SuaraKaltim.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 30 November 2024. Dengan pengesahan ini, status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun, UU tersebut tetap menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kepastian pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bergantung pada Keputusan Presiden (Keppres) yang akan diteken oleh Presiden Prabowo. Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Presiden, menjelaskan bahwa meskipun UU DKJ telah disahkan, perpindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke IKN kemungkinan baru terjadi paling lambat pada 2029.
Langkah Awal: Presiden Prabowo Akan Mulai Berkantor di IKN pada 2028
Menurut Hasan, pemerintah menargetkan pada 2028 Presiden Prabowo mulai berkantor di IKN sebagai langkah awal pemindahan ibu kota. Sementara itu, pemerintah terus mempersiapkan sejumlah infrastruktur penting, seperti gedung pemerintahan, fasilitas layanan umum, serta adaptasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bekerja di sana.
"Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintahan ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya ada kantor eksekutif, kantor legislatif dan kantor yudikatif di sana," ujar Hasan
Jakarta dan Masa Transisi Sebagai Ibu Kota Negara
Meski berganti status menjadi DKJ, Jakarta tetap memegang peran sebagai ibu kota negara untuk sementara. Hasan menyebut transisi ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk memastikan kesiapan IKN sebagai pusat pemerintahan baru.
Hasan mengatakan pembangunan IKN akan terus dilanjutkan. Jika tak ada kendala, katanya, maka tahun 2028, atau paling lambat 2029 IKN sudah bisa menjadi ibu kota politik.
Sementara itu, IKN tengah dalam tahap percepatan pembangunan, meliputi infrastruktur utama dan penyediaan fasilitas dasar untuk mendukung operasional pemerintahan di masa depan.
Baca Juga: Kesiapan Kementerian Jadi Fokus Utama dalam Pemindahan ASN ke IKN, Kata Menteri PANRB
Nasib IKN dan Tantangan Pemindahan
Pemerintah menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan IKN sebagai pusat pemerintahan baru, mulai dari kesiapan infrastruktur hingga aspek sosial dan ekonomi. Dengan disahkannya UU DKJ, fokus pemerintah kini tertuju pada penerbitan Keppres yang akan menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota secara resmi.
Melalui pendekatan bertahap, pemerintah optimistis dapat menyelesaikan transisi ini dengan baik, memastikan bahwa IKN benar-benar siap untuk menggantikan peran Jakarta sebagai ibu kota negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Duit Rp18,6 Miliar untuk Modal Ribuan Pelaku Usaha di Kaltim
-
Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji Klarifikasi
-
Tangan Bayi Menghitam di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Dinkes Kaltim Investigasi
-
Sausu Tambu Bersinar Lewat Desa BRILiaN, Ekonomi Pesisir Kian Kuat dan Berdaya Saing
-
BRI Raih Penghargaan Domestik, Perkuat Peran di Pasar SBN Nasional