SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, mengungkapkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 6 persen pada awal 2025. Pernyataan ini disampaikannya pada Selasa (17/12/2024) sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Rahmad menjelaskan bahwa kenaikan tersebut mengikuti arahan dari pemerintah pusat, khususnya instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dengan kenaikan ini, UMK Balikpapan akan meningkat dari Rp 3,4 juta pada 2024 menjadi sekitar Rp 3,7 juta di 2025 nanti
Menurutnya, meskipun tidak semua pihak merasa puas dengan besaran kenaikan ini, Pemerintah Kota Balikpapan tetap berkomitmen untuk mematuhi kebijakan pusat.
"Kami berharap UMK Balikpapan bisa lebih tinggi, tetapi tentu harus sejalan dengan arahan pemerintah pusat," ujarnya.
Baca Juga: Melindungi Jurnalis Perempuan: AJI Balikpapan Bahas Pemberitaan Ramah Gender
Rahmad menambahkan, jika kenaikan ini dirasa belum cukup, pihaknya akan mengusulkan penyesuaian lebih lanjut ke pemerintah pusat. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan UMK yang berlaku.
"Jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK, akan kami berikan teguran," katanya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, juga telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim 2025. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 serta rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
UMP Kaltim dipastikan naik sebesar 6,5 persen pada 2025 menjadi Rp 3.579.313,77. Sementara itu, UMSP ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki beban kerja lebih berat atau membutuhkan keterampilan khusus, seperti:
- Perkebunan Sawit: Rp 3.633.003,48
- Kehutanan: Rp 3.650.900,05
- Batu Bara: Rp 3.722.486,32
- Minyak dan Gas: Rp 3.758.279,46
Akmal menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja serta mendukung daya saing industri di Kaltim. Ia menekankan bahwa kenaikan upah berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Baca Juga: Proses Penetapan UMK Bontang Dimulai: Target Rampung dalam 3 Hari
"Perusahaan yang membayar upah lebih tinggi dari ketentuan dilarang menurunkannya," tegas Akmal.
Berita Terkait
-
PLN Resmikan Hub UMK Jakarta Raya, Dukung Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal
-
Apa Perbedaan UMP dan UMK? Pahami Sebelum Gajian 2025!
-
Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
Bocoran Upah Minimum 2025 Jateng, Kenaikannya Capai 10 Persen!
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Akhirnya Menang Lawan Timnas Indonesia, Kiper Vietnam: Bukan Skuad Terkuat, Fisik Mereka...
- Shin Tae-yong: Elkan Baggott Bisa Jadi Tumpuan Pertahanan Kami
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
Pilihan
Terkini
-
Oknum ASN di Bontang Positif Sabu, Proses Assessment Masih Berlangsung
-
Legitimasi Terancam, Pengamat Unmul Tolak Pilkada Lewat DPRD
-
Tol Akses IKN Bangun Perlintasan Satwa untuk Lindungi Beruang Madu
-
Usai Pelantikan PAW, Anggota DPRD Bontang Jalani Tes Urine, Apa Hasilnya?
-
Awal 2025, UMK Balikpapan Naik Jadi Rp 3,7 Juta