SuaraKaltim.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 30 November 2024. Dengan pengesahan ini, status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun, UU tersebut tetap menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kepastian pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bergantung pada Keputusan Presiden (Keppres) yang akan diteken oleh Presiden Prabowo. Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Presiden, menjelaskan bahwa meskipun UU DKJ telah disahkan, perpindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke IKN kemungkinan baru terjadi paling lambat pada 2029.
Langkah Awal: Presiden Prabowo Akan Mulai Berkantor di IKN pada 2028
Menurut Hasan, pemerintah menargetkan pada 2028 Presiden Prabowo mulai berkantor di IKN sebagai langkah awal pemindahan ibu kota. Sementara itu, pemerintah terus mempersiapkan sejumlah infrastruktur penting, seperti gedung pemerintahan, fasilitas layanan umum, serta adaptasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bekerja di sana.
Baca Juga: Kesiapan Kementerian Jadi Fokus Utama dalam Pemindahan ASN ke IKN, Kata Menteri PANRB
"Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintahan ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya ada kantor eksekutif, kantor legislatif dan kantor yudikatif di sana," ujar Hasan
Jakarta dan Masa Transisi Sebagai Ibu Kota Negara
Meski berganti status menjadi DKJ, Jakarta tetap memegang peran sebagai ibu kota negara untuk sementara. Hasan menyebut transisi ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk memastikan kesiapan IKN sebagai pusat pemerintahan baru.
Hasan mengatakan pembangunan IKN akan terus dilanjutkan. Jika tak ada kendala, katanya, maka tahun 2028, atau paling lambat 2029 IKN sudah bisa menjadi ibu kota politik.
Sementara itu, IKN tengah dalam tahap percepatan pembangunan, meliputi infrastruktur utama dan penyediaan fasilitas dasar untuk mendukung operasional pemerintahan di masa depan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Akan Mulai Berkantor di IKN pada 2028, Analis: Belum Tentu Ibu Kota Pindah
Nasib IKN dan Tantangan Pemindahan
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Pakai Dana Haji untuk Lanjutkan Bangun IKN
-
Cek Fakta: Gibran Sebut Pemerintah Tak Sengaja Pakai Dana Haji, jadi Tidak Berdosa
-
Cek Fakta: Budi Arie Sebut Pemerintah Pakai Dana Haji Rp700 Triliun untuk IKN
-
Momen Lawas Gibran Panik Ditanya Anak SMK soal IKN Viral Lagi, Warganet: Jadi Trauma Diskusi?
-
Soal jika Ada Warga Korban Gusuran Proyek IKN Tak Sepakat Nilai Ganti Rugi, Begini Kata Pejabat OIKN
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen