SuaraKaltim.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, Rabu (16/10/2024) kemarin. Ia mengatakan, implementasi program JKP amat penting mengingat tingginya angka PHK di Kaltim.
"Hingga September 2024, tercatat 390 pekerja dari 329 perusahaan di Kalimantan Timur kehilangan pekerjaan," ungkapnya, dikutip dari ANTARA, Kamis (17/10/2024).
Menurutnya, program tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk mempertahankan standar hidup yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Rozani mengatakan bahwa program JKP diharapkan mampu melindungi pekerja/buruh yang terdampak PHK. Program ini memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang memenuhi syarat.
"Dengan adanya JKP, pekerja yang terkena PHK memiliki kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan mencari pekerjaan baru," ujar Rozani.
Untuk itu, Disnakertrans Kaltim menggelar kelompok diskusi terpumpun (FGD) terkait program JKP dengan menghadirkan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), dan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Kaltim.
Rozani berharap terjalin kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota untuk menyukseskan implementasi program JKP.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kaltim untuk patuh dan segera mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan," kata Rozani.
Baca Juga: Sekdaprov Kaltim Ingatkan ASN Bijak Mengelola Informasi di Media Sosial
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, kata dia, pekerja dapat merasakan manfaat perlindungan sosial, termasuk JKP, yang dinilai penting di tengah dinamika dunia kerja saat ini.
Menurutnya, program JKP memberikan tiga manfaat utama bagi pekerja yang terkena PHK. Pertama, pekerja akan menerima bantuan uang tunai setiap bulan selama maksimal enam bulan. Besaran manfaat dihitung berdasarkan persentase upah yang diterima sebelum terkena PHK.
Kedua, pekerja mendapatkan akses informasi lowongan pekerjaan melalui portal dan layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh pemerintah. Ketiga, pekerja berkesempatan mengikuti pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan industri untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing.
Untuk mendapatkan manfaat JKP, ujar dia, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memiliki masa iuran minimal 12 bulan, di-PHK bukan atas kesalahan berat dan melakukan lapor diri ke Disnaker setempat.
"Kami optimistis program JKP dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja di Kaltim dan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran," tutur Rozani. (Nad/ADV/Diskominfo Kaltim).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional