kuasa," tambah netizen.
Kontributor : Maliana
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Kaltim Siapkan Perusda Ojol, Lawan Ketimpangan Tarif Aplikator Nasional
-
Berburu Modal di Era IKN, Penajam Andalkan Kawasan Industri Strategis
-
PETI Ancam Objek Vital Nasional, Polisi dan TNI Turun Tangan di LabananKelay
-
Kaltim Genjot Pemerataan Pembangunan hingga Pelosok 3T
-
Ngopi Enak Tanpa Tekor? Ini Cara Dapat Saldo DANA Kaget Buat Nongkrong