SuaraKaltim.id - Tim hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor-Hadi Mulyadi, secara resmi melaporkan Plt Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso ke Bawaslu Kaltim atas dugaan pelanggaran netralitas dalam tahapan kampanye Pilkada 2024.
Pada Senin (28/10/2024), Ketua Bidang Hukum Paslon 01, Roy Hendrayanto, bersama timnya mendatangi Kantor Bawaslu Kaltim di Jalan Kemang, Samarinda, sekitar pukul 14.00 WITA.
"Kami hadir di Bawaslu mewakili tim pemenangan 01 Isran-Hadi, khususnya bidang hukum, untuk melaporkan kegiatan yang dihadiri Plt. Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso terkait keterlibatannya dalam kampanye," ujar Roy, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Menurut Roy, beredar foto Rusmadi Wongso di grup relawan dan tim pemenangan yang memperlihatkan dirinya tengah menghadiri kampanye paslon gubernur dan wakil gubernur Kaltim nomor 02 pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Baca Juga: Pengamat Kritik APK Pilkada Kaltim 2024: Foto Paslon Besar, Visi-Misi Tak Terlihat
"Kami mengindikasikan adanya pelanggaran terkait ketidakpatuhan pada aturan cuti kampanye. Karena statusnya Plt, bukan penjabat yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah," jelasnya.
Roy menegaskan, Bawaslu perlu mengambil langkah tegas dalam kasus ini karena Rusmadi diduga menunjukkan dukungan publik yang nyata dengan mengacungkan simbol dua jari.
"Hari ini kami menyerahkan bukti berupa foto, serta nomor surat 800/2755/011.01 terkait status Plt Wali Kota Samarinda," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Sengketa Bawaslu Kaltim, Danny Bunga, membenarkan adanya laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Rusmadi Wongso.
"Bawaslu akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memplenokan laporan ini untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak. Kami akan memprosesnya paling lambat dalam seminggu ini," tutur Danny.
Baca Juga: Survei GIA: Elektabilitas Isran-Hadi Unggul, Masyarakat Kaltim Cari Pemimpin Jujur
Berita Terkait
-
Dana Kampanye Pilkada DKI dari Judi Online? Bawaslu Didesak Usut Tuntas
-
Curigai Prabowo Lolos Sanksi Bawaslu soal Dukungan ke Ahmad Luthfi, Fedi Nuril Colek Pakar: Hari Minggu Presiden Libur?
-
Video Kampanye Prabowo di Pilkada Jateng, Bawaslu: Bukan Pelanggaran!
-
Bawaslu Nyatakan Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Bukan Pelanggaran
-
Bawaslu Umumkan Hasil Investigasi Sore Ini, Prabowo Bakal Kena Sanksi Video Dukung Ahmad Luthfi?
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Isran Noor Serukan Pilkada Bersih di Tengah Gemerlap KALTIM ONE FESTIVAL
-
Mahasiswa Balikpapan Kampanye Tolak Politik Uang, Suarakan Demokrasi Bersih
-
Airpods Pro Gen 1 Berapa dan Spesifikasinya
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan