SuaraKaltim.id - Pemerintah dipandang perlu untuk melaksanakan pengawasan dan mengantisipasi atas potensi penyalahgunaan fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sejak awal. Pengawasan yang ketat dari Pemerintah dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik merupakan aspek yang penting yang patut diimplementasikan.
Pada sisi lain, Wajib Pajak perlu memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku serta berbagai tantangannya terkait Fasilitas perpajakan di IKN.
Fasilitas ini dapat menjadi peluang bagi pengusaha dan investor, baik nasional maupun asing, untuk menghemat biaya sekaligus mendukung pembangunan di IKN.
Tax Partner RSM Indonesia, Sundfitris LM Sitompul menjelaskan bahwa Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) di Ibu Kota Negara meliputi fasilitas perpajakan di IKN dan fasilitas perpajakan di Daerah Mitra.
Baca Juga: Industri Pengolahan dan IKN Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kaltim 2024
Fasilitas PPN tidak dipungut (Penyerahan BKP strategis/ Impor BKP strategis) ini berlaku hingga Masa Pajak Desember 2035. Fasilitas perpajakan ini dirancang untuk mendukung sektor-sektor usaha tertentu di IKN, seperti konstruksi, otomotif, industri, pengelolaan sampah, dan lainnya.
“Dalam hal syarat dan ketentuan, beberapa hal teknis penting yang perlu diperhatikan wajib pajak di antaranya meliputi standar pelayanan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), format SKTD, hingga ketentuan penting terkait dengan SKTD,” tutur Sundfitris yang dikutip dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Selasa (03/12/2024).
Lebih lanjut, Sundfitris menjelaskan, mengetahui aturan fasilitas perpajakan di IKN sangat penting agar wajib pajak terhindar dari risiko administratif. Terkait fasilitas perpajakan di IKN ini, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan oleh investor.
Pertama, pemahaman atas aturan main. Pemahaman atas aturan dan prosedur untuk mendapatkan fasilitas perpajakan di IKN menuntut wajib pajak untuk selalu proaktif dalam mengikuti perkembangan regulasi.
Tuhuannya, agar proses dan persyaratan mendapatkan fasilitas tersebut dimengerti dan disampaikan dengan lengkap – termasuk juga eksekusi atau pelaksanaannya.
Baca Juga: Anggaran IKN Berkurang, Jokowi Percaya Prabowo Akan Wujudkan Komitmen
Kedua, persyaratan yang ketat juga mengharuskan perusahaan untuk melakukan perencanaan yang matang sejak awal.
“Kegagalan memenuhi persyaratan atau defiasi dalam pemenuhan persyaratan dapat berdampak pada adanya tambahan biaya yang tidak dianggarkan sebelumnya karena harus membayar kembali fasilitas perpajakan dan/atau fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pajak terkait impor yang sebelumnya diperoleh ditambah sanksi administrasi perpajakan yang dapat mempengaruhi keberlangsungan proyek dan investasi yang dijalankan,” jelas Sundfitris.
Berita Terkait
-
Opsen Pajak Dinilai Berdampak Berat Terhadap Industri Otomotif, Tak Ada Lagi Mobil Murah
-
Simulasi Pajak Opsen PKB dan BBNKB 2025: Cek Berapa Tambahan Biayanya!
-
Profil Ted Sioeng, Pengusaha yang Ditangkap Mabes Polri Karena Perkara Dengan Bank
-
Pengusaha Langsung 'Garuk-garuk Kepala' Usai Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen
-
Pihak Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Jalan, Bantah Ucapan Luhut Ditunda!
Terpopuler
- Siapa Pelat RI 26? Mobil Menteri Full Pengawalan Resahkan Warga: Berisik Banget
- Marselino Ferdinan Tinggalkan Oxford United, Pelatih: Dia Tidak akan Kembali...
- Farhat Abbas Bakal Lapor KPK, Ketakutan Denny Sumargo Terbukti
- Senyum-senyum, Reaksi Anggota TNI Dengar Pidato Gibran Tuai Sorotan: Jadi Ikut Ketawa..
- Kisruh Uang Donasi Tak Kunjung Rampung, Hotman Paris Sentil Agus Salim: Harusnya dari Awal...
Pilihan
-
Kemenhub Sediakan 38.772 Kuota Mudik Gratis Nataru 2025, Buruan Daftar
-
Kolaborasi dan Infrastruktur Jadi Fokus APT Pranoto Menyambut Nataru 2024
-
Tinggalkan Oxford United, Marselino Ferdinan Langsung Cetak Gol di Bali
-
RAPBD Tertunda, Anggota DPRD Kota Solo Terancam Tak Gajian
-
CEO XL Axiata Dian Siswarini Mendadak Mundur, Ini Alasannya
Terkini
-
Kolaborasi dan Infrastruktur Jadi Fokus APT Pranoto Menyambut Nataru 2024
-
Pengusaha Diminta Proaktif Hadapi Tantangan Fasilitas Pajak di IKN
-
Pulau Derawan Terancam Abrasi, Pengikisan Capai 2,5 Meter Setahun
-
Peningkatan Gaji Guru di Balikpapan Tunggu Lampu Hijau Pemerintah Pusat
-
Pendapatan Retribusi Sampah di PPU Naik 200 Persen Berkat Pembangunan IKN