Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 25 September 2024 | 14:00 WIB
Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. [ANTARA]

Kemudian ia menjadi Pembantu Rektor III Universitas Mulawarman di 1978, Dekan FKIP Universitas Mulawarman di 1982, dan Anggota DPR-RI dua periode tepatnya 1987-1992 dan 1992-1997.

Awang Faroek juga menjadi Wakil Ketua Komisi II dan anggota Komisi X, Staf Ahli Gubernur Kalimantan Timur, dan dilanjutan sebagai Ketua Bapedalda Kaltim.

Awang Faroek pernah menjadi Pjs. Bupati Kutai Timur (Kutim) di periode 1999-2000 dan Bupati Kutim pada 2000-2003 dan 2006-2008.

3 Kali Terkena Kasus Korupsi

Baca Juga: Penggeledahan di Rumah Awang Faroek, KPK Bidik Apa?

Awang Faroek pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi 5 persen saham divestasi Kaltim Prima Coal atau KPC pada Jumat, 9 Juli 2010 lalu.

Dikutip dari Kaltim Kece, perbuatan yang disangkakan itu terjadi ketika Awang Faroek masih menjabat sebagai Bupati Kutim.

Saat menjadi tersangka Kejaksaan Agung, Awang Faroek telah berkali-kali membantah keterlibatannya dan menegaskan saham divestasi dijual setelah dia tidak menjabat sebagai bupati lagi.

Tetapi kasus tersebut akhirnya ditutup pada 2013 setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atau SP3.

Hingga kemudian status tersangka yang melekat selama tiga tahun dalam diri Awang Faroek pun pupus sekaligus membersihkan namanya.  

Baca Juga: Isran Noor dan Hadi Mulyadi Dapat Banyak Dukungan Masyarakat di Twitter

Kali kedua Awang Faroek tersangkut persoalan korupsi terjadi pada 2007, setahun sebelum Pilgub 2008, sosok Awang Faroek juga sering dikaitkan dengan dugaan rasuah pembangunan kompleks perkantoran Pemkab Kutim, Bukit Pelangi.

Load More