SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, mengungkapkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 6 persen pada awal 2025. Pernyataan ini disampaikannya pada Selasa (17/12/2024) sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Rahmad menjelaskan bahwa kenaikan tersebut mengikuti arahan dari pemerintah pusat, khususnya instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dengan kenaikan ini, UMK Balikpapan akan meningkat dari Rp 3,4 juta pada 2024 menjadi sekitar Rp 3,7 juta di 2025 nanti
Menurutnya, meskipun tidak semua pihak merasa puas dengan besaran kenaikan ini, Pemerintah Kota Balikpapan tetap berkomitmen untuk mematuhi kebijakan pusat.
"Kami berharap UMK Balikpapan bisa lebih tinggi, tetapi tentu harus sejalan dengan arahan pemerintah pusat," ujarnya.
Rahmad menambahkan, jika kenaikan ini dirasa belum cukup, pihaknya akan mengusulkan penyesuaian lebih lanjut ke pemerintah pusat. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan UMK yang berlaku.
"Jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK, akan kami berikan teguran," katanya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, juga telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim 2025. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 serta rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
UMP Kaltim dipastikan naik sebesar 6,5 persen pada 2025 menjadi Rp 3.579.313,77. Sementara itu, UMSP ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki beban kerja lebih berat atau membutuhkan keterampilan khusus, seperti:
- Perkebunan Sawit: Rp 3.633.003,48
- Kehutanan: Rp 3.650.900,05
- Batu Bara: Rp 3.722.486,32
- Minyak dan Gas: Rp 3.758.279,46
Akmal menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja serta mendukung daya saing industri di Kaltim. Ia menekankan bahwa kenaikan upah berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Baca Juga: Melindungi Jurnalis Perempuan: AJI Balikpapan Bahas Pemberitaan Ramah Gender
"Perusahaan yang membayar upah lebih tinggi dari ketentuan dilarang menurunkannya," tegas Akmal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
3 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Kering dan Hitam, Terbaik Dipakai Harian
-
3 Mobil Kecil Toyota Paling Populer, Dikenal Irit dan Bandel Dipakai Harian
-
5 Mobil Bekas 80 Jutaan Terbaik, Pilihan Rasional Anak Muda dan Keluarga Baru
-
5 Body Lotion Efektif untuk Kulit Kering, Ringan dan Nyaman Dipakai Harian
-
Bocoran Huawei Mate 80, Dikabarkan Punya RAM 20GB Jelang Peluncuran