SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, mengungkapkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 6 persen pada awal 2025. Pernyataan ini disampaikannya pada Selasa (17/12/2024) sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Rahmad menjelaskan bahwa kenaikan tersebut mengikuti arahan dari pemerintah pusat, khususnya instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dengan kenaikan ini, UMK Balikpapan akan meningkat dari Rp 3,4 juta pada 2024 menjadi sekitar Rp 3,7 juta di 2025 nanti
Menurutnya, meskipun tidak semua pihak merasa puas dengan besaran kenaikan ini, Pemerintah Kota Balikpapan tetap berkomitmen untuk mematuhi kebijakan pusat.
"Kami berharap UMK Balikpapan bisa lebih tinggi, tetapi tentu harus sejalan dengan arahan pemerintah pusat," ujarnya.
Rahmad menambahkan, jika kenaikan ini dirasa belum cukup, pihaknya akan mengusulkan penyesuaian lebih lanjut ke pemerintah pusat. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan UMK yang berlaku.
"Jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK, akan kami berikan teguran," katanya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, juga telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim 2025. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 serta rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
UMP Kaltim dipastikan naik sebesar 6,5 persen pada 2025 menjadi Rp 3.579.313,77. Sementara itu, UMSP ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki beban kerja lebih berat atau membutuhkan keterampilan khusus, seperti:
- Perkebunan Sawit: Rp 3.633.003,48
- Kehutanan: Rp 3.650.900,05
- Batu Bara: Rp 3.722.486,32
- Minyak dan Gas: Rp 3.758.279,46
Akmal menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja serta mendukung daya saing industri di Kaltim. Ia menekankan bahwa kenaikan upah berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Baca Juga: Melindungi Jurnalis Perempuan: AJI Balikpapan Bahas Pemberitaan Ramah Gender
"Perusahaan yang membayar upah lebih tinggi dari ketentuan dilarang menurunkannya," tegas Akmal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Proyek Rp 200 Miliar Ditunda, Bontang Kuala Dapat Prioritas Polder
-
Hadapi IKN, Pemkab PPU Ajukan Pemekaran Dua Kecamatan
-
Digitalisasi Layanan Publik: Sakti Gemas Hadir di Kalimantan Timur
-
Pulau Miang Lirik Wisata Hiu Paus, Magnet Baru Bahari Kutim
-
Menjaga IKN, Pemkab PPU Tegas Tertibkan Tambang Galian C Ilegal