SuaraKaltim.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, Rabu (16/10/2024) kemarin. Ia mengatakan, implementasi program JKP amat penting mengingat tingginya angka PHK di Kaltim.
"Hingga September 2024, tercatat 390 pekerja dari 329 perusahaan di Kalimantan Timur kehilangan pekerjaan," ungkapnya, dikutip dari ANTARA, Kamis (17/10/2024).
Menurutnya, program tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk mempertahankan standar hidup yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Sekdaprov Kaltim Ingatkan ASN Bijak Mengelola Informasi di Media Sosial
Rozani mengatakan bahwa program JKP diharapkan mampu melindungi pekerja/buruh yang terdampak PHK. Program ini memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang memenuhi syarat.
"Dengan adanya JKP, pekerja yang terkena PHK memiliki kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan mencari pekerjaan baru," ujar Rozani.
Untuk itu, Disnakertrans Kaltim menggelar kelompok diskusi terpumpun (FGD) terkait program JKP dengan menghadirkan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), dan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Kaltim.
Rozani berharap terjalin kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota untuk menyukseskan implementasi program JKP.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kaltim untuk patuh dan segera mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan," kata Rozani.
Baca Juga: Sosialisasi Diskominfo Kaltim: SP4N LAPOR! Alternatif Aman dari UU ITE untuk Pengaduan
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, kata dia, pekerja dapat merasakan manfaat perlindungan sosial, termasuk JKP, yang dinilai penting di tengah dinamika dunia kerja saat ini.
Berita Terkait
-
Ekspor Bisa Turun dan Berujung Badai PHK, Hanif Dhakiri: Tarif AS Alarm Serius, Pemerintah Harus...
-
Mudik Lebaran 2025 Sepi, Pengamat Ungkap Biang Keroknya
-
6 Perusahaan Dunia Putuskan PHK di Bulan Maret, Ini Daftarnya
-
1,79 Juta Orang Kena PHK di Amerika Serikat
-
PKT Buka Posko Mudik BUMN di Bandara Sepinggan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN