SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, mengungkapkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 6 persen pada awal 2025. Pernyataan ini disampaikannya pada Selasa (17/12/2024) sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Rahmad menjelaskan bahwa kenaikan tersebut mengikuti arahan dari pemerintah pusat, khususnya instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dengan kenaikan ini, UMK Balikpapan akan meningkat dari Rp 3,4 juta pada 2024 menjadi sekitar Rp 3,7 juta di 2025 nanti
Menurutnya, meskipun tidak semua pihak merasa puas dengan besaran kenaikan ini, Pemerintah Kota Balikpapan tetap berkomitmen untuk mematuhi kebijakan pusat.
"Kami berharap UMK Balikpapan bisa lebih tinggi, tetapi tentu harus sejalan dengan arahan pemerintah pusat," ujarnya.
Rahmad menambahkan, jika kenaikan ini dirasa belum cukup, pihaknya akan mengusulkan penyesuaian lebih lanjut ke pemerintah pusat. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan UMK yang berlaku.
"Jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK, akan kami berikan teguran," katanya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, juga telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim 2025. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 serta rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
UMP Kaltim dipastikan naik sebesar 6,5 persen pada 2025 menjadi Rp 3.579.313,77. Sementara itu, UMSP ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki beban kerja lebih berat atau membutuhkan keterampilan khusus, seperti:
- Perkebunan Sawit: Rp 3.633.003,48
- Kehutanan: Rp 3.650.900,05
- Batu Bara: Rp 3.722.486,32
- Minyak dan Gas: Rp 3.758.279,46
Akmal menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja serta mendukung daya saing industri di Kaltim. Ia menekankan bahwa kenaikan upah berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Baca Juga: Melindungi Jurnalis Perempuan: AJI Balikpapan Bahas Pemberitaan Ramah Gender
"Perusahaan yang membayar upah lebih tinggi dari ketentuan dilarang menurunkannya," tegas Akmal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Jelang Pensiun Sekda Bontang, Pemkot Segera Lakukan Seleksi Pengganti Definitif
-
Kaltim Catat Rekor Baru, 82 Badan Publik Raih Predikat Informatif 2025
-
Penyangga IKN Giatkan MBG: 1.500 Porsi Menu Sehat Tersalurkan di Sekolah Buluminung
-
Ditemukan Nasi Goreng Basi di MBG Bontang, Pemkot: Harusnya Bisa Dicegah
-
Penjamah Belum Terlatih, Dapur MBG di Samarinda Dihentikan Sementara