SuaraKaltim.id - Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, menyampaikan kritik keras terhadap penyelenggaraan debat publik kedua yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Timur.
Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Isran-Hadi, Roy Hendrayanto, mengungkapkan sejumlah keberatan yang mencuat terkait tata kelola debat yang digelar di studio CNN Indonesia pada Minggu (3/10/2024).
Menurut Roy, terdapat indikasi ketidakadilan dalam penyusunan pertanyaan oleh panelis. Setidaknya tiga pertanyaan dalam debat dinilai bersifat menyudutkan pasangan Isran-Hadi.
Ia juga mengungkapkan kecurigaan bahwa jawaban yang disampaikan oleh pasangan calon lawan, Rudy Mas'ud dan Seno Aji, tampaknya telah dipersiapkan sebelumnya.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada kebocoran informasi yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujar Roy, menyoroti kemungkinan ketidaknetralan dalam pelaksanaan debat.
Selain itu, tim hukum Isran-Hadi juga menyoroti pelanggaran tata tertib debat yang disusun oleh KPUD Kaltim. Menurut mereka, tata tertib ini melanggar Peraturan KPU (PKPU) No. 1363/2024 dan PKPU No. 13/2024, yang dengan jelas menyatakan bahwa debat seharusnya dilakukan antara pasangan calon sebagai satu paket, bukan dengan format yang memisahkan calon gubernur dan calon wakil gubernur secara individu.
Tim hukum Isran-Hadi menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan protes kepada ketua dan anggota KPUD Kaltim terkait hal ini sebelum debat dimulai, namun keberatan tersebut diabaikan.
Melihat sejumlah kejanggalan ini, tim hukum Isran-Hadi mempertimbangkan untuk membuat laporan resmi ke Dewan Kehormatan KPU.
Roy Hendrayanto menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak Dewan Kehormatan KPU untuk debat ketiga nanti meninjau ulang proses debat dan memastikan bahwa semua panelis debat kedua digerjentikan dan diganti dengan panelis baru.
Baca Juga: Beasiswa dan Sertifikasi, Program Isran Noor Dapatkan Respon Positif dari Gen Z
“Kami menginginkan panelis yang lebih kredibel, netral, dan tidak berpihak,” kata Roy.
Tim hukum juga meminta KPUD Kalimantan Timur untuk memastikan bahwa kebocoran informasi tidak terjadi lagi di masa mendatang. Mereka mendesak KPUD agar menjalankan tugasnya secara transparan dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh PKPU.
“KPUD tidak boleh seenaknya membuat aturan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” tegas Roy.
Kritik ini menyoroti pentingnya integritas dalam pelaksanaan debat publik, yang seharusnya menjadi ajang bagi para calon untuk memaparkan program dan visi mereka secara adil.
Tim Isran-Hadi menuntut transparansi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan debat berikutnya agar dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua pasangan calon.
Dengan serangkaian keberatan ini, isu tata kelola debat menjadi sorotan, menimbulkan perdebatan lebih luas tentang bagaimana memastikan pemilihan yang adil dan transparan di Kalimantan Timur.
Berita Terkait
-
Beasiswa dan Sertifikasi, Program Isran Noor Dapatkan Respon Positif dari Gen Z
-
Pengamat Kebijakan Publik Kaltim: Calon Gubernur Harus Pahami Kewenangan, Bukan Janji Perbaikan Jalan Nasional
-
Logistik Pilkada 2024 Mulai Berdatangan: 1,1 Juta Surat Suara Tiba di Kantor KPU Kukar
-
Bawaslu Kaltim Soroti Netralitas ASN dalam Pilkada, 11 Laporan Pelanggaran Sedang Diproses
-
Bukti Foto Acungan Dua Jari, Tim Isran-Hadi Laporkan Rusmadi Wongso ke Bawaslu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah