SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda menetapkan seorang ayah berinisial (IS) dan anaknya (SA) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wakar galangan kapal yakni Syahrianor alias Aluh (45) di kawasan, Harapan Baru Samarinda.
Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut dipicu oleh persoalan sepele yang melibatkan mabuk minuman keras hingga ketersinggungan.
Mulanya, istri korban berinisial AN sedang melakukan pesta miras di rumah tetangganya, Salah satu tersangka, SA sempat merasa terganggu atas situasi yang terjadi. Cekcok pun terjadi, namun berhasil diredam.
Tak lama berselang, korban sempat mendatangi rumah SA dan menegur agar pertengkaran tidak terdengar oleh tetangga. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh SA, yang merasa tersinggung.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Siapkan Alokasi Anggaran untuk Program Makan Siang Gratis dan Gizi Anak
Ketegangan kembali memuncak pada Kamis (19/12/2024) sore lalu, sekitar pukul 16.30 WITA. Korban dengan SA terlibat adu mulut. SA pun sempat memanggil ayahnya IS, untuk turun tangan dengan membawa parang. Walhasil, keduanya pun menyerang korban hingga tewas.
"Kedua pelaku menyerang korban hingga korban mengalami luka parah di kepala, siku kanan, dada kiri, punggung, dan telapak tangan," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (23/12/2024).
Dari informasi yang diperoleh, SA mengaku bahwa konflik bermula ketika korban mendatangi rumahnya sambil menggedor pintu dan mengeluarkan kata-kata kasar. Menurutnya, saat itu korban juga tercium aroma alkohol.
"Korban memukulkan kunci T ke arah dia (Alwi), tetapi sempat ia tangkis," terangnya.
Jenazah korban telah diautopsi di RSUD AW Sjahranie dan dimakamkan pada Jumat pagi (20/12/2024) kemarin. Sementara itu, polisi berhasil mengamankan IS dan SA tidak lama setelah kejadian.
Baca Juga: Disdikbud Kaltim Galang Aksi Percepatan Data Anak Tidak Sekolah untuk Pendidikan Berkualitas
Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Motifnya sederhana, pelaku merasa tersinggung karena korban menegur dan mengkritik mereka. Ini murni persoalan ketersinggungan yang berujung tragis," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
Terkini
-
Cara Bersihkan Jok Mobil Setelah Perjalanan Jauh: Biar Tetap Nyaman dan Bebas Bau
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu Sore Ini, Buruan Klaim Segera
-
Cari Mobil Bekas di Bawah Rp60 Juta? Ini Rekomendasi Irit BBM, Pajak Murah, dan Cocok di Perkotaan
-
Saldo DANA Kaget Siap Dibagikan! Klaim Sekarang Lewat 5 Link Ini, Berkesempatan Dapat Rp449 Ribu!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru Berhadiah Saldo Gratis Ratusan Ribu, Jangan Sampai Terlambat!