SuaraKaltim.id - Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), politisi dari Partai Golkar, Rudy Mas'ud, dilaporkan memiliki utang pribadi sebesar Rp 137 miliar. Rudy, yang juga bakal maju sebagai calon gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor urut 2 ini, menjadi sorotan karena beban utang yang besar.
Aktivis Pemuda Kaltim, Andi Muhammad Akbar menilai, jumlah utang tersebut cukup signifikan sehingga wajar jika masyarakat mempertanyakan niat Rudy dalam mencalonkan diri.
"Jadi wajar jika masyarakat bertanya-tanya mengapa beliau hendak maju, padahal memiliki utang sebesar itu," ujar Andi, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (30/09/2024).
Andi juga menyebut, Rudy sering menyatakan kekayaan bukan menjadi fokusnya dalam mengejar jabatan publik. Namun, menurut Andi, pernyataan itu kontradiktif mengingat besarnya utang yang tercatat dalam LHKPN milik Rudy.
"Apalagi, bisa saja utang tersebut menjadi salah satu alasan Rudy maju, untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan jabatan publik," tambahnya.
Lebih lanjut, Andi menilai, fakta ini bisa memicu potensi konflik kepentingan, di mana masyarakat mungkin berpikir bahwa jabatan gubernur digunakan untuk menyelesaikan masalah utang pribadi.
"Hakikatnya, jabatan publik itu untuk melayani kepentingan orang banyak, bukan untuk kepentingan pribadi," tegas Andi.
Rincian Harta Kekayaan Rudy Mas'ud
Menurut data LHKPN terakhir yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Rudy Mas'ud mencapai Rp 183,3 miliar. Berikut adalah rincian kekayaannya:
Baca Juga: KPU Kaltim: Desain Kampanye Paslon Wajib Sesuai Aturan PKPU 13/2024 dan Daur Ulang
1. Tanah dan bangunan: Rp 26,5 miliar
- Termasuk tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 15 miliar serta di Samarinda sebesar Rp 3 miliar.
2. Alat transportasi dan mesin: Rp 325 juta
- Termasuk Honda CRV dan Suzuki X-Over.
3. Harta bergerak lainnya: Rp 450 juta
4. Kas dan setara kas: Rp 28,7 miliar
5. Harta lainnya: Rp 265 miliar
6. Utang: Rp 137,7 miliar
Sebelum terjun ke dunia politik, Rudy dikenal sebagai pengusaha sukses di Benua Etam. Ia menjabat sebagai komisaris dan direktur di beberapa perusahaan besar, termasuk PT Barokah Bersaudara Perkasa dan PT Barokah Gemilang Perkasa.
Hutang yang dilaporkan dalam LHKPN adalah kewajiban finansial yang dimiliki oleh pejabat atau calon pejabat. Ini merupakan bagian dari upaya transparansi untuk memastikan integritas keuangan mereka. Utang ini bisa mencakup berbagai bentuk, seperti pinjaman bank, pinjaman pribadi, atau tanggungan investasi.
Penyebutan utang dalam LHKPN berfungsi untuk memberikan gambaran penuh tentang posisi keuangan seseorang, termasuk aset dan kewajiban mereka. Banyak pejabat atau pengusaha yang memang memiliki utang besar, terutama yang berkaitan dengan investasi atau bisnis.
Namun, penting bagi publik untuk memahami bahwa utang tidak selalu merupakan hal ilegal, meski tetap menimbulkan pertanyaan tentang potensi konflik kepentingan jika pejabat tersebut menjabat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Bidang Media, Sudarno menanggapi perihal utang yang dimiliki Rudy Mas'ud melalui data LHKPN. Menurutnya, hal itu wajar karena Rudy Mas'ud memiliki latar belakang pengusaha.
"Itu wajar saja kan dia pengusaha, kecuali dia adalah PNS atau pensiunan PNS," jelasnya.
Sudarno mengatakan, Rudy Mas'ud memiliki unit usaha di berbagai macam sektor seperti minyak, LPG, kapal, dan lain sebagainya. Aset yang dimiliki Rudy Mas'ud pun cukup banyak, ketimbang utang yang dimilikinya.
"Yang jelas asetnya lebih besar daripada utang, yang terpenting kan dia bayar pajak. Rudy Mas'ud itu murni seorang pengusaha," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
7 Rekomendasi HP 1 Jutaan, Spek Mumpuni dengan Fitur Cocok buat Pelajar
-
Mirip iPhone 17, Infinix Note 60 Pro Dilengkapi Fitur Notifikasi di Modul Kamera
-
CEK FAKTA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5-28 Februari, Benarkah?
-
BRI Debit FC Barcelona Edisi Terbatas Resmi Diperkenalkan ke Publik Tanah Air
-
Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Kaltim