SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, mengungkapkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 6 persen pada awal 2025. Pernyataan ini disampaikannya pada Selasa (17/12/2024) sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Rahmad menjelaskan bahwa kenaikan tersebut mengikuti arahan dari pemerintah pusat, khususnya instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dengan kenaikan ini, UMK Balikpapan akan meningkat dari Rp 3,4 juta pada 2024 menjadi sekitar Rp 3,7 juta di 2025 nanti
Menurutnya, meskipun tidak semua pihak merasa puas dengan besaran kenaikan ini, Pemerintah Kota Balikpapan tetap berkomitmen untuk mematuhi kebijakan pusat.
"Kami berharap UMK Balikpapan bisa lebih tinggi, tetapi tentu harus sejalan dengan arahan pemerintah pusat," ujarnya.
Rahmad menambahkan, jika kenaikan ini dirasa belum cukup, pihaknya akan mengusulkan penyesuaian lebih lanjut ke pemerintah pusat. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan UMK yang berlaku.
"Jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK, akan kami berikan teguran," katanya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, juga telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim 2025. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 serta rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
UMP Kaltim dipastikan naik sebesar 6,5 persen pada 2025 menjadi Rp 3.579.313,77. Sementara itu, UMSP ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki beban kerja lebih berat atau membutuhkan keterampilan khusus, seperti:
- Perkebunan Sawit: Rp 3.633.003,48
- Kehutanan: Rp 3.650.900,05
- Batu Bara: Rp 3.722.486,32
- Minyak dan Gas: Rp 3.758.279,46
Akmal menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja serta mendukung daya saing industri di Kaltim. Ia menekankan bahwa kenaikan upah berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Baca Juga: Melindungi Jurnalis Perempuan: AJI Balikpapan Bahas Pemberitaan Ramah Gender
"Perusahaan yang membayar upah lebih tinggi dari ketentuan dilarang menurunkannya," tegas Akmal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026
-
ISPA Meningkat Dampak Karhutla, Fasilitas Kesehatan di Kaltim Diminta Siaga
-
Kalimantan Dikepung Kabut Asap, BMKG Perketat Pantauan Hotspot
-
Jadi Tulang Punggung Inklusi Keuangan, BRI Sambut Baik Arahan Prabowo