Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 25 September 2024 | 14:00 WIB
Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. [ANTARA]

Dikutip dari Kaltim Kece, perbuatan yang disangkakan itu terjadi ketika Awang Faroek masih menjabat sebagai Bupati Kutim.

Saat menjadi tersangka Kejaksaan Agung, Awang Faroek telah berkali-kali membantah keterlibatannya dan menegaskan saham divestasi dijual setelah dia tidak menjabat sebagai bupati lagi.

Tetapi kasus tersebut akhirnya ditutup pada 2013 setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atau SP3.

Hingga kemudian status tersangka yang melekat selama tiga tahun dalam diri Awang Faroek pun pupus sekaligus membersihkan namanya.  

Baca Juga: Penggeledahan di Rumah Awang Faroek, KPK Bidik Apa?

Kali kedua Awang Faroek tersangkut persoalan korupsi terjadi pada 2007, setahun sebelum Pilgub 2008, sosok Awang Faroek juga sering dikaitkan dengan dugaan rasuah pembangunan kompleks perkantoran Pemkab Kutim, Bukit Pelangi.

Dalam kasus itu, Awang Faroek tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka tetapi isu itu disebut-sebut bagian dari politik jelang Pilgub 2008 lalu.

Terbaru, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango membenarkan pihaknya menggeledak umah Awang terkait pengusutan kasus baru.

Menurut Nawawi, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan tetapi belum menjelaskan secara lebih rinci perihal kasus apa yang menyeret nama Awang Faroek itu.

"Baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi.

Baca Juga: Isran Noor dan Hadi Mulyadi Dapat Banyak Dukungan Masyarakat di Twitter

Kontributor : Maliana

Load More